Info

Mengenal Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Kawasan berikat merupakan salah satu kawasan pabean yang relatif “istimewa” dibandingkan dengan kawasan pabean lainnya. Hal tersebut dikarenakan kawasan berikat menerima beberapa fasilitas khusus dari pemerintah. Namun demikian, tidak semua masyarakat di Indonesia mengenal atau mengetahui apa itu kawasan berikat.

Kawasan berikat pertama kali diperkenalkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagai suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Saat ini, ketentuan mengenai kawasan berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 stdd PMK Nomor 65/PMK.04/2021. Sesuai ketentuan tersebut, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 

Adapun tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

 

Apa Kriteria Kawasan Berikat?

Untuk ditetapkan sebagai kawasan berikat, suatu kawasan harus berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan paling sedikit 10.000 m2 dalam satu hamparan. Adapun kawasan budidaya sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi:

  • Perusahaan yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus
  • Perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atau
  • Perusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis

Lebih lanjut, bangunan, tempat, dan/ atau kawasan yang akan dijadikan sebagai kawasan berikat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air
  • Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
  • Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi hasil produksi

 Baca Juga : Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding

 

Fasilitas pada Kawasan Berikat

Kawasan berikat menerima berbagai fasilitas baik di bidang kepabeanan, cukai, maupun perpajakan. Fasilitas tersebut diberikan guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global. 

Sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 stdd PMK Nomor 65/PMK.04/2021, kawasan berikat dapat menerima fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai berupa kemudahan berdasarkan manajemen risiko:

  • Pelayanan perizinan
  • Pelayanan kegiatan operasional; dan/atau 
  • Pelayanan lainnya

Lebih lanjut, dalam kaitannya dengan perpajakan, fasilitas yang diterima kawasan berikat diantaranya yaitu:

  1. Penangguhan atau Pembebasan Bea Masuk
  2. Tidak dipungut PPN dan PPnBM
  3. Tidak dipungut PPh Pasal 22 impor; dan
  4. Pembebasan cukai atas impor dan pemasukan

Tentunya, fasilitas di atas diberikan untuk transaksi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apa Saja Manfaat Kawasan Berikat?

Selain memeroleh berbagai fasilitas di atas, setidaknya terdapat enam manfaat umum yang akan didapatkan oleh perusahaan yang berada di dalam kawasan berikat. Melansir dari laman resmi Bea Cukai Bogor, enam manfaat kawasan berikat yaitu:

  1. Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS (pelabuhan)
  2. Pengajuan dokumen BC 2.3 dapat dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba
  3. Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur Truck Lossing
  4. Menikmati harga kompetitif di pasar global karena mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan
  5. Cash flow perusahaan lebih terjamin; dan
  6. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industri yang bisa menambah lapangan pekerjaan sehingga mengurangi angka pengangguran

 

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dengan demikian, kawasan berikat dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, daya saing industri, dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap konsep dan manfaat kawasan berikat juga menjadi kunci dalam memanfaatkan potensi ini secara optimal. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00