Info

Kabar Gembira! Pemprov Jakarta Berikan Fasilitas Angsuran PBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan menghadirkan fasilitas angsuran pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024, yang juga mencakup tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2023. Inisiatif yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari serangkaian insentif yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Syarat dan ketentuan angsuran pembayaran pokok

Wajib Pajak yang ingin mengajukan pembayaran pokok secara angsuran harus memenuhi syarat berikut:

  • Tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.
  • PBB-P2 yang harus dibayar minimal sebesar Rp 100 juta.
  • Pembayaran angsuran dapat diberikan hingga 10 kali secara berturut-turut sebelum berakhirnya tahun 2024.
  • Permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memerlukan syarat bebas Tunggakan Pajak Daerah.

Proses pengajuan dan keputusan

Dalam beleid tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran untuk PBB-P2 tahun pajak 2024, atau tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga 2023. Permohonan ini dapat diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id hingga 31 Juli 2024.

Setelah permohonan yang memenuhi syarat diajukan, Pemprov Jakarta akan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran yang diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh Wajib Pajak. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan akan ditolak dan Pemprov Jakarta akan menyampaikan notifikasi elektronik yang berisi alasan penolakan.

Pembebasan sanksi administratif

Yang perlu diingat, Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pengurangan pokok tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran untuk objek PBB-P2 yang sama pada tahun pajak yang sama. Namun, mereka yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran dapat diberikan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif.

Keringanan pokok sebesar 10 persen diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dari tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 hingga tanggal 31 Agustus 2024, dan keringanan sebesar lima persen dari tanggal 1 September 2024 hingga 30 November 2024. Adapun pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dari tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 hingga tanggal 30 November 2024.

Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub Pemprov Jakarta ini tetapi masih dikenakan sanksi administratif, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah, diberikan pembebasan sanksi administratif. Selain itu, Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran dan belum melakukan pembayaran setelah jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran, diberikan pembebasan sanksi administratif apabila melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

Namun, jika jatuh tempo jadwal pembayaran pokok secara angsuran terakhir telah terlampaui dan tak kunjung melakukan pembayaran, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah, yaitu sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.

 

KESIMPULAN

Dengan implementasi yang tepat dan sosialisasi yang efektif, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi jumlah tunggakan PBB-P2 di Jakarta. Wajib Pajak diharapkan memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin untuk menghindari sanksi administratif dan menyelesaikan tunggakan pajak mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mengelola dan meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang mungkin masih menantang.

Nah itulah informasi Tentang Failitas Angsuran PBB, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00