Info

SERIBU MANFAAT JASA OUTSOURCING AKUNTING UNTUK PERUSAHAAN

 

Seribu Manfaat Jasa Outsourcing Akunting Untuk Perusahaan

Ada banyak hal yang harus di fokuskan seorang business owner, salah satunya hal yang berkaitan dengan akunting & perpajakan perusahaan.

Tantangan tersendiri bagi business owner yang ingin focus mengembangkan perusahaan sehingga waktu yang dimiliki untuk mengelola keuaangan sangat terbatas.

Dan pasti pekerjaan yang berkaitan dengan akuntansi, pajak bahkan payroll akan menjadi lebih rumit. Jika kamu tidak ingin pusing dengan masalah tersebut, outsourcing accounting, pajak & payroll merupakan pilihan yang paling tepat untuk kamu.

Apa saja manfaat outsourcing akuntansi bisnis yang perlu kamu ketahui untuk kemajuan dan berkembangnya bisnis kamu? Simak uraian lengkapnya di bawah ini.]

 

1. MEMATUHI DAN UPDATE TERHADAP PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA

Peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai ketenagakerjaan, akuntansi, serta perpajakan memang cukup sulit dipahami. peraturan yang berlaku di Indonesia cenderung berubah seiring waktu.

Jika kamu tidak cepat update dengan peraturan terbaru, maka dapat membahayakan bisnis. Misalnya, kamu harus siap untuk membayar denda atas keterlambatan pelaporan pajak, atau kemungkinan izin usaha kamu dicabut karena lalai terhadap peraturan terbaru.

Pentingnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku Indonesia merupakan alasan utama mengapa kamu harus mempertimbangkan dan menggunakan manfaat outsourcing akuntansi bisnis.

 

2. MENGHEMAT WAKTU DAN BIAYA HINGGA 70%

Dengan menggunakan outsourcing untuk menghandle akunting pajak hingga payroll dapat menghemat lebih banyak waktu dan biaya.

Karena semua ditangani oleh tenaga professional sehingga dapat menyelesaikan sebanyak mungkin tugas sehingga dapat membebaskan waktu berharga kamu yang dapat digunakan untuk pertumbuhan dan kesuksesan bisnis.

Biaya yang dikeluarkan untuk outsource juga lebih terjangkau dibandingkan harus menggaji karyawan internal, karena tidak perlu membayar gaji, tunjangan hingga THR. Serta ketika kamu menggunakan outsource kamu hanya perlu membayar untuk apa yang kamu butuhkan saat kamu membutuhkannya.

 

3. KEAHLIAN DAN PENGALAMAN YANG SUDAH TERJAMIN DENGAN JAM TERBANG YANG TINGGI

Selain menghemat waktu dan uang, Outsourcing juga memiliki keahlian dan pengalaman yang sudah terjamin & memiliki reputasi yang baik.

Para profesional yang berpengalaman selalu up-to-date pada semua detail keuangan yang paling relevan.

Meminta bantuan ke layanan akuntansi dan pembukuan profesional akan sangat membantu menghilangkan stres yang sering dikaitkan dengan kewajiban bisnis seperti pelaporan pajak tahunan dan audit.

 

4. KEKUATAN TIM SOLID, AKURAT & DAPAT DIPERCAYA

Selain memiliki keterampilan dan pengalaman, Outsource akuntansi juga memiliki tim yang baik. Pekerjaan dilakukan dan diperiksa oleh beberapa lapisan dari tim outsource sehingga menghasilakan laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

5. EFISIENSI PEKERJAAN SANGAT TERFOKUS.

Perusahaan outsource akuntasi memiliki efisiensi pekerjaan yang sangat detail, focus dan memastikan hasil yang akurat dan tepat waktu.

 

6. MEMILIKI SYSTEM DAN MAMPU MENGOPERASIKAN SYSTEM SECARA MAKSIMAL.

Dengan menggunakan outsource akuntansi kamu juga dapat menggunakan system akunting yang digunakan perusahaan tersebut tanpa harus berinvestasi dan memelihara system tersebut sendiri.

