Info

KETENTUAN BARU!! BARANG-BARANG BEBAS PPN SESUAI PP 49 2022

 

KETENTUAN BARU!! BARANG-BARANG BEBAS PPN SESUAI PP 49 2022

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2022 yang mengatur tentang Barang-barang yang dikenakan atau dibebaskan dari PPN, termasuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Seperti apa Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2022 ini di atur? Mari simak selengkapnya dalam artikel ini.

 

SEKILAS PP-49/2022

Aturan PP-49/2022 ini terbit sebagai implementasi UU HPP yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah berusaha menyederhanakan dan menyesuaikan peraturan dalam pemberian kemudahan PPN melalui penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2022.

Peraturan ini membahas beberapa hal, tentang apa saja yang dibebaskan oleh PPN.

Simak ulasannya berikut ini:

 

OBJEK IMPOR YANG DIBEBASKAN PPN SESUAI PP-49/2022

Adapun objek yang selama ini atas impor / penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dan akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Berikut daftarnya:

  • Vaksin polio

  • Buku dan kitab suci

  • Mesin dan peralatan pabrik

  • Barang hasil kelautan dan perikanan

  • Ternak

  • Bibit dan/atau benih

  • Pakan dan bahan pakan

  • Listrik

  • Air bersih

  • Senjata

  • Amunisi

  • Kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI

  • Satuan rumah susun milik

OBJEK IMPOR YANG TIDAK DIPUNGUT PPN

Objek yang selama ini atas impor / penyerahannya tidak dipungut PPN, akan tetap tidak dipungut PPN. Apa saja objek tersebut? Berikut ini daftarnya:

  • Alat angkutan di air

  • Alat angkutan di udara

  • Kereta api

  • Kapal angkutan laut

  • Kapal penangkapan ikan

  • Pesawat udara

  • Barang untuk penyandang disabilitas

  • Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan

  • Barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu

  • Barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor

BKP DAN/ATAU JKP TERTENTU

Barang dan jasa yang semulanya bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) akan diubah menjadi BKP dan JKP tertentu yang diberikan pembebasan/tidak dipungut PPN. Berikut daftarnya:

Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, meliputi:

  • Beras

  • Gabah

  • Jangung

  • Sagu

  • Kedelai

  • Garam

  • Daging

  • Telur

  • Susu

  • Buah-buahan

  • Sayur-sayuran

 

Untuk gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dati tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

Objek lain yang bebas PPN ialah: minyak mentah; gasbumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified, natural gas, dan compressed natural gas); panas bumi; hasil pertambangan mineral bukan logam dan bantuan tertentu; bijih mineral tertentu. Semua yang disebutkan di atas sesuai dengan

Untuk JKP tertentu yang dibebaskan PPN, diantaranya:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis

  • Jasa pelayanan sosial

  • Jasa pengiriman surat dengan prangko

  • Jasa keuangan

  • Jasa asuransi

  • Jasa pendidikan

  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

  • Jasa angkutan umum

  • Jasa tenaga kerja

  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

 

Sedangkan, untuk objek yang tidak dipungut PPN lainnya adalah emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal12 Desemeber 2022. Akan tetapi, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PP-49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Itulah tadi pembahasan point penting seputar PP-49/2022 yang perlu kamu pahami.

 Menjelang akhir tahun, wajib pajak sudah saatnya melakukan persiapan dalam melakukan pelaporan pajak penghasilan badan usaha maupun pribadi.

Pelaporan pajak menjadi hal yang merumitkan dan dihindari oleh banyak orang. Dan akhirnya menimbulkan surat teguran dari kantor pajak, yang pastinya tidak ingin kamu hadapi.


KESIMPULAN

Penting untuk dicatat bahwa tanggal berlakunya peraturan ini mulai 12 Desember 2022. Ini memberikan peluang bagi bisnis owner untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan mereka. Seiring dengan perubahan ini, penting juga untuk memastikan ketaatan dalam persiapan dan pelaporan pajak untuk menghindari denda keterlambatan. Jangan lupa, persiapan pelaporan pajak menjadi krusial dengan konsultasi dengan KWA Consulting, kamu bisa menghindari masalah administrasi dan denda keterlambatan. Yuk, persiapkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo!.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00