Info

Panduan Lengkap Mengenai Pajak TikTok Shop untuk Penjual Online

TikTok Shop telah menjadi salah satu platform marketplace yang populer di Indonesia, memberikan peluang besar bagi para pelaku usaha untuk memasarkan produk mereka secara kreatif dan efektif. Namun, seiring meningkatnya penggunaan TikTok Shop, penting bagi penjual untuk memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

KWA Consulting akan memberikan panduan lengkap untuk penjual online tentang pajak TikTok Shop, jenis-jenis pajak yang berlaku, cara menghitung, hingga cara membayar pajak untuk penjual di platform ini.


Apa itu Pajak TikTok Shop?

Pajak TikTok Shop adalah kewajiban perpajakan yang dikenakan kepada penjual yang melakukan transaksi jual beli melalui platform TikTok Shop.

Dengan demikian, tidak ada peraturan pajak yang secara khusus mengatur pajak TikTok Shop.

Namun, aktivitas perdagangan melalui platform ini tunduk pada peraturan perpajakan umum di Indonesia yang berlaku secara umum untuk transaksi e commerce maupun marketplace.

 

Apakah Penjualan di TikTok Shop Dikenakan Pajak?

Ya, penjualan di TikTok Shop dikenakan pajak. Hal ini mengacu pada ketentuan pada peraturan yang mengatur pajak dalam transaksi online dan ketentuan kewajiban pajak secara umum bagi badan maupun individu yang melakukan usaha.

Penjual yang menjalankan bisnisnya melalui platform TikTok Shop memiliki kewajiban membayar dan melaporkan kewajiban pajak penghasilan dari penjualan produk atau jasa mereka.

 

Apakah Ada Perbedaan Pajak antara Penjual Kecil dan Besar di TikTok Shop?

Ya, ada perbedaan pengenaan pajak bagi penjual skala usaha kecil dan dan besar. Bagi penjual dengan omzet kecil akan dikenakan pajak penghasilan final, sedangkan penjual besar dikenakan tarif progresif atau PPh Badan.

 

Berapa Persen Pajak yang Dikenakan pada TikTok Shop?

Pajak penghasilan yang dikenakan pada penjual di TikTok Shop sebesar 0,5% dari omzet bruto bagi penjual kecil dan 22% dari penghasilan kena pajak untuk penjual besar.

Baca Juga: Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Berlanjut di 2024! Pemerintah Siapkan PMK Baru

 

Apa Jenis Pajak yang Berlaku untuk TikTok Shop?

Jenis pajak yang berlaku untuk penjual di TikTok Shop adalah:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

  • UMKM: Penjual sebagai orang pribadi atau badan dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar.
  • Besar: Penjual sebagai orang pribadi atau badan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun.

Pengenaan pajak penghasilan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Penjual di TikTok Shop yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN sebesar 11% dari harga jual barang atau jasa dari pembeli.

Pengenaan PPN ini sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP.

3. Pajak Digital (PPN PMSE)

  • TikTok Pte.Ltd., termasuk salah satu produk digital dari luar negeri yang dikenakan pajak. Sehingga, penjual yang menggunakan layanan seperti iklan di TikTok, maka TikTok Pte. Ltd., ini akan memungut PPN dari penjual.

Pemungutan PPN PMSE ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

 

Cara Menghitung Pajak untuk Penjual di TikTok Shop

Berikut beberapa contoh kasus penghitungan pajak untuk transaksi di TikTok Shop berdasarkan jenis pajaknya:

1. Contoh kasus PPh untuk penjual UMKM

Penjual UMKM AAA punya omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun dan omzet penjualan bulanan di TikTok Shop sebesar Rp100.000.000. Maka, dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto.

Perhitungan:

  • Pajak yang harus dibayarkan: PPh = 0,5% x 100.000.000 = 500.000.
  • Hasil: Penjual UMKM AAA harus membayar PPh sebesar Rp500.000 untuk bulan tersebut.

2. Contoh kasus PPh untuk penjual skala besar

Penjual ABCD adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan omzet bruto tahunan sebesar Rp20.000.000.000, dan biaya operasional serta pengeluaran lainnya sebesar Rp12.000.000.000. Diketahui, tarif PPh Badan sebesar 22% dan rumus penghasilan kena pajak adalah omzet bruto dikurangi biaya operasional.

Perhitungan:

  • Hitung Penghasilan Kena Pajak: PKP = 20.000.000.000 – 12.000.000.000 = 8.000.000.000.
  • Hitung PPh Badan Terutang: PPh = 22% x 8.000.000.000 = 1.760.000.000.
  • Hasil: Penjual skala besar dengan status badan usaha memiliki kewajiban membayar PPh Badan sebesar Rp1.760.000.000.

3. Contoh kasus PPN untuk penjual PKP

Penjual BBB berstatus PKP dan menjual barang di TikTok Shop seharga Rp1.000.000, dengan total penjualan dalam satu bulan sebanyak 100 produk. Sebagai PKP, maka penjual BBB wajib memungut PPN dari pembeli atas penjualan barangnya dengan tarif 11% dari harga jual.

Perhitungan:

  • Total penjualan dalam satu bulan: 100 x 1.000.000 = 100.000.000.
  • PPN yang harus dipungut: PPN = 11% x Rp100.000.000 = 11.000.000
  • Hasil: Penjual PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar Rp11.000.000.

4. Contoh kasus penjualan dengan promosi di TikTok

Penjual CCC menggunakan layanan iklan TikTok Shop untuk mempromosikan produk dengan biaya Rp2.000.000. Maka, pihak TikTok akan memungut PPN atas layanan digital (PMSE) sebesar 11%.