 

7. FLEKSIBILITAS YANG TINGGI

Salah satu manfaat yang paling sering diabaikan namun sangat berguna dari outsourcing akuntansi dan pembukuan perusahaan adalah fleksibilitas yang diberikannya dalam membantu perusahaan kamu berkembang.

Ketika kamu memutuskan untuk melakukan outsourcing akuntansi dan pembukuan, itu berarti kamu dapat meningkatkan pertumbuhan kapan dan di mana kamu inginkan.

Kamu dapat mengkonsultasikan dan mendapat advice terbaik untuk bisnis kamu, dan juga dengan outsource memungkinkan kamu mendapatkan hal-hal atau data yang kamu perlukan dalam bisnis.

 

8. KEAMANAN DATA TINGKAT TINGGI

Walaupun data keuangan perusahaan dan data penting perusahaan diketahui oleh pihak ketiga, namun kamu tidak perlu khawatir Karena data tersebut dapat dipastikan tersimpan aman dan tidak akan bocor ke pihak lain.

Outsource akuntansi memastikan keamanan data klien, dan apabila data tersebut disimpan dalam cloud system cloud tersebut dipastikan memiliki security yang sangat aman.

 

9. SANGAT MEMBANTU PERTUMBUHAN USAHA.

Perusahaan yang menggunakan outsourcing akuntansi dan pembukuan lebih berhasil mengembangkan bisnis mereka, meningkatkan pendapatan, dan menghasilkan margin yang lebih tinggi.

Baik bisnis kamu dalam mode pertumbuhan atau pengurangan biaya, tim outsourcing dapat memberi kamu berbagai rencana dan opsi terbaik untuk mencapai tujuan kamu

 

10. DAPAT MEMBANTU DALAM PEMERIKSAAN DAN PERSIAPAN PAJAK.

Dalam hal akuntansi dan pajak, Outsource akunting akan memastikan masalah keuangan & pajak Perusahaan ditangani dengan mengikuti undang-undang dan peraturan pemerintah.

Dengan begitu memiliki outsource akunting dapat membantu kamu apabila mendapat surat teguran, surat SP2DK, maupun ada pemeriksaan dari kantor pajak dan dapat terhindar dari sanksi dan denda karena selalu mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.

 

Baca Juga: Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

 

11. MEMILIKI LAPORAN KEUANGAN YANG SANGAT AKURAT UNTUK MEMBUAT KEPUTUSAN.

Perusahaan Outsource akunting tentunya tidak perlu diragukan lagi untuk dapat menghasilkan laporan yang sangat akurat sehingga dapat membantu kamu mengambil keputusan bisnis yang tepat.

Kamu dapat mengetahui biaya apa saja yang tidak efisien dan yang harus dikurangi, hingga berapa cash atau profit yang jelas yang kamu dapatkan.

 

KESIMPULAN

Outsourcing akuntansi bisnis menjadi solusi efektif bagi bisnis owner yang ingin fokus pada pengembangan perusahaan tanpa terbebani oleh tugas-tugas keuangan yang kompleks. KWA Consulting dapat membantu bisnis owner menghandle seluruh administrasi bisnis mulai dari laporan keuangan, perpajakan hingga payroll sehingga kamu tidak membutuhkan banyak karyawan in-house dan dapat menekan biaya operasional perusahaan.

TEAM PAKAI AIR PAM ATAU PAKAI AIR TANAH? TEAM AIR TANAH HARUS TAHU AIR TANAH ADA PAJAKNYA!!

Air merupakan salah satu hal yang paling dibutuhkan oleh makhluk hidup untuk dapat tetap bertahan hidup. Keberadaan sumber air bahkan menjadi kebutuhan yang paling utama bagi masyarakat di berbagai negara, khususnya mereka yang mengalami krisis air. Air sendiri digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk berbagai macam jenis kegiatan. Lalu apakah air tanah ini dikenakan pajak di Indonesia?

Jawabannya adalah IYA

di Indonesia sendiri terdapat pajak air tanah. Pajak air tanah sendiri merupakan pajak yang cukup prospektif, dikarenakan pemanfaatan air tanah yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Selain dimanfaatkan oleh masyarakat umum, banyak perusahaan yang mulai memanfaatkan air tanah untuk kebutuhannya. Sehingga pemerintah menetapkan pajak air tanah untuk membatasi penggunaannya. bagaimanakah aturan pemungutannya?

