Info

Mengenal Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Kawasan berikat merupakan salah satu kawasan pabean yang relatif “istimewa” dibandingkan dengan kawasan pabean lainnya. Hal tersebut dikarenakan kawasan berikat menerima beberapa fasilitas khusus dari pemerintah. Namun demikian, tidak semua masyarakat di Indonesia mengenal atau mengetahui apa itu kawasan berikat.

Kawasan berikat pertama kali diperkenalkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagai suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Saat ini, ketentuan mengenai kawasan berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 stdd PMK Nomor 65/PMK.04/2021. Sesuai ketentuan tersebut, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 

Adapun tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

 

Apa Kriteria Kawasan Berikat?

Untuk ditetapkan sebagai kawasan berikat, suatu kawasan harus berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan paling sedikit 10.000 m2 dalam satu hamparan. Adapun kawasan budidaya sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi:

  • Perusahaan yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus
  • Perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atau
  • Perusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis

Lebih lanjut, bangunan, tempat, dan/ atau kawasan yang akan dijadikan sebagai kawasan berikat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air
  • Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
  • Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi hasil produksi

 Baca Juga : Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding

 

Fasilitas pada Kawasan Berikat

Kawasan berikat menerima berbagai fasilitas baik di bidang kepabeanan, cukai, maupun perpajakan. Fasilitas tersebut diberikan guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global. 

Sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 stdd PMK Nomor 65/PMK.04/2021, kawasan berikat dapat menerima fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai berupa kemudahan berdasarkan manajemen risiko:

  • Pelayanan perizinan
  • Pelayanan kegiatan operasional; dan/atau 
  • Pelayanan lainnya

Lebih lanjut, dalam kaitannya dengan perpajakan, fasilitas yang diterima kawasan berikat diantaranya yaitu:

  1. Penangguhan atau Pembebasan Bea Masuk
  2. Tidak dipungut PPN dan PPnBM
  3. Tidak dipungut PPh Pasal 22 impor; dan
  4. Pembebasan cukai atas impor dan pemasukan

Tentunya, fasilitas di atas diberikan untuk transaksi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apa Saja Manfaat Kawasan Berikat?

Selain memeroleh berbagai fasilitas di atas, setidaknya terdapat enam manfaat umum yang akan didapatkan oleh perusahaan yang berada di dalam kawasan berikat. Melansir dari laman resmi Bea Cukai Bogor, enam manfaat kawasan berikat yaitu:

  1. Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS (pelabuhan)
  2. Pengajuan dokumen BC 2.3 dapat dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba
  3. Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur Truck Lossing
  4. Menikmati harga kompetitif di pasar global karena mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan
  5. Cash flow perusahaan lebih terjamin; dan
  6. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industri yang bisa menambah lapangan pekerjaan sehingga mengurangi angka pengangguran

 

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dengan demikian, kawasan berikat dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, daya saing industri, dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap konsep dan manfaat kawasan berikat juga menjadi kunci dalam memanfaatkan potensi ini secara optimal. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Cara Menghitung Pajak Jasa Catering PPh 23

Ketentuan Pajak PPh 23 Jasa Usaha Katering

Usaha jasa tata boga atau jasa katering merupakan objek pajak penghasilan Pasal 23.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008.

Pajak jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha katering atas penyediaan jasa kateringnya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/penghasilan atau pengguna jasa katering.

Baca juga: Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding

Tarif Pajak Jasa Catering PPh 23

Merujuk Pasal 23 huruf c UU PPh, tarif pajak penghasilan pasal 23 usaha katering sebesar 2% dari jumlah bruto.

Apabila wajib pajak pelaku usaha jasa catering tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka besar tarif pemotongan PPh 23 catering lebih tinggi 100%.

Jadi, jika penerima imbalan/penghasilan atas penyediaan jasa katering memiliki NPWP, maka dikenakan PPh 23 sebesar 2%, namun jika tidak memiliki NPWP dikenakan 4% dari jumlah bruto.

