Info

Cuti Bersama Idul Adha, Ini Tanggapan DJP terkait Pelaporan SPT Masa PPN Mei 2023

JAKARTA, KWA News – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat penentuan Idul Adha 1444H/2023 M. Hasilnya diumumkan bahwa Idul Adha 1444 H jatuh pada 29 Juni 2023. Di sisi lain pemerintah juga menetapkan libur hari raya Idul Adha 2023 tiga hari, yakni pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan informasi mengenai pelaporan SPT Masa PPN pada laman social media Twitternya,

“Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023.”

Sesuai dengan PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 11, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal batas akhir pelaporan sesuai Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud dalam PMK Nomor 243 Tahun 2014, yakni Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), atau cuti bersama secara nasional.

DJP mengimbau agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT PPN Masa sebesar Rp 500 ribu dan SPT Masa lainnya senilai Rp 100.000.

Lapor SPT Namun Dianggap Tidak Disampaikan??

Memasuki tahun pajak 2022, artinya tiba saatnya untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021. Bagi wajib pajak orang pribadi, diberikan waktu paling lambat untuk melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan, diberikan waktu paling lambat 30 April 2022.

Saat pelaporan SPT, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Hal ini penting. Lantas, apabila tidak diperhatikan bisa meningkatkan risiko SPT dianggap tidak tersampaikan. Memang apa saja yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak saat pelaporan SPT?

Untuk menjawab pertanyaan itu, kita bisa melihat Pasal 3 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait ketentuan SPT dianggap tidak disampaikan. Dalam beleid tersebut disebutkan 4 kondisi yang bisa membuat SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak dianggap tidak tersampaikan. Pada beleid tersebut dikatakan apabila SPT tidak bisa disampaikan Direktur Jenderal Pajak wajib untuk memberitahukan kepada wajib pajak. Jadi nanti kalian akan langsung diberitahu apabila SPT milik kalian tidak bisa disampaikan.

4 kondisi yang disebutkan, terdapat dalam PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. 4 kondisi yang bisa membuat SPT dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak, yaitu:

  1. SPT tidak ditandatangani. Pasal 7 dari PMK tersebut, mengatakan apabila wajib pajak atau kuasa wajib pajak tidak menandatangani SPT, maka SPT akan dianggap tidak disampaikan. Khusus untuk penandatanganan kuasa wajib pajak, harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang bidang perpajakan. Tanda tangan pun bisa dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik digital.
  2. SPT tidak dilampirkan dokumen. Dalam SPT, tidak dilampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang bidang perpajakan. Apabila tidak dilengkapi oleh lampiran dokumen yang menjadi syarat, maka SPT akan tidak dianggap oleh DJP. Sehingga SPT tersebut hanya akan dianggap sebagai data perpajakan oleh DJP.
  3. SPT lebih bayar yang penyampaiannya setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Wajib pajak akan ditegur secara tertulis dan SPT tidak akan dianggap telah disampaikan.
  4. Penyampaian SPT dilakukan setelah direktur jenderal pajak memeriksa, memerikan bukti permulaan dengan terbuka, atau diterbitkannya surat ketetapan pajak. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diberikan pada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa. Pemeriksaan juga bisa lakukan pada saat tanggal wajib pajak. Sedangkan untuk pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dilakukan pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan diberikan kepada wajib pajak.

Apabila Bisnis Owner mengalami kejadian diatas segera komunikasikan dengan KWA Consulting yang memiliki pengetahuan pajak agar kamu tidak salah langkah mengenai apa yang harus kamu lakukan ya. Pastikan saat kalian menyampaikan SPT untuk memerhatikan keempat hal tersebut, agar SPT yang kalian sampaikan dianggap. Yuk segera lapor SPT sebagai wajib pajak yang taat! 

 

PPH Jasa Konstruksi 2023: Tarif dan Cara Menghitung

PPh ini merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jadi objek pajak dari pajak ini adalah jasa konstruksi. Perlu diketahui jika skema PPh atas usaha jasa konstruksi ini memiliki tarif yang berbeda-beda dan dibagi berdasarkan jenis jasa dan juga status kepemilikan sertifikatnya.