Perhitungan:

  • PPN atas biaya iklan: PPN = 11% x 2.000.000 = 220.000.
  • Total biaya iklan yang dibayarkan: 2.000.000 + 220.000 = 2.220.000.
  • Hasil: Penjual CCC membayar biaya iklan kepada TikTok total sebesar Rp2.220.000, termasuk PPN 220.000.

 

Bagaimana Cara Membayar Pajak untuk TikTok Shop?

Cara pembayaran pajak untuk penjual di TikTok Shop sama seperti pembayaran pajak pada umumnya dengan prosedur bayar secara elektronik melalui aplikasi e-Billing pajak:

1. Buat Kode Billing

  • Akses Sistem e-Billing Coretax 
  • Login dengan NIK atau NPWP dan kata sandi Anda.
  • Pilih menu e-Billing, lalu buat kode billing untuk jenis pajak yang akan dibayar, seperti: Kode Pajak 411128 untuk PPh Final, dan Kode Pajak 411111 untuk PPN.

2. Setor Pajak

Gunakan kode billing yang telah dibuat untuk menyetor pajak melalui salah satu metode berikut:

  • Internet Banking: Bank yang sudah mendukung pembayaran pajak.
  • ATM: Masukkan kode billing pada menu pembayaran pajak.
  • Kantor Pos: Bayar pajak secara langsung menggunakan kode billing.
  • Marketplace atau aplikasi pajak online: Beberapa aplikasi mendukung pembayaran pajak secara online.

 

Tips Jualan di TikTok Shop

 

Kesimpulan

TikTok Shop di Indonesia memberikan peluang besar bagi penjual untuk memasarkan produk, namun mereka juga wajib memahami kewajiban pajak yang berlaku. Penjual kecil dikenakan PPh Final 0,5%, sementara penjual besar dikenakan PPh Badan 22%. Selain itu, ada kewajiban PPN untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan PPN PMSE untuk layanan iklan. Pembayaran pajak dilakukan melalui sistem e-Billing dengan kode billing tertentu. Penjual perlu menghitung dan membayar pajak sesuai dengan jenis dan skala usaha mereka. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Berlanjut di 2024! Pemerintah Siapkan PMK Baru

Pemerintah pastikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah berlanjut pada tahun 2024. Sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang berlaku sejak 21 November 2023.

Sejatinya, fasilitas insentif PPN DTP untuk rumah di dalam beleid itu berlaku untuk masa pajak November 2024 hingga Desember 2024. Akan tetapi, pemberiannya hanya bisa dilakukan untuk masa pajak November-Desember 2023 saja, mengingat terkendala masalah penganggaran.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan beleid baru agar, fasilitas tersebut bisa direalisasikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024. Mengutip Kontan.co.id, saat ini beleid tersebut tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan sudah masuk ke dalam proses pengundangan. 

Penggunaan Fasilitas PPN DTP Rumah Pada PMK 120/2023
Pasal 3 Pasal 7
(1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
a. ditandatanganinya akta jual beli; atau
b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas,
di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk:

a. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
b. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.

(3) Masa Pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: Mengenal Pajak Progresif atas Kendaraan Bermotor yang Harus Anda Bayar

Sebagai gambaran, kebijakan ini diberikan agar daya beli masyarakat atas properti meningkat dan  pertumbuhan ekonomi di sektor ini bisa meningkat.

Sebagai informasi, dalam beleid PMK Nomor 120 Tahun 2023 tersebut, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan nilai jual maksimal Rp 5 miliar dan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN maksimal Rp 2 miliar.  

Lewat beleid itu, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100% dan 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah dengan kriteria tertentu.  
Adapun PPN DTP sebesar 100% diberikan untuk rumah yang diserahkan pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Sedangkan PPN DTP sebesar 50% diberikan atas penyerahan rumah yang dilakukan pada periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

Fasilitas ini hanya berlaku bagi rumah tapak atau rumah susun baru siap huni yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada wajib pajak orang pribadi sebagai tangan pertama. Artinya, fasilitas tidak berlaku jika status rumah merupakan pemindah tanganan atau diserahkan kepada orang kedua dan seterusnya. 

 

Kesimpulan

Pemerintah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dengan memberikan insentif PPN DTP, dan langkah-langkah seperti perpanjangan insentif serta penyusunan beleid baru menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatasi kendala dan memastikan efektivitas kebijakan tersebut. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Sertifikat Elektronik Pajak untuk PKP dan Non PKP

Sertifikat Elektronik pajak wajib dimiliki oleh WP yang berstatus Pengusaha Kena Pajak maupun Non-PKP.

Namun tidak semua wajib pajak Non-PKP, melainkan hanya WP NonPKP yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu saja yang diwajibkan mempunya Sertifikat Digital pajak.

Mungkin yang jadi pertanyaan adalah jika sudah ada EFIN, kenapa harus memiliki Sertifikat Elektronik? Bukankah keberadaan e-FIN juga untuk mengakses layanan perpajakan online?

Untuk jawab pertanyaan ini, simak penjelasan dan perbedaan keduanya di bawah ini, KWA Consulting akan mengulasnya untuk Anda.


 

Apa Perbedaan Surat Elektronik Pajak dan EFIN?

Serupa tapi tak sama. Kendati sama-sama digunakan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik, namun ada sejumlah perbedaan antara Sertifikat Elektronik Pajak dengan EFIN yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Perbedaan antara Sertifikat Digital Pajak dan eFIN terutama terletak pada subjek pajak / kategori / status wajib pajaknya.

Berikut tabel perbedaan antara Sertifikat Elektronik pajak dan EFIN:Perbedaan Sertifikat Elektronik Pajak dan EFIN

Sehingga wajib pajak pribadi maupun badan di luar yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu tersebut hanya membutuhkan e-FIN untuk mengakses aplikasi pelaporan pajak di e-Filing dan bayar pajak melalui aplikasi e-Billing.