 

Cara Menghitung Pajak Catering PPh 23

Agar lebih mudah memahami pengenaan pajak jasa catering PPh 23, simak simulasi contoh perhitungan berikut:

PT AAA meminta CV BBB untuk menyediakan makanan sebanyak 1000 porsi, dengan kontrak yang disepakati sebesar Rp50 juta.

CV BBB memiliki NPWP sehingga imbalan/penghasilan yang diperoleh dari PT AAA tersebut akan dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto.

Maka, imbalan/penghasilan yang diterima CV BBB akan dipotong PPh 23 sebesar:

= Jumlah Bruto x 2%

= Rp50 juta x 2%

= Rp1 juta

Dengan demikian, CV BBB akan menerima imbalan/penghasilan dari PT AAA sebesar:

= Jumlah Bruto – Pemotongan PPh 23

= Rp50 juta – Rp1 juta

= Rp49 juta

Baca juga: Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER

 

Cara Memotong dan Menyetorkan Pajak Jasa Catering PPh 23

Masih berdasarkan contoh di atas, maka cara memotong pajak catering PPh 23 sebagai berikut:

Sebagai pengguna jasa katering, maka PT AAA harus memotong PPh 23 atas imbalan/penghasilan yang diberikan kepada CV BBB.

Sehingga pajak jasa catering PPh 23 yang dipotong PT AAA sebesar Rp1 juta dari imbalan yang diberikan kepada CV BBB sebagai penerima imbalan/penghasilan.

Karena telah memotong pajak jasa catering, maka PT AAA harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Kemudian PT AAA harus menyerahkan bukti potong tersebut kepada CV BBB.

Oleh karena telah melakukan pemotongan pajak penghasilan dari CV BBB, maka PT AAA harus menyetorkan pajak jasa catering PPh 23 ke kas negara.

 

Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa katering dikenakan pada penyedia jasa catering dengan tarif 2% dari jumlah bruto imbalan yang diterima, atau 4% jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP. Pengguna jasa catering (pemotong pajak) wajib memotong dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara melalui e-Billing atau DJP Online. Pemotongan pajak ini harus dilaporkan dengan bukti potong yang diberikan kepada penyedia jasa.Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Simak Syarat dan Mekanisme Penghapusan NPWP

 

Ketentuan Penghapusan NPWP

Merujuk pada Pasal 34 ayat (1) PER-04/PJ/2020, Kepala KPP bisa melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Penghapusan NPWP bisa dilakukan dalam hal antara lain sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  3. Wanita kawin yang sebelumnya punya NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya
  4. Wanita kawin yang punya NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, pemegang saham/pemilik, komisaris, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak lebih dari PTKP
  6. Anak belum berumur 18 tahun dan belum menikah, yang sudah punya NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan kepala keluarga
  7. Wajib Pajak warisan belum terbagi yang mana warisan sudah selesai dibagi
  8. Wajib pajak badan dibubarkan atau dilikuidasi, karena penghentian atau penggabungan usaha
  9. Wajib Pajak BUT yang menghentikan kegiatan usahannya di Indonesia
  10. Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong/pemungut pajak
  11. Wajib Pajak cabang tidak menjalankan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat usahanya pindah ke wilayah KPP lain
  12. Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP, bukan termasuk NPWP Cabang
  13. Wajib Pajak yang mempunyai NPWP Cabang yang secara nyata tidak lagi mempunyai hak atas bumi atau bangunan, berkenaan dengan objek PBB.

Baca juga:  Mengenal Pajak Hiburan : Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungan

Syarat Penghapusan NPWP

Ada sejumlah dokumen sebagai syarat penghapusan NPWP yang harus dipenuhi, salah satunya adalah formulir penghapusan NPWP yang bisa diunduh di laman pajak.go.id.

Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyertakan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kondisi Wajib Pajak. Masing-masing kondisi mensyaratkan dokumen yang tentu berbeda-beda.

  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, siapkan dokumen sebagai berikut:
    1. Surat keterangan kematian ataupun dokumen sejening dari instansi berwenang
    2. Surat pernyataan bahwa tidak memiliki warisan atau warisan sudah terbagi.