Baca juga: Ditjen Pajak Rilis Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif!

 

APA DEFINISI PAJAK AIR TANAH?

Pasal 1 angka 33 UU PDRD, menyebutkan pajak air tanah merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah.

Air tanah sendiri didefinisikan sebagai air yang berada dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Objek pajak air tanah berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU PDRD adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Tetapi tidak semua pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dapat dikenakan pajak.

Ada dua hal yang tidak termasuk objek pajak air tanah.

  • Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, serta pertanian dan perikanan rakyat. Kedua, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.

  • Terkadang pemerintah kabupaten/kota mengecualikan beberapa jenis pajak air tanah sebagai objek pajak. Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, selain yang diatur oleh UU, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Air tanah yang digunakan untuk keperluan pemadaman kebakaran, penelitian juga dikecualikan dari objek pajak air tanah.

 

DASAR PENGENAAN PAJAK

Adapun Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pajak air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT). NPAT ini dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor yang ditetapkan.

Faktor-faktor yang menjadi dasar untuk menghitung NPAT antara lain jenis dan lokasi sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan.

Baca juga: Mengenal Istilah Incoterm dalam Perdagangan Internasional

SUBJEK & TARIF PAJAK AIR TANAH

Subjek pajak air tanah adalah orang atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sementara itu, wajib pajak air tanah adalah pihak yang melakukannya.

Besaran pajak air tanah ditetapkan dalam UU DPRD dengan tarif paling tinggi 20%. Tarif pajak ini ditentukan dengan detail oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan potensi pajak yang dimiliki.

Pemerintah daerah sendiri tidak diperbolehkan untuk melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD. Jika terjadi benturan dikarenakan tarif yang ditetapkan lebih tinggi dari UU PDRD, maka peraturan yang lebih rendah akan dikesampingkan.

Penggunaan air tanah yang berlebihan dan mengabaikan faktor lingkungan dapat berakibat fatal bagi ekosistem kehidupan. Untuk itu, pemerintah pun sangat ketat mengatur penggunaan air tanah ini. Mulai dari skema perizinan hingga mengenakan pajak atas penggunaan air tanah.

 

Kesimpulan

Pajak air tanah diatur oleh UU PDRD dengan dasar pengenaan NPAT. Objek pajak melibatkan pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kecuali untuk rumah tangga, peribadatan, pertanian, dan perikanan rakyat. Tarif pajak maksimal 20%, ditetapkan oleh UU DPRD, namun pemerintah daerah dapat menyesuaikan sesuai potensi pajak. Konflik tarif diatasi dengan mengikuti peraturan tertinggi. Pemerintah ketat mengatur penggunaan air tanah untuk mencegah dampak fatal pada ekosistem. Pajak menjadi alat kontrol, selain perizinan, untuk memastikan penggunaan air tanah yang berlebihan tidak merugikan lingkungan.

PERSIAPKAN DOKUMEN INI UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN AGAR TIDAK KENA SP2DK!

Sebelum membahas apa saja dokumen yang diperlukan untuk pelaporan spt tahunan badan, mari pahami terlebih dahulu tentang aturan pelaporannya.

Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan harus dilakukan dengan cara yang benar dan jelas?

Semua usaha badan yang termasuk dalam wajib pajak badan seperti

  • Perseroan Terbatas (PT)

  • Persekutuan Komanditer (CV)

  • BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  • dan lain sebagainya memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan.

Untuk bisa melakukan pelaporan, kamu harus mengetahui ketentuan tentang cara membuat SPT Tahunan Badan yang tentunya berbeda dengan pelaporan pajak secara pribadi.

Salah satu yang menjadi bukti bahwa perusahaan telah menunaikan kewajibannya sebagai badan usaha yang taat akan pajak adalah melaporkan SPT PPh Badan.

Batas waktu dari penyampaian SPT Tahunan Badan ini paling lambat 30 April setiap tahun pajak berikutnya.