Selebihnya, jika ingin membuat e-Faktur, meminta NSFP, dan membuat bukti potong pajak, WP PKP maupun Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak terlebih dahulu untuk mengakses layanan perpajakan elektronik tersebut.

Pengertian Sertifikat Digital Pajak

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Pajak No. PER-04/PJ/2020. tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan yang dimaksud Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Jadi, pengertian Sertifikat Digital Pajak atau Sertifikat Elektronik Pajak adalah otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik, yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas Wajib Pajak (WP). Sertifikat Elektronik pajak digunakan untuk Layanan Perpajakan secara Elektronik.

Layanan Perpajakan Elektronik adalah layanan melalui sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP atau disediakan oleh pihak lain yang ditunjuk Ditjen Pajak yang digunakan oleh WP untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Mengingat pentingnya Sertifikat Digital pajak bagi Wajib Pajak Badan (WP Badan) maupun Wajib Pajak Pribadi (WP Pribadi) yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun Non-PKP yang melakukan transaksi perpajakan tertentu, maka memahami administrasi Sertifikat Elektronik pajak ini sangatlah penting.

Baca Juga:Simak Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak karena Pembetulan SPT

Dasar Hukum Wajib Sertifikat Elektronik

Awalnya, kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik pajak ini hanya diharuskan bagi WP Badan maupun WP Pribadi yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP saja.

Berikut tahapan perubahan regulasi yang mengatur tentang kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik pajak dari sebelumnya hanya untuk PKP hingga Non-PKP akhirnya harus memilikinya:

1. Ketentuan memiliki Sertifikat Elektronik dalam PER-28/PJ/2015

Melalui PER-28/PJ/2015, kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik pajak hanya untuk PKP.

Dalam Pasal 1 ayat (1) beleid ini disebutkan, Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jendaral Pajak.

2. Ketentuan wajib punya Sertifikat Digital Pajak dalam PER-04/PJ/2020

Melalui PER-04/PJ/2020, WP Non-PKP yang melakukan kewajiban perpajakan tertentu juga diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan elektronik.

Ketentuan yang mengharuskan Non-PKP memiliki Sertifikati Elektronik ini tertuang dalam BAB III tentang Administrasi Sertifikat Elektronik, Bagian Kesatu tentang Pemberian Sertifikat Elektronik, Pasal 40 ayat (4) yang menyebutkan:

Setiap Wajib Pajak yang telah diberikan Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagai dimaksud pada ayat (2), kecuali Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.

Bunyi Pasal 40 ayat (2) tersebut adalah Layanan Perpajakan Secara Elektronik dapat berupa:

a. permintaan nomor seri Faktur Pajak;

b. pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur);

c. pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);

d. pengajuan surat keberatan secara elektronik;

e. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPI’ oleh Wajib Pajak secara elektronik;

f. pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau

g. Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sedangkan Pasal 40 ayat (5) menyebutkan, Wajib Pajak yang telah diberikan Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, sepanjang Wajib Pajak:

  • telah dikukuhkan sebagai PKP; dan
  • memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

Artinya, Pasal 40 ayat (2) dan (4) PER-04/PJ/2020 menegaskan bahwa wajib pajak dalam hal ini Non-PKP dapat diberikan Sertifikat Elektronik selama ia melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti potong atau melakukan pemungutan dan pelaporan SPT Masa PPh melalui e-Bupot.

Seperti diketahui, pembuatan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi wajib melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi (diatur dalam PER-23/PJ/2020).

Kemudian pada Pasal 40 ayat (5) tertulis jelas bahwa pemberian Sertifikat Elektronik bagi wajib pajak yang dapat mengelola Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) adalah meraka yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan akun PKP-nya sudah diaktivasi.

Wajib Pajak Pengguna Sertifikat Elektronik

Dari penjelasan ayat pada pasal PER-04/PJ/2020 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa WP yang diharuskan memiliki Sertifikat Elektronik pajak adalah sebagai berikut:

1. PKP

Menjadi pengusaha kena pajak atau PKP otomatis wajib punya Sertifikat Elektronik karena melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi WP PKP saja.

Berikut kriteria wajib pajak PKP yang otomatis harus punya Sertifikat Elektronik:

  • Wajib Pajak Pribadi (WP pribadi) dan WP Badan
  • Sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • PKP membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di e-Faktur
  • Melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, bukti potong PPh 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot

2. Non-PKP

Sedangkan wajib pajak yang tidak berstatus pengusaha kena pajak ataupun Non-PKP diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik selama melakukan transaksi perpajakan yang seperti ditetapkan dalam PER-04/PJ/2020 yakni:

  • WP Pribadi dan WP Badan
  • Belum dikukuhkan sebagai PKP
  • Tidak membuat Faktur Pajak
  • Membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot

Jadi, kewajiban memiliki Sertifikat Digital pajak atau Sertifikat Elektronik pajak ini bukan hanya bagi PKP yang membuat e-Faktur saja, tapi juga Non-PKP yang telah memiliki kewajiban membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh di e-Bupot.

Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak

Seperti yang sudah disinggung di atas, bagi para Pengusaha Kena Pajak atau PKP, memiliki sertifikat elektronik merupakan sebuah keharusan.