Dalam hal ini, permohonan bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, ataupun pihak yang mengurus harta peninggalan.

  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya, siapkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  • Bagi wanita kawin yang sebelumnya punya NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya, siapkan dokumen sebagai berikut:
    1. Fotokopi buku nikah ataupun dokumen sejenis lainnya
    2. Surat pernyataan dari wanita kawin bahwa tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan, atau tidak ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, pemegang saham/pemilik, komisaris, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak lebih dari PTKP, siapkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Bendahara.
  • Bagi anak belum berumur 18 tahun dan belum menikah, yang sudah punya NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan kepala keluarga, siapkan dokumen Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi Wajib Pajak warisan belum terbagi yang mana warisan sudah selesai dibagi, siapkan dokumen Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan tersebut sudah terbagi, dengan menyebutkan ahli waris.
  • Bagi Wajib pajak badan dibubarkan atau dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha, siapkan dokumen fotokopi akta pembubaran badan ataupun dokumen sejenis lainnya yang sudah disahkan oleh instansi berwenang.
  • Bagi Wajib Pajak BUT yang menghentikan kegiatan usahannya di Indonesia, siapkan dokumen fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha.
  • Bagi instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong/pemungut pajak, siapkan dokumen laporan keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara.
  • Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP, bukan termasuk NPWP Cabang, siapkan dokumen sebagai berikut:
  1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak punya lebih dari satu NPWP
  2. Fotokopi seluruh NPWP yang dimiliki.

     

Ketentuan Lainnya

Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif di atas, penghapusan NPWP bisa dilakukan sepanjang Wajib Pajak juga memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak memiliki utang pajak
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, penyidikan tindak pidana di bidang perpjakan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan
  • Tidak dalam proses penyelesaian mutual agreement procedure
  • Tidak dalam proses penyelesaian advance pricing agreement
  • Tidak dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang pepajakan
  • Seluruh NPWP Cabang sudah dihapus.

Prosedur Penghapusan NPWP

 

Penghapusan NPWP Secara Online

Permohonan penghapusan NPWP secara online bisa dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di lama pajak.go.id.

Perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan melalui aplikasi dianggap sudah ditandatangani seca elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Kemudian, Wajib Pajak juga harus mengunggah softcopy dokumen pendukung melalui aplikasi e-Registration atau bisa mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.

Apabila, permohonan diterima secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan BPE. Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima atau tidak terverifasi dengan benar oleh KPP dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah pengajuan permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan tersebut dinyatakan tidak diajukan.

Penghapusan NPWP Secara Offline

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis (offline) bisa dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP. Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini bisa disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar, atau melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi. Kemudian, Wajib Pajak juga harus melampirkan dokumen pendukung yang disyaratkan. Apabila permohonan diterima secara lengkap, maka pihak KPP akan menerbitkan BPS.

 

Dokumen Persyaratan

  • Dalam melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP, wajib pajak yang telah memenuhi kriteria juga diwajibkan memenuhi dokumen persyaratan sebagai berikut:

    • Surat keterangan kematian yang resmi atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang memiliki wewenang atas dokumen tersebut dan surat pernyataan bahwa tidak memiliki warisan atau surat pernyataan bahwa warisan telah terbagi dengan menyebutkan seluruh ahli waris (bagi orang pribadi yang meninggal dunia)
    • Dokumen yang menyatakan bahwa WP terkait telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (bagi WPOP yang telah memutuskan meninggalkan Indonesia atau pindah warga negara)
    • Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak memiliki kewajiban sebagai bendaharawan (bagi bendahara pemerintah)
    • Surat pernyataan atas kepemilikan NPWP ganda, termasuk dengan salinan dari semua kartu NPWP yang dimiliki (bagi wp yang memiliki NPWP ganda atau lebih dari satu)
    • Salinan dokumen buku nikah atau dokumen sejenis lainnya serta surat pernyataan tidak melakukan perjanjian PH (pemisahan harta) dan penghasilan atau dengan kata lain seorang istri ingin melakukan penggabungan NPWP dengan (bagi wanita kawin yang sebelumnya sudah mempunyai NPWP)
    • Dokumen yang menyatakan bahwa wp badan termasuk BUT (bentuk usaha tetap) telah dibubarkan atau telah diberhentikan, sehingga sudah tidak lagi memehuni syarat secara subjektif dan objektif. Sebagai contoh, dokumen akta pembubaran yang telah disahkan oleh instansi yang memiliki wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bagi wajib pajak badan).

