PPh ini merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jadi objek pajak dari pajak ini adalah jasa konstruksi. Perlu diketahui jika skema PPh atas usaha jasa konstruksi ini memiliki tarif yang berbeda-beda dan dibagi berdasarkan jenis jasa dan juga status kepemilikan sertifikatnya.
Bagi Anda pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, jangan lupa untuk rutin membayar PPh untuk jasa konstruksi. Jika Anda belum mengetahui bahkan memahami PPh ini sebaiknya cari informasinya terlebih dahulu. Dibawah ini juga akan dijelaskan secara lengkap tentang PPh tersebut, mulai dari pengertian, tarif dan cara menghitungnya.
Apa Itu PPH Jasa Konstruksi

Sumber foto : Loffler.com
Apabila Anda ingin mengetahui pengertiannya, maka terlebih dahulu harus mengetahui apa itu jasa konstruksi. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan juga layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Adapun yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan juga pembangunan kembali suatu bangunan.
Jasa konstruksi ini dimulai dari tahap awal yaitu konsultasi sampai tahap akhir berupa sebuah bangunan yang selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa tersebut disebut dengan nama nila kontrak. Nilai kontrak ini yang nantinya akan dikenakan PPh untuk jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) No 05 Tahun 2008.
Layanan jasa konsultasi konstruksi ini mencakup pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan juga manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Dari penjelasan diatas, diketahui jika jasa konstruksi merupakan objek pajak. Dimana pengusaha di bidang jasa ini dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang didapatkannya.
PPh untuk jasa konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jasa konstruksi sendiri dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) Pasal 4 ayat 2. Pada pasal tersebut dijelaskan tentang usaha jasa konstruksi, mulai dari kategori, tarif pajak dan cara penghitungannya.
Baca Juga : Ini Dia Jenis Pekerjaan yang Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%
PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan juga sumber tertentu. Jasa tertentu dan sumber tertentu yang tercantum dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- Jasa konstruksi.
- Pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
- Sewa tanah atau bangunan.
- Hadiah undian dan lainnya.
Subjek pajak untuk PPh jasa konstruksi adalah kontraktor atas pelaksanaan konstruksi tersebut yaitu orang pribadi atau badan yang dinyatakan sebagai ahli profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu perencanaan menjadi bentuk bangunan ataupun bentuk fisik lainnya.
Termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan juga pembangunan.
Inilah beberapa jenis usaha di bidang konstruksi yang merupakan objek pajak ini:
1. Jasa Perencanaan Konstruksi
Jasa perencanaan konstruksi merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi ataupun badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang bisa membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.
2. Jasa Pengawasan Konstruksi
Jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi maupun badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang bisa melakukan pekerjaan berupa pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
3. Jasa Pelaksana Konstruksi
Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang bisa melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan hasil perencanaannya menjadi bangunan ataupun bentuk fisik lainnya.
Secara garis besar, objek pajak penghasilan (PPh) terbagi menjadi dua. Yaitu:
- Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor).
- Penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi (konsultan).
PPh untuk jasa konstruksi orang pribadi dan PPh untuk jasa konstruksi kualifikasi kecil juga menjadi pihak yang juga dikenakan PPh ini.
Tarif
PPh final jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi hanya tiga tahun saja. Batasan waktu ini berlaku sejak PP tersebut diundangkan. Akan tetapi, hal ini hanya berlaku bagi kontrak yang diundangkan setelah tanggal pengundangan tersebut.
Sebelumnya dalam PPh final jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP No 51 Tahun 2008. Perubahan pasal ini juga mengubah serta memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima jenis. Kelima jenis klasifikasi jasa konstruksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat spesialis.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum.
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis.
- Klasifikasi untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Biaya PPH Jasa Konstruksi
Tarif baru PPh Final Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Tarif Final sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha menengah ataupun kualifikasi usaha besar atau spesialis.
- Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha.
- Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha.
- Tarif Final sebesar 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Tarif Final sebesar 6% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Untuk kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah (PP) ini diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Untuk pembayaran kontrak maupun bagian dari kontrak sebelum berlaku PP Nomor 9 Tahun 2022, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP 51/2008 s.t.d.d. Pp 40/2009.
- Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 berlaku, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP No 9 Tahun 2022.
Cara Menghitung

Sumber foto : Sleekr.co
Setelah mengetahui tarifnya, selanjutnya akan dijelaskan tentang cara menghitung PPh jasa konstruksi. PPh bisa dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPn) x Tarif PPh Jasa Konstruksi
Baca Juga : Beda Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal
Contoh 1 :
PT Sinar Makmur akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan jasa konstruksi CV ABC sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi dan juga pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut.
Dalam kerjasama ini, CV ABC akan memberikan sebuah dokumen yang berisi tentang rincian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kantor baru PT Sinar Makmur. Dokumen rincian ini disebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.000.000000.
Dikarenakan CV ABC merupakan kontraktor dan juga penyedia konstruksi skala menengah, maka akan dikenakan PPh untuk jasa konstruksi berapa persen? Sesuai PP No 9 Tahun 2022 akan dikenakan tarif sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikut:
PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi
= Rp 5.000.000.000 x 2,65%
= Rp 132.500.000
Jadi, PPh pajak jasa konstruksi yang harus disetorkan ke kantor pajak sebesar Rp 132.500.000. Pajak tersebut harus dibayarkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran.
PPh sebesar itu harus disetorkan dan juga dilaporkan ke DJP oleh CV ABC. CV ABC kemudian akan menerbitkan bukti potong PPH Final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada PT Sinar Makmur.
Contoh 2:
PT Tentrem Jaya mendapatkan proyek pengerjaan konstruksi pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.000.000.000. Pekerjaan konstruksi tersebut dilakukan oleh kontraktor CV Konstruksi Sejahtera yang memiliki SBU dari LPJK Kualifikasi Kecil.
Atar pekerjaan konstruksi tersebut maka CV Konstruksi Jaya akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 3% karena kontraktor memiliki SIUJK meskipun dengan kualifikasi kecil. Meski begitu nilai pekerjaannya ternyata sudah lebih dari Rp 1 miliar rupiah.
PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi
= Rp 2.000.000.000 x 3%
= Rp 60.000.000
Jadi PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar oleh CV Konstruksi Sejahtera sebesar Rp 60.000.000.
Contoh 3 :
CV Jaya Maju mendapatkan proyek konstruksi perbaikan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp 500.000.000. Pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki SBU dari LPJK.
PPh untuk jasa konstruksi tanpa SIUJK akan dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang lebih tinggi yaitu sebesar 4%. Berapapun nilai proyek tersebut selama tidak memiliki SBU dari LPJK maka akan dikenakan tarif lebih tinggi.
PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi
= Rp 500.000.000 x 4%
= Rp 20.000.000
Jadi, PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar CV Jaya Maju sebesar Rp 20.000.000.
Mekanisme pembayaran ataupun penyetoran PPh Final PPh 4 Ayat 2 konstruksi dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor atau pemotongan oleh pengguna jasa konstruksi. Apabila pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh maka akan menjadi pihak yang melakukan pelunasan PPh.
Namun, jika status pengguna jasa bukanlah sebagai pemotong PPh, maka kontraktor wajib membayar atau menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 terutang.
Sedangkan untuk SPT Masa PPh Final pasal 4 ayat 2 bagi pengguna dan pemberi jasa konstruksi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh ataupun bulan diterimanya pembayaran pajak atas jasa konstruksi.
Kesimpulan
Nah itulah informasi tentang PPh jasa kontruksi 2023: Tarif dan cara menghitungnya. Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk mengenal dan memahami tentang PPh ini.
Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi PPh, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.