Sebab Sertifikat Elektronik pajak ini dibutuhkan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik DJP

Adapun layanan perpajakan elektronik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 BAB III tentang Administrasi Sertifikat Elektronik, Bagian Kesatu tentang Pemberian Sertifikat Elektronik pada PER-04/PJ/2020 tersebut, layanan perpajakan secara elektronik atau Sertifikat Digital Pajak digunakan untuk:

  1. Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
  2. Pembuatan e-Faktur ( Faktur Pajak elektronik )
  3. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik ( Bukti Potong Pajak elektronik ), pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-Bupot)
  4. Pengajuan surat keberatan secara elektronik
  5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan oleh WP secara elektronik maupun SPT Masa pajak
  6. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan WP secara elektronik
  7. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Syarat Pengajuan

Untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak, Anda harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sesuai Pasal 42 ayat (2) huruf d, berikut adalah syarat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik:

1. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk), bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA (Warga Negara Asing)
  • Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

2. Menyerahkan asli Surat Penunjukan dari WP Orang Pribadi jika diwakilkan oleh pihak lain.

Jika Pengajuan Sertifikat Digital Diwakilkan

Apabila pengajuan Sertifikat Elektronik pajak diwakilkan, maka pengurus harus menunjukkan asli dan penyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1). Dokumen identitas diri salah satu pengurus, yakni:

  • Fotokopi KTP dan NPWP, bagi WNI
  • Fotokopi paspor bagi WNA & fotokopi NPWP jika telah terdaftar sebagai WP

2). Dokumen pendirian Badan Usaha, meliputi:

  • Akta pendirian atau dokumen pendirian perubahannya, bagi WP Badan selain BUT (Bentuk Usaha tetap)
  • Surat Keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi BUT

3). SPT Tahunan PPh seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi WP Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).

4). Pengurus harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Pengurus dalam hal ini adalah:

  • Orang yang punya wewenang menentukan kebijakan/mengambil keputusan perusahaan
  • Namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak terakhir, yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang
  • Jika pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan/surat keterangan dari pengurus/pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya dari WP badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Jika Permintaan Sertifikat Digital oleh Instansi Pemerintah

Apabika permintaah Sertifikat Elektronik pajak secara tertulis oleh Instansi pemerintah, maka ketentuannya sebagai berikut:

1. Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik pajak oleh:

  • Kepala Instansi pemerintah Pusat, kuasa anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat.
  • Kepala Instansi Pemerintah Daerah/pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah.
  • Kepala Desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi pemerintah Desa.

2. Pejabat yang mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan asli dan fotokopi dokumen berupa:

  • Penunjukan sebagai kepala Instansi Pemerintah Pusat/daerah/desa, kuasa anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi atat usaha keuangan pada instani pemerintah pusat/daerah/desa, untuk instansi pemerintah pusat/daerah/desa.

3. Dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk

Fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk.

5). Pejabat melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Hanya 2 Tahun!

Masa berlaku Sertifikat Elektronik pajak hanya berlaku dua tahun dan harus diperpanjang.

Masa berlakunya dihitung per tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP.

Jika Sertifikat Elektronik pajak tidak diperbarui setelah masa berlaku yang ditentukan, maka autentifikasi Sertifikat Elektronik di aplikasi e-Faktur dan tidak bisa berjalan dan wajib pajak tidak akan bisa mengunggah Faktur Pajak.

A. Cara Memperbarui Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa

Cara memperbarui Sertifikat Elektronik pajak ini sama dengan cara mengajukan pertama kali mengajukan Sertifikat Elektronik.

Caranya, Anda harus kembali mengajukan surat permohonan disertai beberapa persyaratan perpanjangan Sertifikat Elektronik seperti berikut:

  1. Surat permintaan perpanjang Sertifikat Elektronik yang sudah ditandatangani
  2. Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai
  3. SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
  4. Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)
  5. Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)
  6. Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi)
  7. Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus
  8. Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak

B. Siapa yang Boleh Mengajukan Perpanjangan Sertifikat Digital Pajak?

Seluruh proses pengajuan perpanjangan Sertifikat Elektronik harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau PKP maupun orang yang berwenang menentukan kebijakan perusahaan.

PKP atau staf yang dimaksud adalah yang namanya tertera pada SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir.

Dalam memperpanjang sertifikat elektronik, Wajib Pajak boleh memasukan passphrase yang baru atau berbeda dengan passphrase lama.

Sertifikat Elektronik untuk membuat e-Faktur dan kelola e-Bupot

Setelah memperpanjang Sertifikat Elektronik, wajib pajak atau pengurus tidak perlu melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur maupun e-Bupot.

Data-data yang dimiliki wajib pajak juga tidak akan hilang ketika Sertifikat Elektronik diperbaharui.

Dengan begitu, untuk e-Faktur, Anda hanya perlu menghubungkan patch Sertifikat Elektronik baru yang sudah diperpanjang dengan aplikasi e-Faktur.

C. Bagaimana jika Terlambat Perpanjang Sertifikat Digital Pajak?

Konsekuensi jika terlambat perpanjangan sertifikat elektronik adalah tidak bisa membuat faktur pajak sehingga konsekuensinya dapat dikenakan denda Pasal 14 ayat 4 UU KUP.

D. Permohonan Sertifikat Digital secaraOnline

Untuk mengurus Sertifikat Elektronik pajak secara online, Wajib Pajak atau WP PKP / Non-PKP ataupun staf pengambil keputusan di sebuah perusahaan bisa membuka situs e-Nofa, lalu input passphrase pada laman e-Nofa.

Selanjutnya, Anda dapat menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, e-mail, atau pesan singkat untuk mendapatkan pengesahan dari petugas khusus.

Data yang Harus Disiapkan

Petugas khusus yang bertugas memvalidasi identitas Wajib Pajak atau WP PKP membutuhkan beberapa data, seperti:

  • NPWP, nama, dan alamatNIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan)
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak dan alamat email yang terdaftar di akun pajak

Jika petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP maupun Non-PKP, petugas khusus itu baru memberikan persetujuan penerbitan Sertifikat Elektronik.

Setelah mengajukan Sertifikat Elektronik, berikutnya yang harus Anda lakukan adalah mengunduh Digital Certificate pajak ini. 