 

Bagi Anda pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, jangan lupa untuk rutin membayar PPh untuk jasa konstruksi. Jika Anda belum mengetahui bahkan memahami PPh ini sebaiknya cari informasinya terlebih dahulu. Dibawah ini juga akan dijelaskan secara lengkap tentang PPh tersebut, mulai dari pengertian, tarif dan cara menghitungnya.

Apa Itu PPH Jasa Konstruksi


Sumber foto : Loffler.com

Apabila Anda ingin mengetahui pengertiannya, maka terlebih dahulu harus mengetahui apa itu jasa konstruksi. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan juga layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Adapun yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan juga pembangunan kembali suatu bangunan.

Jasa konstruksi ini dimulai dari tahap awal yaitu konsultasi sampai tahap akhir berupa sebuah bangunan yang selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa tersebut disebut dengan nama nila kontrak. Nilai kontrak ini yang nantinya akan dikenakan PPh untuk jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) No 05 Tahun 2008.

Layanan jasa konsultasi konstruksi ini mencakup pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan juga manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Dari penjelasan diatas, diketahui jika jasa konstruksi merupakan objek pajak. Dimana pengusaha di bidang jasa ini dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang didapatkannya.

PPh untuk jasa konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jasa konstruksi sendiri dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) Pasal 4 ayat 2. Pada pasal tersebut dijelaskan tentang usaha jasa konstruksi, mulai dari kategori, tarif pajak dan cara penghitungannya.

Baca Juga : Ini Dia Jenis Pekerjaan yang Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan juga sumber tertentu. Jasa tertentu dan sumber tertentu yang tercantum dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Jasa konstruksi.
  • Pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
  • Sewa tanah atau bangunan.
  • Hadiah undian dan lainnya.

Subjek pajak untuk PPh jasa konstruksi adalah kontraktor atas pelaksanaan konstruksi tersebut yaitu orang pribadi atau badan yang dinyatakan sebagai ahli profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu perencanaan menjadi bentuk bangunan ataupun bentuk fisik lainnya.

Termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan juga pembangunan.

Inilah beberapa jenis usaha di bidang konstruksi yang merupakan objek pajak ini:

1. Jasa Perencanaan Konstruksi

Jasa perencanaan konstruksi merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi ataupun badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang bisa membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

2. Jasa Pengawasan Konstruksi

Jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi maupun badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang bisa melakukan pekerjaan berupa pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

3. Jasa Pelaksana Konstruksi

Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang bisa melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan hasil perencanaannya menjadi bangunan ataupun bentuk fisik lainnya.

Secara garis besar, objek pajak penghasilan (PPh) terbagi menjadi dua. Yaitu:

  • Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor).
  • Penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi (konsultan).

PPh untuk jasa konstruksi orang pribadi dan PPh untuk jasa konstruksi kualifikasi kecil juga menjadi pihak yang juga dikenakan PPh ini.

Tarif

PPh final jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi hanya tiga tahun saja. Batasan waktu ini berlaku sejak PP tersebut diundangkan. Akan tetapi, hal ini hanya berlaku bagi kontrak yang diundangkan setelah tanggal pengundangan tersebut.

Sebelumnya dalam PPh final jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP No 51 Tahun 2008. Perubahan pasal ini juga mengubah serta memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima jenis. Kelima jenis klasifikasi jasa konstruksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat umum.
  • Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat spesialis.
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum.
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis.
  • Klasifikasi untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Biaya PPH Jasa Konstruksi

Tarif baru PPh Final Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Tarif Final sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  2. Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  3. Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha menengah ataupun kualifikasi usaha besar atau spesialis.
  4. Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha.
  5. Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha.
  6. Tarif Final sebesar 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  7. Tarif Final sebesar 6% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Untuk kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah (PP) ini diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk pembayaran kontrak maupun bagian dari kontrak sebelum berlaku PP Nomor 9 Tahun 2022, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP 51/2008 s.t.d.d. Pp 40/2009.
  • Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 berlaku, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP No 9 Tahun 2022.

 

Cara Menghitung


Sumber foto : Sleekr.co

Setelah mengetahui tarifnya, selanjutnya akan dijelaskan tentang cara menghitung PPh jasa konstruksi. PPh bisa dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPn) x Tarif PPh Jasa Konstruksi

Baca Juga : Beda Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal

Contoh 1 :

PT Sinar Makmur akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan jasa konstruksi CV ABC sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi dan juga pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut.