     

    Jangka Waktu Penghapusan NPWP

    Ketentuan mengenai jangka waktu penghapusan NPWP secara tegas diatur dalam Pasal 37 ayat (6a) PER-04/PJ/2020 yang menyatakan bahwa Kepala KPP akan menerbitkan keputuasan paling lama 6 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau Wajib Pajak warisan belum terbagi.

    Sementara itu, merujuk pada Pasal 37 ayat (6b) PER-04/PJ/2020, Kepala KPP akan menerbitkan keputusan paling lama 12 bulan setelah penerbitan BPE dan BPS dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.

    Adapun, jika permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak diterima, maka otoritas pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP oleh Kepala KPP. Namun, jika permohonan ditolak maka akan diterbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang mendapatkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP bisa mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP baru.

    Keputusan bisa disampaikan Kepala KPP secara elektronik melalui email yang terdaftar di DJP, secara langsung,  atau melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi. Perlu diingat, selama permohonan penghapusan NPWP belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP, maka Wajib Pajak masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak. Untuk itu, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonana penetapan status non efektif sampai dengan Surat Keputusan Penghapusan NPWP terbit.

     

    Kesimpulan

    Penghapusan NPWP merupakan langkah yang penting dalam administrasi perpajakan yang memungkinkan Wajib Pajak untuk menyesuaikan status perpajakannya sesuai dengan kondisi yang berlaku, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku. Nah itulah informasi Tentang Penghapusan NPWP, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Di Coretax

Apa itu Sertifikat Digital Coretax?

Sertifikat digital coretax adalah dokumen elektronik yang memuat identitas dan tanda tangan elektronik wajib pajak. Dokumen ini sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan digital melalui sistem coretax.

Sertifikat digital dibuat dengan tanda tangan yang diterbitkan oleh:

  • Penyelenggara dari instansi dan non-instansi resmi diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi & informatika, dan ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (untuk tanda tangan tersertifikasi).
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan kode otorisasi DJP (untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi).

 

Perbedaan Sertifikat Elektronik Tersertifikasi & Kode Otorisasi DJP

1. Sertifikat elektronik tersertifikasi:

  • Dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), seperti BSRE, PrivyID, VIDA, dan lainnya.
  • Biasanya dikenakan biaya.

2. Kode otorisasi DJP:

  • Dikeluarkan oleh DJP.
  • Tanpa biaya (gratis).

 

Fungsi Sertifikat Digital Coretax

Berikut beberapa fungsi sertifikat elektronik coretax berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024:

  • Menggunakan layanan perpajakan elektronik
  • Penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik
  • Verifikasi identitas wajib pajak dalam layanan perpajakan online
  • Mendukung keamanan dan keabsahan transaksi elektronik

 

Siapa yang Menggunakan Sertifikat Elektronik Coretax?

Sertifikat digital coretax digunakan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam sistem perpajakan di Indonesia:

  • Wajib pajak orang pribadi
  • Wajib pajak badan
  • Pengusaha kena pajak (PKP)
  • Kuasa wajib pajak

 

Prosedur Pengajuan Sertifikat Digital Coretax

Berikut tahapan prosedur pengajuan sertifikat digital coretax DJP:

1. Masuk ke Sistem Coretax

  • Masuk ke sistem coretax (masukkan NIK/NPWP 16 digit sebagai username, kata sandi, dan kode keamanan).

