JAKARTA, KWA News – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat penentuan Idul Adha 1444H/2023 M. Hasilnya diumumkan bahwa Idul Adha 1444 H jatuh pada 29 Juni 2023. Di sisi lain pemerintah juga menetapkan libur hari raya Idul Adha 2023 tiga hari, yakni pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan informasi mengenai pelaporan SPT Masa PPN pada laman social media Twitternya,
“Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023.”
Sesuai dengan PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 11, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal batas akhir pelaporan sesuai Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud dalam PMK Nomor 243 Tahun 2014, yakni Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), atau cuti bersama secara nasional.
DJP mengimbau agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT PPN Masa sebesar Rp 500 ribu dan SPT Masa lainnya senilai Rp 100.000.