Setelah mengetahui dasar hukum dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan, selanjutnya mari simak dokumen yang diperlukan untuk pelaporan spt tahunan badan di bawah ini.

Baca juga: Simak Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

 

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan sebelum melakukan lapor pajak tahunan PPh Badan:

  1. Formulir SPT Tahunan Badan 1771.

  2. SPT Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember).

  3. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember).

  4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5%, lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember.

  5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember).

  6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari – Desember).

  7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari – Desember)

  8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari – Desember).

  9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Selain dokumen di atas, Kamu juga harus melengkapi data-data pendukung, seperti:

  1. Rekening koran/tabungan perusahaan.

  2. Akta pendirian perusahaan (badan) atau akta perubahannya.

  3. SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.

  4. Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.

  5. Buku besar pendukung laporan keuangan.

  6. Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

 

Belum selesai, masih ada dokumen tambahan yang perlu Kamu siapkan. Seperti berikut ini:

  1. Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi.

  2. Daftar nominatif, biaya entertain, dan sejenisnya.

  3. Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file (MF) dan local file (LF)).

  4. Penghitungan besar perbandingan antara utang dan modal.

  5. Laporan utang swasta luar negeri.

Baca juga: Catat!! Ini Fungsi dan Cara Melakukan Forecasting Penjualan

Seperti yang diketahui bahwa peraturan terbaru, UU Cipta Kerja mengatur pula ketentuan sanksi pajak terbaru.

Sanksi berdasarkan UU Cipta Kerja atas keterlambatan pembayaran berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang penghitungannya mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).

Dan sanksi keterlambatan pelaporan dikenakan denda Rp 1.000.000

 

Kesimpulan

Dengan memahami langkah-langkah ini dan mempersiapkan dokumen dengan teliti, perusahaan dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban pajak dan menghindari sanksi yang mungkin diterapkan. Semakin teliti dan tepat waktu, semakin baik! Jangan sampai tunggu dapat surat peringatan ya! Bisnis owner harus Segera lapor SPT tahunan sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. Kalau Bisnis owner bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! Yuk buruan konsultasi dengan kami sekarang!!

Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Pemerintah secara resmi telah merilis peraturan baru yang menjadi petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

PMK Nomor 168 Tahun 2023 ini menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 yang sekaligus sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru diluncurkan pemerintah.

 

Baca juga: Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT 

Berikut rangkuman ketentuan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023:

  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap
    • Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK 168/2023 menyebutkan tarif efektif bulanan diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, sedangkan tarif Pasal 17 PPh digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Ketentuan itu juga berlaku untuk pensiunan dan pegawai yang berhenti di pertengahan tahun.
    • Tarif efektif bulanan digunakan untuk setiap mas apajak dan penghitungan ulang menggunakan tarif progresif dilakukan untuk masa pajak terakhir, yaitu masa saat pegawai berhenti bekerja (resign).
    • Kewajiban pajak subjektif untuk pegawai tetap baru akan dimulai setelah bulan Januari atau sebelum berakir bulan Desember, penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan. Pajak dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan di dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
       
  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
    • PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap dengan penghasilan rata-rata harian sampai dengan Rp2.500.000, akan dihitung menggunakan tarif efektif harian
    • Jika lebih dari Rp2.500.000, PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.
    • Pegawai tidak tetap yang menerima/memperoleh penghasilan secara bulanan, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan denfan penghasilan bruto dalam masa pajak yang bersangkutan.

  • PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai
    • PMK 168/2023 tidak lagi membedakan antara bukan pegawai/tenaga ahli yang menerima penghasilan berkeseinambungan dengan tidak berkesinambungan.
    • Untuk kategori bukan pegawai seperti tenaga ahlidan orang pribadi yang memberikan jasa, ada penegasan PPh Pasal 21 hanya dikenakan atas jasa.
    • Selain jasa katering, penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak adalah jumlah penghasilan di luar pembelian material, pembayaran upah kepada pihak lain yang dikerjakan, atau pembayaran kepada pihak ketiga.
    • PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
    • Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah 50% dari penghasilan bruto
    • Tarif pemotongan untuk setiap masa didasarkan pada jumlah penghasilan bruto yang diterima di masa tersebut, tidak lagi ditentukan berdasarkan penghasilan kumulatif dengan masa sebelumnya.
       