2. Akses Menu Permohonan Sertifikat Digital

  • Akses menu permohonan sertifikat digital di CoretaxDJP.

3. Isi Formulir Permohonan

  • Isi formulir permohonan. Pilih sertifikat elektronik yang ingin diajukan (sertifikat elektronik tersertifikasi atau kode otorisasi DJP).

4. Verifikasi Identitas

  • Verifikasi identitas melalui swafoto, pastikan wajah sesuai foto di e-KTP.

5. Pernyataan Wajib Pajak

  • Centang kolom pernyataan kebenaran data wajib pajak dan “submit” permohonan.

6. Proses Verifikasi oleh DJP

  • Jika disetujui, sertifikat digital atau kode otorisasi DJP akan diterbitkan Proses verifikasi oleh DJP.
Baca Juga:Simak Manfaat Invoice Financing Bagi Industri Manufaktur

 

Cara Mengajukan Sertifikat Digital Coretax

Berikut dua cara pengajuan sertifikat digital coretax bagi wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi berdasarkan “Panduan Buku Manual: Permohonan Kode Otorisasi DJP/ Sertifikat Digital” yang diterbitkan Ditjen Pajak:

A. Jika sudah punya sertifikat elektronik tersertifikasi

  1. Pastikan sertifikat elektronik valid.
  2. Login ke akun coretax Anda di coretaxdjp.pajak.go.id.
  3. Akses menu permohonan sertifikat digital: Masuk ke “Portal”, pilih “permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
  4. Pilih sertifikat elektronik sertifikasi: Pada formulir permohonan, pilih opsi “Sertifikat Elektronik Tersertifikasi”.
  5. Masukkan ID Penandatanganan yang sesuai dengan sertifikat elektronik Anda.
  6. Ikuti langkah-langkah verifikasi yang diminta, centang pernyataan, kirim permohonan.
  7. Setelah disetujui, Anda dapat menggunakan sertifikat elektronik tersebut untuk melakukan tanda tangan digital pada dokumen-dokumen perpajakan di coretax.

B. Jika Sertifikat Elektronik tidak tersertifikasi

1. Login ke coretax

Masuk ke akun coretax Anda melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.

  • Isikan username: NIK/NPWP 16 digit.
  • Masukkan kata sandi (password).
  • Pilih bahasa (languange) yang akan digunakan (pilih id-ID untuk bahasa Indonesia atau en-US untuk bahasa Inggris).
  • Masukkan kode keamanan (captcha).
  • Klik tombol Login.

Selanjutnya akan muncul dashboard Coretax seperti berikut:

2. Akses menu permohonan sertifikat digital

Pada menu Portal:

  • Klik “Portal (My Portal).
  • Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (Digital Certificate Request)”.

Selanjutnya akan muncul formulir permohonan seperti berikut:

3. Pilih kode otorisasi DJP

Pada formulir permohonan:

Pilih tipe sertifikat digital yang akan diajukan pada kolom detail sertifikat (Certificate Details), seperti berikut:

Karena memiliki Sertifikat Elektronik Tidak Terverifikasi, maka:

  • Pilih Kode Otorisasi DJP.
  • Isikan passphrase pada kolom yang tersedia.

4. Verifikasi identitas (WP Pribadi)

Lakukan verifikasi wajah (face recognition) dengan cara mengambil foto atau mengunggah pada kolom Identity Verification.

Untuk WP Pribadi penduduk yang memiliki NIK, verifikasi akan dicocokkan dengan data yang ada di Dukcapil.

5. Pernyataan dan Kirim

  • Centang pernyataan bahwa data yang Anda berikan benar dan lengkap.
  • Lalu kirim permohonan dengan klik “Simpan”.

6. Dapatkan kode otorisasi

Jawaban permohonan Sertifikat Digital/Kode Otorisasi DJP akan muncul dalam bentuk:

  • Notifikasi pada gambar lonceng, atau;
  • Pada menu Portal, klik Notifikasi Saya (My Notification).