Dalam kerjasama ini, CV ABC akan memberikan sebuah dokumen yang berisi tentang rincian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kantor baru PT Sinar Makmur. Dokumen rincian ini disebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.000.000000.

Dikarenakan CV ABC merupakan kontraktor dan juga penyedia konstruksi skala menengah, maka akan dikenakan PPh untuk jasa konstruksi berapa persen? Sesuai PP No 9 Tahun 2022 akan dikenakan tarif sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi

= Rp 5.000.000.000 x 2,65%

= Rp 132.500.000

Jadi, PPh pajak jasa konstruksi yang harus disetorkan ke kantor pajak sebesar Rp 132.500.000. Pajak tersebut harus dibayarkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran.

PPh sebesar itu harus disetorkan dan juga dilaporkan ke DJP oleh CV ABC. CV ABC kemudian akan menerbitkan bukti potong PPH Final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada PT Sinar Makmur.

Contoh 2:

PT Tentrem Jaya mendapatkan proyek pengerjaan konstruksi pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.000.000.000. Pekerjaan konstruksi tersebut dilakukan oleh kontraktor CV Konstruksi Sejahtera yang memiliki SBU dari LPJK Kualifikasi Kecil.

Atar pekerjaan konstruksi tersebut maka CV Konstruksi Jaya akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 3% karena kontraktor memiliki SIUJK meskipun dengan kualifikasi kecil. Meski begitu nilai pekerjaannya ternyata sudah lebih dari Rp 1 miliar rupiah.

PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi

= Rp 2.000.000.000 x 3%

= Rp 60.000.000

Jadi PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar oleh CV Konstruksi Sejahtera sebesar Rp 60.000.000.

Contoh 3 :

CV Jaya Maju mendapatkan proyek konstruksi perbaikan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp 500.000.000. Pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki SBU dari LPJK.

PPh untuk jasa konstruksi tanpa SIUJK akan dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang lebih tinggi yaitu sebesar 4%. Berapapun nilai proyek tersebut selama tidak memiliki SBU dari LPJK maka akan dikenakan tarif lebih tinggi.

PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi

= Rp 500.000.000 x 4%

= Rp 20.000.000

Jadi, PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar CV Jaya Maju sebesar Rp 20.000.000.

Mekanisme pembayaran ataupun penyetoran PPh Final PPh 4 Ayat 2 konstruksi dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor atau pemotongan oleh pengguna jasa konstruksi. Apabila pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh maka akan menjadi pihak yang melakukan pelunasan PPh.

Namun, jika status pengguna jasa bukanlah sebagai pemotong PPh, maka kontraktor wajib membayar atau menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 terutang.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Final pasal 4 ayat 2 bagi pengguna dan pemberi jasa konstruksi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh ataupun bulan diterimanya pembayaran pajak atas jasa konstruksi.

 

 

Kesimpulan

Nah itulah informasi tentang PPh jasa kontruksi 2023: Tarif dan cara menghitungnya. Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk mengenal dan memahami tentang PPh ini.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi PPh, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.

KETENTUAN BARU!! BARANG-BARANG BEBAS PPN SESUAI PP 49 2022

 

KETENTUAN BARU!! BARANG-BARANG BEBAS PPN SESUAI PP 49 2022

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2022 yang mengatur tentang Barang-barang yang dikenakan atau dibebaskan dari PPN, termasuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Seperti apa Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2022 ini di atur? Mari simak selengkapnya dalam artikel ini.

 

SEKILAS PP-49/2022

Aturan PP-49/2022 ini terbit sebagai implementasi UU HPP yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah berusaha menyederhanakan dan menyesuaikan peraturan dalam pemberian kemudahan PPN melalui penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2022.

Peraturan ini membahas beberapa hal, tentang apa saja yang dibebaskan oleh PPN.

