Info

Simak Pemerintah Kaji Insentif PPh Badan Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Pariwisata 10%

Pemerintah mengungkapkan rencana pemberian insentif untuk sektor pariwisata berupa Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditanggung pemerintah sebesar 10%. Dengan demikian, jika kebijakan ini diterapkan maka wajib pajak badan di sektor pariwisata hanya akan dibebankan pajak sebesar 12% saja, dari tarif yang berlaku umum saat ini 22%. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah, yakni meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Kementerian Keuangan.

Adapun dalam pembahasan tersebut pihak Kementerian Keuangan diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.  Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan seberapa besar dampak kebijakan ini terhadap fiskal pemerintah. Pasalnya, pembahasan masih berlangsung.

 

Fasilitas Terbatas

Tidak semua wajib pajak yang bergerak di sektor pariwisata akan menikmati fasilitas. Sebab, pemberian akan terbatas pada Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu (KLU).

Saat ini pemerintah masih mengkaji KLU yang akan tercakup dalam pemberian fasilitas. Karena hal ini terkait dengan besaran anggaran di dalam APBN yang akan dialokasikan untuk menanggung PPh Badan tersebut.

Pemerintah juga belum bisa memastikan kapan beleid mengenai hal ini dikeluarkan. Hanya saja, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif pajak daerah. 

Khususnya jasa hiburan yang ditetapkan antara 40%-75% di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

 

Baca Juga : WNA yang Menikah dengan WNI, Bagaimana Penerapan Pajaknya?

 

Kesimpulan

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan tarif pajak daerah, terutama pada jasa hiburan yang ditetapkan antara 40%-75% dalam Undang-undang HKPD. Pemerintah sedang merancang kebijakan insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor tersebut, namun rincian dan jadwal pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan dan kajian lebih lanjut. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00