Sedangkan untuk melihat dokumen persetujuan/penolakan, dapat dicek pada:

  • Gambar dokumen atau pada menu Portal (My Portal)
  • Pada menu Portal, klik Dokumen Saya (My Document).

Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima kode otorisasi DJP yang dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan digital di coretax system.

Kesalahan saat Membuat Sertifikat Digital Coretax

Berikut beberapa kesalahan umum saat membuat sertifikat digital Coretax dan cara mengatasinya berdasarkan panduan dalam dokumen “Penyelesaian Isu Pasca Implementasi Coretax DJP”:

1. Gagal Validasi Wajah

Masalah: Foto wajah tidak sesuai dengan e-KTP atau tidak terverifikasi oleh sistem.

Solusi:

  • Pastikan pencahayaan cukup saat swafoto.
  • Sesuaikan pose dan ekspresi dengan foto di e-KTP.
  • Jika di e-KTP tidak pakai kacamata, lepaskan kacamata saat swafoto.
  • Gunakan kamera yang lebih baik.
  • Pastikan koneksi internet stabil.

2. Passphrase Tidak Valid

Masalah: Sistem menolak passphrase dengan pesan “Format Pola Tidak Valid”.

Solusi:

  • Buat passphrase baru dengan 8-32 karakter, terdiri dari huruf besar, angka, dan simbol (#, *).
  • Jangan gunakan karakter khusus yang tidak didukung sistem.

3. Menu Sertifikat Elektronik Tidak Muncul

Masalah: Menu untuk membuat sertifikat tidak tersedia di akun Coretax.

Solusi:

  • Pastikan akun Coretax sudah diperbarui ke versi terbaru.
  • Coba gunakan browser lain atau mode incognito.
  • Hapus cache dan cookies browser.

4. Gagal Login Setelah Reset Password

Masalah: Tidak bisa masuk ke akun Coretax setelah mengganti kata sandi.

Solusi:

  • Gunakan password baru yang sudah dibuat.
  • Tunggu beberapa saat dan coba login lagi.
  • Jika tetap gagal, hubungi Kring Pajak di 1500200.

5. Nama di Sertifikat Salah

Masalah: Nama yang tertera di sertifikat tidak sesuai.

Solusi:

  • Segera laporkan ke Kring Pajak atau kantor pajak terdekat.
  • Jangan gunakan sertifikat tersebut dan ajukan pembatalan.

6. Pengajuan Tetap Gagal

Masalah: Jika masih mengalami kendala setelah mencoba solusi di atas.

Solusi:

  • Hubungi Kring Pajak 1500200.
  • Kunjungi kantor pajak terdekat untuk bantuan lebih lanjut.

 

Apakah sertifikat digital coretax menggantikan EFIN?

Berdasarkan beberapa dokumen dan pernyataan resmi dari Ditjen Pajak mengonfirmasi bahwa EFIN telah digantikan oleh sistem autentikasi baru berbasis fitur face recognition yang terintegrasi dalam coretax. Sehingga DJP tidak lagi menerbitkan EFIN lagi sebagai bagian dari proses validasi akun wajib pajak.

Dalam dokumen “Penyelesaian Isu Pasca Implementasi Coretax DJP Per 10 Januari 2025” yang diterbitkan Ditjen Pajak, disebutkan bahwa wajib pajak dapat membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui coretax system, yang menggantikan fungsi EFIN sebelumnya.

 

Peran Sertifikat Digital Cortax Pengganti EFIN

  1. Coretax menggantikan penggunaan EFIN sebagai metode autentikasi untuk layanan perpajakan online.
  2. DJP tidak lagi menerbitkan EFIN sebagai bagian dari proses validasi akun wajib pajak.
  3. Fitur face recognition dalam coretax akan menggantikan fungsi EFIN untuk autentikasi.
  4. Penggunaan NIK sebagai identitas utama dalam coretax menggantikan EFIN untuk mengakses layanan perpajakan.
  5. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan layanan perpajakan digital

Apa Perbedaan Sertifikat Digital Cortax dan EFIN?

