Pemerintah mengatur batas waktu penyampaian laporan dokumentasi penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc), menjadi maksimal 1 bulan sejak diminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, tenggat waktu ketersediaan TP Doc tetap, yaitu maksimal empat bulan sejak tutup buku.
Hal ini merupakan salah satu substansi dalam aturan yang baru saja dirilis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Baca Juga: Mengenal Rekonsiliasi
Adapun ketentuan ini sudah mulai berlaku sejak beleid diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023.
Hal baru yang diatur dalam PMK 172/2023 adalah terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas wajib pajak dalam negeri yang memenuhi ketentuan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).
Selain itu, PMK 172 Tahun 2023 ini juga mengatur ulang mengenai kualifikasi terkait dengan pembatalan secondary adjustment dan penerapan Profit Split Method (PSM) yang lebih rinci dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Lebih lanjut, PMK 172 Tahun 2023 memberikan penegasan untuk mendahulukan penggunaan tahun tunggal. Di sisi lain, penggunaan tahun jamak dapat digunakan apabila meningkatkan tingkat kesebandingan.
Kesimpulan
PMK 172 Tahun 2023 menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap transaksi internasional, dengan memperjelas aturan terkait harga transfer dan memberikan panduan yang lebih rinci. Wajib pajak dan entitas terkait perlu memahami implikasi peraturan ini untuk memastikan kepatuhan dan mencegah potensi sanksi atau masalah pajak lainnya.