Kesimpulan

Sertifikat Elektronik Pajak wajib dimiliki oleh wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi perpajakan tertentu, seperti pembuatan e-Faktur dan bukti potong. Meskipun EFIN digunakan untuk mengakses layanan pajak online, Sertifikat Elektronik berfungsi untuk otentikasi identitas pengguna dan akses layanan yang lebih spesifik, seperti pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT. Seiring perubahan regulasi, Non-PKP yang terlibat dalam transaksi tertentu kini juga diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik untuk mengakses layanan perpajakan elektronik.

Ditjen Pajak Rilis Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, alat bantu tersebut siap meluncur dan bisa diakses oleh Wajib Pajak mulai Januari 2024.

"DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan Januari 2024," ujar Dwi dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Intip Persyaratan Agar PT Terima Tarif Pajak Penghasilan 3 Persen Lebih Rendah

Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.

Baca juga: Mengenal Sanksi Pajak atas Faktur Pajak dan PPN

Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21. Pemerintah menyebut, penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak.

"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi bagian Penjelasan beleid tersebut.

Dwi menjelaskan, kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.

Baca Juga: Catat!! Ini Fungsi dan Cara Melakukan Forecasting Penjualan

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, luran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan 

dengan tarif pasal 17 UU PPh.

JADI STAF KHUSUS KL.

"Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," kata Dwi. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto)

Kesimpulan

Kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang menjadi nilai tambah, memudahkan pemberi kerja dalam menentukan kewajiban perpajakan. Semoga langkah-langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi Wajib Pajak di Indonesia, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Tahukah anda tentang Transfer Pricing Documentation??

Mengenal Apa itu Transfer Pricing Documentation

Transfer pricing documentation merupakan kewajiban bagi sebuah perusahaan multinasional yang memiliki anak usaha atau afiliasi di Indonesia. 

Hal ini penting karena mempengaruhi alokasi laba dan pajak di negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Penyusunan dokumen harga transfer memiliki ketentuan tersendiri. Artikel ini akan membantu Anda untuk memahami:

  • Apa itu transfer pricing documentation, tujuan, dan manfaatnya;

  • Metode transfer pricing

  • Cara dan tips menyusun dokumen harga transfer.

 

Pengertian Transfer Pricing Documentation

Transfer pricing adalah praktik penetapan harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi. Contoh, antara perusahaan induk dan anak perusahaan, atau antar perusahaan dalam satu grup.

Adapun transfer pricing documentation adalah dokumen yang berisi informasi dan analisis penetapan harga transaksi, termasuk metode, dan nominalnya.

Tujuan dokumen ini yaitu untuk menunjukkan bahwa penetapan harga tersebut fair. Dalam artian, transaksi seolah terjadi antara 2 pihak yang tidak memiliki hubungan khusus (arm’s length principle).

Manfaat dokumentasi harga transfer ini adalah agar:

  • Mengurangi terjadinya risiko sengketa atau koreksi pajak akibat perbedaan pandangan tentang harga transfer yang wajar,

  • Menghindari sanksi atau denda yang dapat merusak reputasi dan kinerja perusahaan.

Contoh transfer pricing:

PT ABC adalah perusahaan manufaktur sepeda motor di Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari XYZ Inc. Ini merupakan sebuah grup perusahaan multinasional yang berpusat di Jepang. 

PT ABC membeli komponen-komponen sepeda motor dari XYZ Inc. dengan harga Rp100 juta per unit. Kemudian, perusahan menjual sepeda motor jadi ke konsumen di Indonesia dengan harga Rp. 150 juta per unit.

Dalam hal ini, PT. ABC harus menyusun dokumen harga transfer yang menunjukkan bahwa harga tersebut sudah sesuai dengan harga pasar yang wajar.

Selanjutnya, PT. ABC harus menyimpan dokumen tersebut jika sewaktu-waktu diminta oleh otoritas pajak.

Metode Penentuan Harga dalam Transfer Pricing

Untuk menentukan harga transfer tersebut tidak boleh sembarangan. Perusahaan harus menggunakan metode transfer pricing yang mendapatkan pengakuan dari Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Dirjen Pajak.

Metode-metode tersebut antara lain:

Comparable Uncontrolled Price Method (CUP)

Metode ini membandingkan harga transaksi antara pihak berelasi dengan harga transaksi antara pihak-pihak independen. Syaratnya, pihak tersebut memiliki karakteristik yang sama atau serupa.

Resale Price Method (RPM)

Metode ini membandingkan margin laba kotor yang diperoleh oleh pihak pembeli. Apakah setara antara pihak berelasi dengan margin laba kotor yang diperoleh oleh pihak pembeli dari transaksi dengan pihak independen.

Cost Plus Method (CPM)

Metode ini sama membandingkan margin laba kotor, tapi bukan dari sisi pihak pembeli, melainkan pihak penjual.

Transactional Net Margin Method (TNMM)

Metode ini membandingkan margin laba bersih yang diperoleh oleh salah satu pihak dari transaksi antara pihak berelasi dengan margin laba bersih yang diperoleh oleh pihak independen. Syaratnya, perlu memiliki fungsi dan risiko yang sama atau serupa.

Profit Split Method (PSM)

Metode ini membagi laba bersih konsolidasi dari transaksi antara pihak berelasi sesuai dengan kontribusi relatif masing-masing pihak dalam menciptakan nilai tambah.

Pemilihan metode tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan rasional. Perusahaan multinasional harus dapat menjelaskan alasan dan asumsi yang mendasari pemilihan metode transfer pricing tersebut dalam dokumen.

Penyusunan Dokumen Transfer Pricing

Ketentuan tentang penyusunan transfer pricing documentation mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213 Tahun 2016.