  • Zakat Dapat Menjadi Pengurang dalam Menghitung PPh Pasal 21
    • PMK 168/2023 menegaskan bahwa pemberi kerja bisa memperhitungkan zakat yang dibayarkan pegawai/pensiunan sebagai pengurang. Ini merupakan pengaturan baru karena sebelumnya komponen zakat hanya dihitung sebagai pengurang dalam SPT Tahunan PPh.
    • Ketentuan tersebut berlaku juga untuk sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia selama dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah.
       
  • Kelebihan Pembayaran Wajib Dikembalikan Kepada Pegawai
    • Perusahaan dapat memberikan kompensasi jika terjadi kelebihan pemotongan.
    • Pengembalian pembayaran dilakukan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir
    • Di sisi pemberi kerja/pemotong, jika terdapat kelebihan penyetoran, pemberi kerja dapat melakukan kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dengan PPh Pasal 21 atau 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.
       
  • Pemotongan PPh Pasal 21 Lainnya
    • PPh Pasal 21 untuk dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan secara tidak teratur, dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak
    • PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto. Jika yang menerima adalah pegawai tetap, penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain dan dihitung dengan mekanisme untuk pegawai tetap.
    • PPh Pasal 21 bagi pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak
    • PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai, dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.

 

Kesimpulan 

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses perhitungan pajak menjadi lebih jelas dan sesuai dengan jenis pekerjaan serta status pegawai. Pemberlakuan zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang juga menjadi langkah positif untuk mendukung kegiatan keagamaan yang diakui oleh pemerintah. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Catat!! Penyampaian TP Doc Maksimal 1 Bulan Sejak Permintaan

Pemerintah mengatur batas waktu penyampaian laporan dokumentasi penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc), menjadi maksimal 1 bulan sejak diminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Namun, tenggat waktu ketersediaan TP Doc tetap, yaitu maksimal empat bulan sejak tutup buku.  

Hal ini merupakan salah satu substansi dalam aturan yang baru saja dirilis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. 

Baca Juga: Mengenal Rekonsiliasi

Adapun ketentuan ini sudah mulai berlaku sejak beleid diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023. 

Hal baru yang diatur dalam PMK 172/2023 adalah terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas wajib pajak dalam negeri yang memenuhi ketentuan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). 

Selain itu, PMK 172 Tahun 2023 ini juga mengatur ulang mengenai kualifikasi terkait dengan pembatalan secondary adjustment dan penerapan Profit Split Method (PSM) yang lebih rinci dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. 

Lebih lanjut, PMK 172 Tahun 2023 memberikan penegasan untuk mendahulukan penggunaan tahun tunggal. Di sisi lain, penggunaan tahun jamak dapat digunakan apabila meningkatkan tingkat kesebandingan. 

Kesimpulan

PMK 172 Tahun 2023 menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap transaksi internasional, dengan memperjelas aturan terkait harga transfer dan memberikan panduan yang lebih rinci. Wajib pajak dan entitas terkait perlu memahami implikasi peraturan ini untuk memastikan kepatuhan dan mencegah potensi sanksi atau masalah pajak lainnya.

Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER

 

 

Tahun baru 2024 diawali dengan berlakunya penggunaan tarif efektif rata-rata, atau sering disebut juga dengan TER. Skema TER digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), yang merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk pegawai. Kebijakan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023). Aturan tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023, meskipun demikian, isu perubahan penghitungan PPh 21 menggunakan skema TER telah muncul sejak awal tahun 2023.

Mengapa Kebijakan Penghitungan PPh 21 Diubah?

Penghitungan PPh 21 diubah bukan tanpa alasan. Pemerintah menjelaskan, salah satu alasan perubahan skema penghitungan PPh 21 yaitu karena saat ini penghitungan pemotongan PPh 21 memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak. Selain itu, banyaknya skema penghitungan PPh 21 secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak.  

