Apakah THR Kena Pajak?
Ya, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR wajib dibayarkan secara penuh atau proporsional sesuai masa kerja kepada pekerja/buruh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah:
- Bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang berstatus sebagai karyawan tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Maupun pekerja lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jenis Pajak yang Dikenakan pada THR
Jenis pajak yang dikenakan pada THR adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21),
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, THR dianggap sebagai tambahan penghasilan yang sifatnya tidak terpisahkan dari penghasilan rutin seorang karyawan.
Pajak tunjangan hari raya dihitung berdasarkan jumlah THR dan total penghasilan karyawan dalam setahun. PPh 21 dikenakan langsung oleh pemberi kerja melalui mekanisme pemotongan pajak.
Baca juga: Metode Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi
Dasar Hukum Pajak THR
Dasar hukum yang mengatur pajak THR antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh: Dalam Pasal 21 diatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan, termasuk penghasilan tidak rutin seperti THR.
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP): Memperbarui ketentuan tarif pajak progresif yang berlaku, yang juga berdampak pada perhitungan pajak THR.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023: Memberikan panduan teknis mengenai perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21, termasuk untuk penghasilan tambahan seperti THR.
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023: Mengatur tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Ketentuan ini menjelaskan bahwa penghasilan berupa THR dikenakan PPh sesuai tarif progresif berdasarkan penghasilan kena pajak.
Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Kena Pajak
Mekanisme pengenaan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan melalui pemotongan langsung oleh pemberi kerja. Dengan demikian, karyawan atau pekerja menerima THR yang sudah dipotong pajaknya oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Berdasarkan BAB II Pasal 2 PER-16/PJ/2016, pihak yang bertindak sebagai pemberi kerja meliputi:
- Orang pribadi
- Badan hukum
- Cabang, perwakilan, atau unit usaha.
Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan pajak atas THR, yaitu:
- Kantor perwakilan negara asing,
- Organisasi internasional yang bukan subjek PPh sesuai ketentuan dalam PMK,
- Organisasi internasional yang pengaturan pajaknya didasarkan pada perjanjian internasional (diatur dalam PMK),
- Orang pribadi sebagai pemberi kerja yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan hanya mempekerjakan individu untuk keperluan rumah tangga, bukan dalam konteks kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Komponen untuk Menentukan THR dan Pajaknya
Untuk menghitung pajak THR, diperlukan beberapa komponen berikut:
- Jumlah THR yang diterima.
- Penghasilan bulanan atau tahunan karyawan.
- Status karyawan (lajang atau sudah menikah).
- Jumlah tanggungan keluarga yang dilaporkan.
- Pengurangan seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan lainnya.
Langkah-Langkah Perhitungan Pajak THR
Berikut adalah tahapan untuk menghitung pajak THR:
- Tentukan total penghasilan bruto. Tambahkan THR ke penghasilan bruto tahunan.
- Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sesuaikan dengan status pernikahan dan tanggungan.
- Kurangi biaya jabatan. Biaya jabatan maksimal adalah 5% dari penghasilan bruto atau Rp6 juta per tahun.
- Hitung penghasilan kena pajak (PKP). Total penghasilan bruto dikurangi PTKP dan biaya jabatan.
- Terapkan tarif progresif PPh 21. Gunakan tarif progresif untuk menghitung pajak berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak.
Baca juga: Mengenal Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya
Contoh Perhitungan Pajak THR
Tuan A karyawan di PT BBB berstatus menikah tanpa tanggungan dengan gaji sebesar Rp15 juta sebulan, mendapatkan THR dari perusahaan pada perayaan hari besar keagamaan. Berikut rincian dan perhitungan pajaknya:
- Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
- Penghasilan Bulanan (Gaji): Rp15.000.000
- THR: Rp15.000.000
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp58.500.000 (status K/0)
- Penghasilan Setahun (tanpa THR): Rp15.000.000 × 12 = Rp180.000.000
- Total Penghasilan Bruto (dengan THR): Rp180.000.000 + Rp15.000.000 = Rp195.000.000
Perhitungan:
1. Kurangi Biaya Jabatan
- Biaya jabatan: 5% dari total penghasilan bruto setahun (maksimal Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000)
- Karena penghasilan bruto Rp195.000.000, biaya jabatan adalah: Rp195.000.000 × 5% = Rp9.750.000 (tapi dibatasi maksimal Rp6.000.000).
- Biaya jabatan yang diakui: Rp6.000.000.
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Total bruto setelah biaya jabatan: Rp195.000.000 − Rp6.000.000 = Rp189.000.000
- Kurangi PTKP (K/0): Rp189.000.000 − Rp58.500.000 = Rp130.500.000
- PKP: Rp130.500.000
3. Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif
Tarif pajak progresif berlaku sebagai berikut:
- Lapisan 1: Penghasilan hingga Rp60.000.000 dikenakan 5%: Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000
- Lapisan 2: Penghasilan Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan 15%: (Rp130.500.000 − Rp60.000.000) = Rp70.500.000 × 15% = Rp10.575.000
Total pajak (PPh 21): Rp3.000.000 + Rp10.575.000 = Rp13.575.000
4. Pajak yang Dibebankan pada THR
Karena pajak dihitung secara proporsional, kita cari persentase pajak atas total penghasilan (Rp195.000.000):
- Proporsi Pajak THR = THR / Total Penghasilan Bruto × Total Pajak
- Proporsi Pajak THR = Rp15.000.000 / Rp195.000.000 × Rp13.575.000 = Rp1.044.231
Hasil Akhir:
- Pajak yang dikenakan pada THR Budi adalah Rp1.044.231.
- THR yang diterima setelah pajak: Rp15.000.000 − Rp1.044.231 = Rp13.955.769.
Tips Menghitung Pajak THR
- Gunakan kalkulator PPh online. Banyak situs pajak menyediakan kalkulator PPh gratis untuk mempermudah perhitungan.
- Periksa dokumen penghasilan. Pastikan semua komponen penghasilan telah dihitung dengan benar.
- Konsultasikan dengan pihak HR atau konsultan pajak. Hal ini membantu memastikan tidak ada kesalahan dalam perhitungan.
Kesimpulan
THR dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) berdasarkan UU PPh, UU HPP, dan peraturan terkait, dihitung dengan tarif progresif sesuai penghasilan tahunan, PTKP, dan biaya jabatan. Perhitungannya meliputi penjumlahan THR ke penghasilan bruto, pengurangan PTKP, dan penerapan tarif progresif. Untuk mempermudah, gunakan HRIS Mekari Talenta dan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk pengelolaan pajak THR. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??