Simak ulasannya berikut ini:

 

OBJEK IMPOR YANG DIBEBASKAN PPN SESUAI PP-49/2022

Adapun objek yang selama ini atas impor / penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dan akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Berikut daftarnya:

  • Vaksin polio

  • Buku dan kitab suci

  • Mesin dan peralatan pabrik

  • Barang hasil kelautan dan perikanan

  • Ternak

  • Bibit dan/atau benih

  • Pakan dan bahan pakan

  • Listrik

  • Air bersih

  • Senjata

  • Amunisi

  • Kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI

  • Satuan rumah susun milik

OBJEK IMPOR YANG TIDAK DIPUNGUT PPN

Objek yang selama ini atas impor / penyerahannya tidak dipungut PPN, akan tetap tidak dipungut PPN. Apa saja objek tersebut? Berikut ini daftarnya:

  • Alat angkutan di air

  • Alat angkutan di udara

  • Kereta api

  • Kapal angkutan laut

  • Kapal penangkapan ikan

  • Pesawat udara

  • Barang untuk penyandang disabilitas

  • Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan

  • Barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu

  • Barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor

BKP DAN/ATAU JKP TERTENTU

Barang dan jasa yang semulanya bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) akan diubah menjadi BKP dan JKP tertentu yang diberikan pembebasan/tidak dipungut PPN. Berikut daftarnya:

Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, meliputi:

  • Beras

  • Gabah

  • Jangung

  • Sagu

  • Kedelai

  • Garam

  • Daging

  • Telur

  • Susu

  • Buah-buahan

  • Sayur-sayuran

 

Untuk gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dati tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

Objek lain yang bebas PPN ialah: minyak mentah; gasbumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified, natural gas, dan compressed natural gas); panas bumi; hasil pertambangan mineral bukan logam dan bantuan tertentu; bijih mineral tertentu. Semua yang disebutkan di atas sesuai dengan

Untuk JKP tertentu yang dibebaskan PPN, diantaranya:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis

  • Jasa pelayanan sosial

  • Jasa pengiriman surat dengan prangko

  • Jasa keuangan

  • Jasa asuransi

  • Jasa pendidikan

  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

  • Jasa angkutan umum

  • Jasa tenaga kerja

  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

 

Sedangkan, untuk objek yang tidak dipungut PPN lainnya adalah emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal12 Desemeber 2022. Akan tetapi, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PP-49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Itulah tadi pembahasan point penting seputar PP-49/2022 yang perlu kamu pahami.

 Menjelang akhir tahun, wajib pajak sudah saatnya melakukan persiapan dalam melakukan pelaporan pajak penghasilan badan usaha maupun pribadi.

Pelaporan pajak menjadi hal yang merumitkan dan dihindari oleh banyak orang. Dan akhirnya menimbulkan surat teguran dari kantor pajak, yang pastinya tidak ingin kamu hadapi.


KESIMPULAN

Penting untuk dicatat bahwa tanggal berlakunya peraturan ini mulai 12 Desember 2022. Ini memberikan peluang bagi bisnis owner untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan mereka. Seiring dengan perubahan ini, penting juga untuk memastikan ketaatan dalam persiapan dan pelaporan pajak untuk menghindari denda keterlambatan. Jangan lupa, persiapan pelaporan pajak menjadi krusial dengan konsultasi dengan KWA Consulting, kamu bisa menghindari masalah administrasi dan denda keterlambatan. Yuk, persiapkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo!.

ASPEK PERPAJAKAN UNTUK BISNIS RESTORAN

KWA Consulting – Menurut pengamatan kami, di jaman modern saat ini, industri hotel, restoran dan cafe telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dimana ketiga industri tersebut sama-sama menyediakan makanan dan minuman. Tentu telah diketahui bahwa suatu kegiatan usaha yang memiliki penghasilan atau memperoleh pendapatan, maka bisa dikenai atas beban pajak. Lalu, apakah industri dan bisnis food and beverages seperti hotel, restoran dan cafe juga dikenai pajak. Dan bagaimana regulasi atas pajak yang berlaku untuk bisnis dan usaha tersebut, simak penjelasannya berikut ini.

Saat ini, hotel, restoran atau cafe menjadi salah satu tempat yang umum dikunjungi oleh banyak orang untuk nongkrong dan berkumpul dengan teman. Bahkan telah tersedia banyak cafe ataupun restoran yang di buka dengan menyajikan menu andalan masing-masing. Ketika anda mengunjungi hotel, restoran atau cafe, tentu akan ditemui adanya pajak layanan atau service tax. Umumnya, service tax tersebut berupa PPN yang dikenakan atas pembelian makanan atau minuman.