Setidaknya terdapat tiga tujuan perubahan penghitungan PPh 21, yaitu:

 

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak;
  2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya; dan
  3. Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.

 

TER Berlaku: Apakah Ada Pajak Baru yang Muncul?

TER merupakan sebuah skema untuk menghitung PPh 21, bukan merupakan jenis pajak baru. Dengan demikian, tidak terdapat jenis pajak yang baru yang timbul akibat berlakunya ketentuan TER. Skema TER hanya digunakan untuk selain masa pajak terakhir. 

Apabila perusahaan menggunakan tahun buku Januari s.d. Desember, maka penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan skema TER untuk bulan Januari s.d. November, sedangkan penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Tarif Pasal 17 UU PPh maupun TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, PNS, TNI, Polisi dan pensiunannya.

Baca juga: Perbedaan Kantor Pajak Wilayah, KPP Madya, dan KPP Pratama

 

Mengenal TER PPh 21

TER terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif harian.

1. Tarif Efektif Bulanan 

Tarif efektif bulanan ditentukan berdasarkan PTKP. Terdapat tiga kategori untuk tarif bulanan, yaitu kategori A, B, dan C. Adapun rincian PTKP untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut:

  • Kategori A (TER A) yaitu TK/0 (dengan PTKP Rp54 juta) serta TK/1 dan K/0 (dengan PTKP Rp58,5 juta)
  • Kategori B (TER B) yaitu TK/2 dan K/1 (dengan PTKP Rp63 juta) serta TK/3 dan K/2 (dengan jumlah PTKP Rp67,5 juta)
  • Kategori C (TER C) yaitu K/3 (dengan PTKP Rp72 juta)

Besarnya tarif efektif bulanan bervariasi antarkategori. Namun secara umum, tarif efektif bulanan berkisar antara 0%-34% per bulan. Adapun banyaknya lapisan TER A adalah 44 lapis, TER B 40 lapis, dan TER C 41 lapis.

2. Tarif Efektif Harian

Tarif harian ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bruto harian. Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar pengenaan PPh 21 dengan skema TER yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan atau borongan. Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, TER dikalikan dengan jumlah rata-rata pengasilan sehari (rata-rata upah mingguan, satuan, borong, untuk setiap hari kerja yang digunakan).

Besarnya tarif efektif harian (TER Harian) dibagi menjadi dua, yaitu 0% dan 0,5%. Tarif 0% digunakan apabila penghasilan bruto harian paling tinggi Rp450 ribu, sedangkan tarif 0,5% digunakan apabila penghasilan bruto harian lebih dari Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta.

Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan TER

Secara sederhana, penerapan kebijakan TER untuk menghitung PPh 21 pegawai tetap adalah sebagai berikut:

 

• Penghitungan TER per bulan untuk Januari-November adalah sebesar

= Penghasilan bruto x TER

Besarnya penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penghitungan TER bulanan yaitu penghasilan yang diterima WPOP dalam satu masa pajak. Besarnya TER ditentukan berdasarkan PTKP

 

• Penghitungan TER bulan Desember adalah sebesar

= Penghasilan aktual Januari-Desember x Tarif Pasal 17(1) huruf a UU PPh

Penghitungan PPh 21 di Bulan Desember dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penghasilan secara aktual. Selain itu, penghitungan PPh 21 di Bulan Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Setelah penghitungan PPh 21 selama setahun tersebut diketahui, maka besarnya PPh 21 Masa Desember dihitung sebagai berikut:

= PPh 21 setahun yang dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh – PPh yang sudah dibayar Januari-November yang dihitung dengan TER Bulanan.

Baca juga: Simak Harga Pokok Produksi vs Harga Pokok Penjualan

 

Skema Perubahan PPh 21 

Melalui slide materi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan  Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, DJP memaparkan skema perubahan PPh 21 sebagai berikut:

 

1. Pegawai Tetap

2. Pegawai Tidak Tetap

 

3. Bukan Pegawai

4. Subjek Lainnya

 

Kesimpulan

Dalam keseluruhan, perubahan ini diharapkan dapat membuat penghitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan adanya Perubahan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00