Memasuki tahun pajak 2022, artinya tiba saatnya untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021. Bagi wajib pajak orang pribadi, diberikan waktu paling lambat untuk melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan, diberikan waktu paling lambat 30 April 2022.
Saat pelaporan SPT, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Hal ini penting. Lantas, apabila tidak diperhatikan bisa meningkatkan risiko SPT dianggap tidak tersampaikan. Memang apa saja yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak saat pelaporan SPT?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita bisa melihat Pasal 3 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait ketentuan SPT dianggap tidak disampaikan. Dalam beleid tersebut disebutkan 4 kondisi yang bisa membuat SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak dianggap tidak tersampaikan. Pada beleid tersebut dikatakan apabila SPT tidak bisa disampaikan Direktur Jenderal Pajak wajib untuk memberitahukan kepada wajib pajak. Jadi nanti kalian akan langsung diberitahu apabila SPT milik kalian tidak bisa disampaikan.
4 kondisi yang disebutkan, terdapat dalam PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. 4 kondisi yang bisa membuat SPT dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak, yaitu:
- SPT tidak ditandatangani. Pasal 7 dari PMK tersebut, mengatakan apabila wajib pajak atau kuasa wajib pajak tidak menandatangani SPT, maka SPT akan dianggap tidak disampaikan. Khusus untuk penandatanganan kuasa wajib pajak, harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang bidang perpajakan. Tanda tangan pun bisa dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik digital.
- SPT tidak dilampirkan dokumen. Dalam SPT, tidak dilampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang bidang perpajakan. Apabila tidak dilengkapi oleh lampiran dokumen yang menjadi syarat, maka SPT akan tidak dianggap oleh DJP. Sehingga SPT tersebut hanya akan dianggap sebagai data perpajakan oleh DJP.
- SPT lebih bayar yang penyampaiannya setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Wajib pajak akan ditegur secara tertulis dan SPT tidak akan dianggap telah disampaikan.
- Penyampaian SPT dilakukan setelah direktur jenderal pajak memeriksa, memerikan bukti permulaan dengan terbuka, atau diterbitkannya surat ketetapan pajak. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diberikan pada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa. Pemeriksaan juga bisa lakukan pada saat tanggal wajib pajak. Sedangkan untuk pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dilakukan pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan diberikan kepada wajib pajak.
Apabila Bisnis Owner mengalami kejadian diatas segera komunikasikan dengan KWA Consulting yang memiliki pengetahuan pajak agar kamu tidak salah langkah mengenai apa yang harus kamu lakukan ya. Pastikan saat kalian menyampaikan SPT untuk memerhatikan keempat hal tersebut, agar SPT yang kalian sampaikan dianggap. Yuk segera lapor SPT sebagai wajib pajak yang taat!