Jika dilihat pada regulasi yang berlaku hingga sekarang, makanan dan minuman yang disajikan di tempat seperti hotel, restoran, atau cafe tidak memiliki kewajiban PPN. Makanan dan minuman yang wajib untuk dikenai PPN adalah makanan dan minuman yang dijual di toko atau tempat sejenis. Dimana makanan dan minuman tersebut dibeli langsung oleh konsumen. PPN yang dikenai atas makanan dan minuman yang dipasarkan pada toko atau tempat sejenis, akan dikelola oleh pemerintah pusat. Lalu mengapa pada struk pembayaran di cafe dan sejenisnya terdapat keterangan pengenaan pajak? Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda untuk melakukan konsultasi pajak sehingga anda memahami dengan baik regulasi pajak.

Meski PPN tidak dikenakan atas makanan dan minuman pada cafe, restoran dan sejenisnya. Berdasarkan tinjauan ketentuan yang masih diberlakukan, maka pajak yang bisa dikenakan tersebut termasuk dalam Pajak Bangunan 1. Dimana pajak ini merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Perda. Pajak bangunan 1 dikenai atas cafe dan sejenisnya dengan batasan tarif yang sama dengan besaran tarif atas PPN. Tarif yang bisa dibebankan yakni sebesar 10%, sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang perpajakan.

Baca Juga: BARANG DAN JASA KENA PAJAK

Dalam keterangan yang terdapat pada struk Service Charge, juga memiliki dasar hukum yang jelas. Dimana dasar hukum yang digunakan oleh pihak penyedia makanan dan minuman seperti kafe, restoran dan sejenisnya adalah SE Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Serupa dengan tarif atau biaya pajak yang dikenakan sebelumnya, kisaran tarifnya adalah antara 5% hingga 10%. Pada prakteknya, untuk pengenaan kedua tambahan tersebut mungkin saja bisa dilakukan secara bersamaan pada transaksi yang dilakukan ketika melakukan pembayaran. Dimana total tagihan pertama akan dikenai beban Service Charge terlebih dahulu, baru dikenakan Pajak Bangunan 1.

Pengalihan atas pajak seperti ini sendiri sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pendapatan asli daerah untuk APBD dari sektor pajak. Tentunya tidak hanya Pajak Bangunan 1 dan Service Charge yang bisa dikenakan. Terdapat pula pajak lain yang perlu dibayarkan oleh pengelola cafe, restoran dan sejenisnya. Seperti misalnya pajak atas pendapatan dan pajak ketika melakukan pembelian bahan baku. Serta penggunaan jasa dalam proses memasak dan menyajikan makanan dan minumannya. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi masalah pajak yang terselesaikan dengan baik.

Pajak yang dibebankan atas pengelola hotel, restoran dan kafe tersebut sebenarnya pada akhirnya akan dibebankan pada pihak konsumen akhir. Dimana merekalah yang menjadi titik akhir digunakannya suatu komoditas yang dipasarkan. Meskipun demikian, kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak dimiliki oleh pihak pengelola tempat usaha bersangkutan. Konsumen menjadi pihak yang melakukan pembayaran pajak dalam rangka konsumsi makanan dan minuman yang disediakan tempat usaha tersebut. Ketertiban dalam melaksanakan pembayaran pajak bisnis food and beverage harus disertai dengan pelaksanaan kewajiban pajak lainnya. Konsultan pajak Surabaya adalah jawaban atas maslah pengurusan pajak anda.

Apabila anda yang berada di wilayah Depok, Bogor dan sekitarnya.  memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Depok & Bogor, anda dapat menghubungi kami Halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

 

KESIMPULAN

Industri makanan dan minuman, seperti hotel, restoran, dan kafe, tunduk pada berbagai jenis pajak. Meskipun PPN tidak dikenakan untuk makanan dan minuman yang disajikan di tempat, Pajak Bangunan 1 dan Service Charge dapat dikenakan oleh pemerintah daerah. Tarifnya berkisar antara 5% hingga 10%.

Pengelola bisnis ini juga wajib membayar pajak atas pendapatan dan pembelian bahan baku. Meskipun pajak akhirnya dibebankan pada konsumen, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tetap menjadi tanggung jawab pengelola.

Kalau bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00