Untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional. Hal ini dilakukan dengan memperluas jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor JKP di luar Daerah Pabean. Jenis JKP yang diatur dalam ketentuan ini diantaranya:
- Jasa maklon, dengan ketentuan bahwa spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor JKP, bahan baku dan/atau bahan setengah jadi akan diproses untuk menghasilkan BKP, kepemilikan atas BKP yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor JKP, dan pengusaha jasa maklon mengirim BKP dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.
- Jasa perbaikan dan perawatan;
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor;
- Jasa konsultasi konstruksi, meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait banguan atau rencana bangunan;
- Jasa teknologi dan informasi, meliputi layanan analisis sistem komputer, layanan perancangan sistem komputer, layanan pembuatan sistem komputer dan/ atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi, layanan keamanan teknologi informasi (IT security) layanan pusat kontak (contact center), layanan dukungan teknik, layanan komputasi awan (cloud computing), dan layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi.
- Jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
- Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
- Jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
- Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan
- Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data, meliputi layanan singkat interkoneksi panggilan dan/ atau pesan internasional, layanan transmitter and responder (transponder) satelit, layanan pengendalian satelit, dan/atau layanan ketersambungan internet global melalui jaringan publik atau privat.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPN, batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 32/PMK.010/2019. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 32/PMK.010/2019, besarnya tarif PPN atas ekspor JKP oleh PKP adalah 0% (nol persen). Lebih lanjut, PPN atas ekspor JKP terutang ketika ekspor JKP dilakukan, yaitu pada saat penggantian atas jasa yang diekspor dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
Meskipun secara matematis tidak ada PPN yang dipungut, PKP yang melakukan ekspor JKP tetap wajib membuat Faktur Pajak. Namun, berbeda dengan Faktur Pajak pada umumnya, Faktur Pajak untuk ekspor JKP adalah dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor JKP yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP. Khusus untuk ekspor BKP yang dihasilkan dari pelaksanaan jasa maklon, PKP wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Surat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak
Baca Juga : Aspek Perpajakan Perusahaan Logistik
Pengenaan PPN atas ekspor JKP dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dengan penerima ekspor JKP yang mencantumkan dengan jelas jenis, rincian kegiatan yang dihasilkan dan nilai penyerahan;
- Terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor JKP kepada PKP.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PMK Nomor 32/PMK.010/2019, PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor JKP dapat dikreditkan, atau dengan kata lain merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Kesimpulan
Kebijakan PPN 0% untuk ekspor JKP merupakan kebijakan yang proaktif dalam meningkatkan ekspor jasa Indonesia. Dengan memperluas jenis JKP yang dikenai PPN 0%, pemerintah memberikan insentif bagi sektor jasa untuk lebih berkembang dan bersaing di pasar internasional. Ini adalah upaya yang sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan kontribusi sektor jasa terhadap ekspor. Pengaturan yang jelas dan persyaratan yang ketat juga akan membantu menjaga integritas kebijakan ini dan memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??