Berikut beberapa perbedaan Sertifikat Digital Cortax dan EFIN:

Apakah EFIN masih berlaku untuk Lapor SPT Tahunan saat berlakunya Coretax?

Ya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem lama.

Sedangkan Coretax baru akan sepenuhnya digunakan untuk pelaporan SPT tahun 2025 yang dilakukan pada tahun 2026.

 

Kesimpulan

Sertifikat digital Coretax menggantikan EFIN sebagai alat autentikasi untuk mengakses layanan perpajakan digital. Sertifikat ini berfungsi untuk verifikasi identitas,
penandatanganan dokumen perpajakan, dan mendukung keamanan transaksi elektronik. Wajib pajak bisa memilih antara sertifikat elektronik tersertifikasi atau kode
otorisasi DJP yang bisa diajukan melalui sistem Coretax. Proses pengajuan melibatkan verifikasi identitas, dan jika ada masalah, bantuan dapat diperoleh dari
Kring Pajak atau kantor pajak terdekat. Dengan perubahan ini, penggunaan EFIN tidak lagi diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan setelah 2025.

Mengenal Aspek Penting Perpajakan UMKM yang Wajib Diketahui Pengusaha Kuliner

Aspek Peraturan yang Menjadi Dasar Hukum Perpajakan UMKM

Berbicara tentang aspek perpajakan UMKM tidak terlepas dari pengertian pajak itu sendiri. Pajak merupakan suatu kontribusi wajib oleh rakyat kepada kas negara yang bersifat memaksa, yang diatur oleh Undang-Undang yang berlaku. Dan tanpa mendapat interpretasi atau balas jasa secara langsung, serta digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara.

 

Dasar hukum perpajakan UMKM

  1. UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
  2. UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  3. UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai.
  4. UU No. 20/2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.

Baca juga: Cara Pembatalan Dan Ketentuan Faktur Pajak

Kewajiban Perpajakan bagi UMKM

  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Melakukan pemungutan PPN, melakukan penyetoran, dan melaporkannya jika ditunjuk sebagai PKP.
  3. Menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan baik dari pemotongan atau pemungutan yang dilakukan maupun atas PPh Badan maupun pajak lainnya.
  4. Melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.

 

Apa Saja Aspek Perpajakan UMKM untuk Usaha Kuliner?

1. Tarif Baru Pajak UMKM

Aspek perpajakan UMKM yang wajib diketahui oleh para pengusaha kuliner salah satunya adalah tentang tarif pajak usaha kecil atau UMKM.

Para pengusaha kuliner yang memiliki omzet kurang dari 4,8 Miliar dalam setahun bisa bernapas lega.

Pasalnya terjadi penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5%.

Tarif pajak UMKM yang baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 memuat tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP tersebut menggantikan PP sebelumnya yaitu Nomor 46 Tahun 2013.

Sementara aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak UMKM, juga akan segera diterbitkan.

Sejak berlakunya peraturan ini pada 1 Juli 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan rajin menggelar sosialisasi tarif PPh Final 0,5% kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang masuk dalam basis Wajib Pajak dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

2. Siapa yang Bisa Menikmati Tarif Baru Pajak UMKM?

Pemerintah memangkas tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% yang bertujuan untuk membantu UMKM terus berkembang.

Selain itu diskon PPh tersebut juga dapat membantu menjaga aliran keuangan (cash flow) UMKM sehingga dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha. Dengan begitu, membayar pajak tidak lagi dianggap sebagai beban maupun momok yang menakutkan.

Namun tidak semua UMKM bisa menikmatinya tarif PPh Final ini.

Baca juga: Mengenal Pajak Hiburan : Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungan

 

Tarif pajak setengah persen tersebut hanya berlaku untuk:

a. UMKM yang memiliki peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak. Antara lain usaha dagang, kuliner, industri jasa seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, dan usaha lainnya.

b. Berlaku untuk UMKM konvensional atau offline maupun UMKM yang berjualan melalui online atau marketplace dan media sosial.

