Info

Simak Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Pembukuan merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan. Bagi Wajib Pajak badan tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan perusahaan melampirkan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat (AS), asalkan telah mendapatkan izin dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Siapa saja kategori Wajib Pajak badan tertentu tersebut? Bagaimana cara mendapatkan izin dari kepala KPP untuk bisa menggunakan pembukuan berbahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS? KWA Consulting telah merangkumnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2020 menegaskan bahwa Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan dua pilihan pembukuan, yaitu:

  • Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah bagi Wajib Pajak badan; atau
  • Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar Amerika Serikat (AS) bagi Wajib Pajak badan tertentu.

 

Apa kategori Wajib Pajak badan yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS? 

  • Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pada bidang pertambangan mineral dan batu bara;
  • Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; dan
  • Wajib Pajak yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO.

 

Bagaimana cara mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS ke KPP? 

  • Wajib Pajak badan harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan:
  • Pembukuan Wajib Pajak badan tertentu akan menggunakan bahasa Inggris dan seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, serta biaya dicatat dalam satuan mata uang dollar AS. Surat ini wajib ditandatangani oleh pemimpin perusahaan;
  • Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat pemberitahuan disampaikan dengan cara mencantumkan kode verifikasi—yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
  • Masuk DJPOnline;
  • Pilih menu ‘Layanan’;
  • Isi kolom ‘Info KSWP’ (Konfirmasi Status Wajib Pajak);
  • Pilih opsi ‘Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS’;
  • Pilih tahun mulai dan klik ‘Cek Data’;
  • Anda akan mendapatkan surat penerimaan surat secara elektronik; dan
  • Apabila KPP terdaftar memberikan izin, maka Anda akan mendapat surat resmi.

 

KESIMPULAN

Kebijakan ini merupakan langkah yang positif dalam mendukung aktivitas bisnis internasional perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Namun demikian, penting bagi perusahaan untuk tetap memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam memperoleh izin dari KPP. Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan pembukuan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dengan transparansi dan akuntabilitas yang diperlukan dalam pelaporan perpajakan.

Nah itulah informasi Tentang Izin Pembukuan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00