Ada 3 kelompok dokumen dalam transfer pricing documentation: 1) dokumen induk, 2) dokumen lokal, dan 3) laporan per negara. Kesalahan dalam penyusunan berisiko mendapatkan sanksi berupa:

  • Mendapatkan surat teguran hingga pemeriksaan pajak,

  • Penentuan ulang harga transfer oleh DJP sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Pasal 18 UU No. 36 Tahun 2008)

  • Terkena denda dan tuntutan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan sanksi kenaikan denda hingga 50%).

Oleh karena itu, proses penyusunan dokumen harus sistematis dan terstruktur mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Identifikasi transaksi, termasuk jenis, volume, frekuensi, dan nilai transaksi;

  2. Analisis fungsi dan risiko, termasuk aset, karyawan, dan aktivitas perusahaan yang terlibat;

  3. Pemilihan metode transfer pricing, sesuai karakteristik transaksi dan ketersediaan data perbandingan

  4. Penentuan harga transfer, dan

  5. Penyajian informasi dan analisis dalam bentuk dokumen transfer pricing.

Agar operasional dan kinerja bisnis perusahaan Anda tidak terganggu, Anda dapat menggunakan konsultan TPdoc dari Jakarta Strategic Consulting (JSC).

JSC resmi dan terdaftar di Kementerian Keuangan, memiliki pengalaman lebih dari 20+ tahun, serta jaringan luas dalam dan luar negeri. Bersama JSC, penyusunan transfer pricing documentation perusahaan Anda terjamin lancar dan aman.

 

Kesimpulan

Dalam transfer pricing, dokumentasi harga transaksi antar perusahaan afiliasi penting untuk menghindari risiko sengketa pajak dan menekankan perlunya dokumentasi yang sesuai. Metode penentuan harga, seperti CUP, RPM, CPM, TNMM, dan PSM, harus dipilih hati-hati. Kesalahan berisiko sanksi, termasuk denda dan penentuan ulang harga transfer. Nah itulah informasi Tentang Transfer Pricing, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Penggelapan Pajak di Indonesia dan Penyelesaian

 

Ada beberapa kasus penggelapan pajak di Indonesia yang wajib diketahui. Seperti diketahui, berbagai macam aturan pajak di Indonesia mewajibkan setiap wajib pajak untuk mematuhinya. Namun meskipun aturan hukum perpajakan sudah dibuat sebagaimana mestinya tetap ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama suatu negara, yang nantinya bisa dimanfatakan dalam berbagai lini aktivitas. Mulai dari pembangunan, pengadaan infrastruktur sampai dengan peningkatan kesejahteraan.

Melihat dari penjelasan tersebut sudah pasti aturan perpajakan di Indonesia harus ditegakkan sebagaimana mestinya. Sebagai wajib pajak Anda juga harus memahami dengan baik bagaimana pelaksanaan tanggung jawab tersebut nantinya.

Secara umum aturan pajak di Indonesia memiliki ketentuan yang valid dan ketat. Namun sayangnya masih banyak wajib pajak, yang  melakukan berbagai pelanggaran. Nantinya hal ini akan masuk dalam ranah pidana perpajakan dan memberikan dampak buruk bagi wajib pajak.

Secara umum ada banyak sekali aktivitas pelanggaran perpajakan, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah penggelapan pajak sebagai salah satu aktivitas kejahatan di dalam sektor perpajakan.

Sebagai wajib pajak Anda perlu memahami hal ini secara baik. Oleh sebab itu silahkan untuk melihat penjelasannya secara lengkap di bawah ini.

 

Pengertian

Sebagai wajib pajak tentunya Anda sudah sangat familiar dengan berbagai kejahatan perpajakan. Di Indonesia sendiri jumlah kasus kejahatan pajak sering kali bermunculan. Meski demikian masih banyak wajib pajak yang melakukan pelanggaran.

Pada dasarnya pelaksanaan pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban, yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak. Hal ini menjadi kewajiban dan bentuk tanggung jawab, yang harus dilakukan sesuai aturan perpajakan.

Meski demikian saat ini berbagai bentuk pelangggaran pembayaran pajak masih dilakukan. Salah satunya adalah penggelapan perpajakan atau yang sering disebut sebagai tax evasion.

Sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui berbagai aktivitas penting dalam bidang perpajakan. Salah satunya terkait tax evasion untuk membantu Anda memahami bagaimana bentuk aktivitasnya. Sehingga nanti Anda tidak berpotensi melakukan hal sama.

Penggelapan Pajak adalah sebuah praktik ilegal yang dilakukan oleh wajib pajak badan atau perorangan. Sehingga bisa dilihat pengertian Penggelapan Perpajakan sebagai aktivitas tidak melaporkan data secara benar pada otoritas perpajakan.

Dalam prosesnya bentuk penggelapan sendiri cukup beragam meliputi tidak melaporkan, mengurang liabilitas pajaknya dan usaha meningkatkan keuntungannya sendiri. Tentu saja aktivitas ini menjadi kejahatan yang dilarang dalam bidang perpajakan.

Sehingga dari sini bisa disimpulkan bahwa penggelapan perpajakan menjadi salah satu aktivitas yang dilakukan oleh perorangan atau badan. Dimana didalamnya terdapat praktif untuk mengurangi maupun menghindari kewajiban pembayaran pajak secara melanggar hukum.

Menurut salah satu ahli bernama Defiandry Taslim menilai penggelapan perpajakan sebagai usaha-usaha dalam meminimalisir jumlah pajak terutang. Bisa juga disebut dengan menggeser beban pajak dengan cara melanggar aturan perpajakan yang ada.

Dalam proses perpajakan tindakan ini bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana. Mengingat cukup besarnya dampak yang hadir dari aktivitas tersebut. Dalam prosesnya ada berbagai aktivitas atau tindakan yang bisa terjadi di penggelapan yaitu;

  1. Penyembunyian pendapatan.
  2. Manipulasi laporan keuangan.
  3. Pemakaian celah hukum secara tidak tepat.
  4. Mengurangi maupun menghilangkan kewajiban pajak tidak sesuai ketentuan yang ada.

Pada dasarnya penggelapan pajak dalam studi perpajakan juga sering disebut dengan Tax Evasion. Proses penggelapan pajak ini akan dilakukan secara ilegal baik oleh wajib pajak badan maupun perorangan.

Ada beberapa contoh pelaksanaan penggelapan pajak yang bisa dilakukan oleh masyarakat. salah satunya adalah menyembunyikan penghasilan, seperti melaporkan pajak tidak sesuai keadaan sebenarnya. Tentu saja aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum.

Pada dasarnya penggelapan pajak menjadi aktivitas, yang dilanggar dalam bidang perpajakan. Namun penggelapan pajak juga bisa terjadi karena berbagai faktor di masyarakat. berikut adalah beberapa faktornya, yaitu:

  1. Ketidakpatuhan wajib pajak pada aturan perpajakan.
  2. Kompleksnya sistem perpajakan.
  3. Pemakaian tax havens.
  4. Korupsi.

 

Dasar Hukum

Adanya kebijakan dan aktivitas dalam bidang perpajakan memiliki aturan yang mengaturnya. Hal ini menjadi acuan dasar bagi semua pihak agar bisa melaksanakan kegiatan tersebut secara baik.

Dalam setiap aktivitas perpajakan tentu memiliki dasar hukum yang perlu Anda ketahui. Dengan memahami dasar hukum tersebut Anda dapat mengetahui dasar pelaksanaan aktivitas perpajakannya. Sehingga dapat menjadi cara memastikan pelaksanaan secara resmi.

Dasar hukum penggelapan mengatur tentang aturan atau sanksi dari pelanggaran tersebut. Sehingga dasar hukum tersebut juga dapat menjadi alat pencegah bagi wajib pajak lain, agar tidak melaksanakan penggelapan pajak.

Penggelapan pajak dalam perbincangan perpajakan sering disebut sebagai tax avoidance. Dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan sebagai upaya penaggulangan terjadinya praktik tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui anti thin capitalization. Hal ini merupakan upaya dari wajib pajak dalam mengurangi beban pajak dengan cara meningkatkan pinjaman. Sehingga tidak akan terjadi penambahan modal.

Sehingga dari sini tidak akan terjadi penambahan bunga sekaligus bisa mengecilkan laba. Hal ini termasuk salah satu aktivitas yang erat kaitannya dengan metode penanggulangan penggelapan pajak. berikut beberapa aturan atau dasar hukum penggelapan pajak, yaitu:

1. UU PPh Pasal 18 ayat 1

Dalam UU ini mengatur besarnya perbandingan antara modal dan utang dalam perhitungan pajak. dimana nantinya proses perhitungan tersebut juga biasa disebut dengan debt to equity ratio.

2. PMK Tahun 2015 No. 169/PMK.03

Peraturan menteri keuangan ini mengatur tentang penentuan besarnya perbandingan diantraa utang serta modal perusahaan. Hal ini nantinya bisa digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak penghasilan.

3. UU KUP Pasal 38

Pada UU Ketentuan Umum Perpajakan pasal 38 menjelaskan secara gamblang tentang indikasi setiap wajib pajak, baik pribadi atau badan melakukan penggelapan pajak. dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dengan kealpaannya:

  • Tidak melakukan penyampaikan SPT.
  • Menyampaikan SPT dengan isi tidak lengkap atau tidak benar. Melampirkan keterangan tidak sesuai fakta dan menimbulkan kerugian bagi negara dan merupakan tindakan setelah perbuatan pertama kali sesuai ketentuan pasal 13A, maka bisa didenda minimal 1 kali jumlah pajak terutang. Dengan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar serta dapat menerima kurungan pidana minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun.

4. Pasal 39 Ayat 1 UU KUP

Dalam ketentuan ini juga disebutkan untuk wajib pajak, yang dengan sengaja melakukan berbagai hal berikut:

  • Tidak melakukan pendaftaan diri untuk mendapatkan NPWP maupun tidak melakukan pelaporan usaha agar dikukuhkan menjadi PKP
  • Melakukan penyalahgunaan serta menggunakan NPWP atau pengukuhan PKP tanpa haknya
  • Tidak melakukan penyampaian SPT
  • Melakukan penyampaian SPT dengan isi tidak lengkap atau tidak benar
  • Menolak proses pemeriksaan pajak sesuai ketentuan di pasal 29
  • Menunjukkan dokumen, buku, serta catatan palsu yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya
  • Tidak melakukan pencatatan serta pembukuan di Indonesia sekaligus tidak menunjukkannya saat pemeriksaan
  • Tidak menyimpan dokumen, pembukuan serta catatan dari hasil olah data, yang dikelola secara elektronik 
  • Tidak menyetor potongan pajak sehingga menimbulkan kerugian pada aspek pendapatan negara

 

Sanksi

Setiap bentuk pelanggaran pada aktivitas perpajakan memilik ketentuan hukumnya sendiri-sendiri. Dalam hal ini juga berlaku dalam aktivitas penggelapan pajak yang masuk ranah pidana pajak. Hal ini adalah penggelapan adalah aktivitas ilegal dalam bidang perpajakan.

Secara umum tindakan ini masuk dalam kategori aktivitas kriminal, yang menyalahi aturan perpajakan. Sehingga akan ada sanksi hukum yang berlaku bagi para pelaku penggelapan pajak.

Baca Juga : Youtuber kena pajak berapa??

Sanksi mengacu pada  padal 39 UU 28/2007 ayat 1 huruf c atau d. Dalam hal ini berikut ketentuan pengenaan sanksinya, yaitu:

  1. Setiap orang dengan sengaja melakukan penggelapan pajak.
  2. Tidak melakukan penyampaian SPT.
  3. Menyampaikan SPT dengan keterangan secara tidak lengkap dan tidak benar.

Dalam hal ini wajib pajak bisa dikenakan sansi pidana penjara minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu pelaku penggelapan juga dapat terkena denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang. Dan jumlah maksimalnya adalah 4 kali dari pajak terutang.

Selanjutnya adalah Sanksi pidana juga dapat diberlakukan bagi pelaku penggelapan ;ajak, yang melanggar aturan perpajakan. Hal ini berdasarkan dengan U Perpajakan maka harus membayar denda atau dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai Pasal 38-43 UU Perpajakan.

 

Contoh Kasus Penggelapan Pajak di Indonesia dan Penyelesainnya

Penggelapan pajak menjadi salah satu aktivitas yang merugikan semua pihak. Baik negara maupun masyarakat karena berkurangnya pendapatan pajak dari wajib pajak. Sehingga penggelapan pajak menjadi salah satu bentuk tindakan kriminal yang sangat dilarang.

Dalam prosesnya praktik ini menimbulkan adanya manipulasi informasi serta penyalahgunaan data keuangan. Tujuannya tentu saja menghindari kewajiban pajak tanpa membayar sama sekali. Sehingga bentuk kerugian negara dari aktivitas ini sangatlah besar.

Sistem perpajakan di Indonesia umumnya sudah berlangsung cukup lama. Dari sini ada beberapa contoh kasus yang sudah pernah terjadi di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh sekaligus penyelesaiannya, yaitu:

1. Kasus Penggelapan Pajak Bos Minyak Gelapkan Pajak Senilai Rp. 3,5 M

Pertama adalah kasus yang dialami oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Pihak kejaksaan langsung menahan tersangka atas nama Andri Tan Alias Titi. Dirinya merupakan seorang bos minyak di Kota Jambi pada kasus penggelapan Pajak.

Dalam kasus ini sudah terjadi penyerahan perkara dan beas dari PPNS Kanwil Dirjen Pajak Sumatra Barat – Jambi. Selanjutnya setelah berkas lengkap maka tersangka akan langsung melakukan penahanan di Mapolsek Telanaipura selama 20 hari.

Nantinya persidangan akan kembali dilanjutkan setelah jaksa menyiapkan surat dakwaan. Selama 20 hari ini ketika tersangka tidak kunjung melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pajak, maka akan melewati proses lebih lanjut.

2. Penggelapan Perpajakan Bos Rokok Malang Capai Rp. 2,1 M

Berikutnya adalah kasus yang dilakukan oleh bos rokok di daerah Malang Jawa Timur. Dari aktivitas penggelapan tersebut tersangka terbukti merugikan negara hingga mencapai Rp. 2,1 M.

CA inisial dari tersangka seorang bos rokok di wilayah Malang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena pihaknya secara sengaja tidak melakukan pelaporan usaha, untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Sebelumnya juga sudah dilakukan upaya persuafi untuk memberikan peringatan kepada tersangka. Namun sayangnya tersangka tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Sehingga tersangka sudah diserahkan ke Kejaksanaan Negeri Blitar dan menanti putusan hukum.

3. Penggelapan oleh Bendahara KUD di Jambi

Selanjutnya adalah kasus yang dilakukan oleh bendahara di sebuah KUD di Jambi. Dalam kasus ini tersangka telah terbukti melakukan penggelapan perpajakan dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 812,5 Juta.

Pihaknya adalah AS seorang bendahara di KUD JMJ. Pihaknya ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Polres Bungo, Tasmalinda. Dalam perkara ini tersangka telah terbukti menggelapkan uang pajak hasil dari usaha koperasi simpan pinjam tempatnya bekerja.

4. Gelapkan Pajak 4 Mobil Tangki BBM Perusahaan Disita Penyidik DJP

Pada tahun 2022 kemarin Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum dari kantor pusat DJP menyita 4 truk tangki BBM di Palembang. Hal ini dilakukan kepada dua perusahaan, yaitu  PT GIPe dan PT DPM.

Nantinya empat truk tersebut dijadikan sebagai barang bukti persidangan yang dilakukan 2 perusahaan. Selain itu dalam kasus ini juga menyeret nama tersangka, yaitu DT, yang menggelapkan pajak melalui faktur pajak tidak berdasarkan transaksi aktual.

5. Kasus Hambalang

Contoh terakhir adalah kasus Hambalang yang dilakukan oleh Direktur dari PT Dutasari Citralas. Machfud seorang Direktur dengan usia 60 tahun tersebut mendapatkan hukuman penjara selama 6 tahun karena terbukti mengorupsi dana proyek P3SON Hambalang.

Saat ini Machfud juga telah berada di LP Sukamiskin karena dijerat kembali kasus penggelapan pajak. dari kurun 2010-2011 terbukti tersangka melakukan rangkaian aktivitas terkait laporan perpajakan. Sehingga PN Jaksesl menetapkan denda pajak senilai Rp. 20,5 M.

 

Kesimpulan 

Penggelapan pajak di Indonesia merupakan masalah serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kasus-kasus yang telah dijelaskan memberikan gambaran tentang bagaimana wajib pajak dapat melakukan pelanggaran terhadap aturan perpajakan. Penting untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya ketaatan perpajakan dan dampak negatif penggelapan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Nah itulah informasi Tentang Penggelapan Pajak di Indonesia dan Penyelesaiannya, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00