Penggunaan tarif istimewa ini juga memiliki batas waktu

sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, antara lain:

a. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, berlaku selama 7 tahun.

b. Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma berlaku selama 4 tahun.

c. Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berlaku selama 3 tahun.

Saat batas waktu tersebut ditutup, UMKM yang dijalankan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak PT tidak bisa lagi menikmati tarif ini.

Mereka harus menyelenggarakan pembukuan dengan rapi, serta membayar Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-undang PPh yang berlaku.

3. Langkah Memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% 

Sebagai seorang pengusaha kuliner, Anda harus memperhatikan cara-cara yang dapat Anda lakukan untuk bisa memanfaatkan tarif baru pajak. Ada beberapa langkah yang harus Anda tempuh, sebagai berikut:

a. Mendaftar NPWP (jika belum terdaftar).

b. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda wajib membawa fotokopi KTP dan surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi atau tempat usaha.

c. Untuk Wajib Pajak Badan, Anda wajib melampirkan akta atau dokumen pendirian, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus, serta surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi usaha.

d. Semua syarat tersebut langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi dan tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.

e. Proses pendaftaran tersebut hanya memakan waktu 1 hari saja.

f. Wajib Pajak juga bisa mendaftarkan diri melalui online di E-Registration.

g. Sedangkan bagi yang sudah terdaftar (sudah memiliki NPWP) dan sudah membayar PPh Final dengan tarif sebelumnya 1% (PP 46/2013), maka otomatis bisa langsung memakai tarif 0,5%. Anda tidak perlu mendaftar lagi.

Beberapa penjelasan aspek dan tarif  pajak UMKM di atas diharapkan dapat membuat para pelaku usaha tidak lagi mengeluhkan beban pajak yang tinggi. Karena peranan pajak dan UMKM sangat penting bagi pembangunan dan perekonomian nasional.

Setiap Rupiah yang disetorkan Wajib Pajak ke kas negara, akan digunakan untuk kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Jadi, segera manfaatkan tarif PPh Final yang sangat rendah 0,5% ini.

 

Infografis Ketentuan Pajak UMKM

Kesimpulan

Bisnis kuliner sebagai bagian dari UMKM, memiliki peluang besar dengan tarif pajak yang menguntungkan. UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Tarif ini berlaku untuk usaha konvensional maupun online, dengan batasan waktu tertentu. Pengusaha kuliner perlu mendaftar NPWP dan memenuhi persyaratan administratif untuk menikmati tarif pajak rendah ini, yang diharapkan dapat meringankan beban dan mendukung pertumbuhan usaha. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

KRITERIA PENGHAPUSAN NPWP PRIBADI YANG HARUS DIKETAHUI

Syarat & Konsekuensi Penghapusan Npwp Pribadi

Pada dasarnya, wajib pajak memiliki NPWP sebagai administrasi untuk memenuhi kewajiban pajak seperti melakukan pelaporan, pembayaran pajak, membayar denda pajak, dan lain-lain. Bahkan kewajiban-kewajiban tersebut dapat melekat hingga Wajib Pajak meninggal dunia. Namun, jika ada keadaan yang menyebabkan kewajiban-kewajiban perpajakan tidak dapat dipenuhi lagi oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP. Jika sudah dilakukan penghapusan, NPWP tidak akan bisa diaktifkan kembali sehingga Wajib Pajak harus membuat NPWP baru jika memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Jadi, jika Wajib Pajak memiliki rencana untuk kembali mengaktifkan NPWP nya, maka Wajib Pajak cukup melakukan penonaktifan NPWP saja dibandingkan melakukan penghapusan NPWP.

Dalam penghapusan NPWP juga kantor pajak akan melakukan pengecekan terhadap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Baca Juga: Insentif PPN 100% di tanggung Pemerintah atas pembelian rumah

 

KRITERIA UNTUK MENGAJUKAN PENGHAPUSAN NPWP 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 34 ayat 1 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-03/PJ/2022, kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan jika Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sedangkan pada ayat 2 menjelaskan kriteria yang dapat menyebabkan NPWP dapat dihapus, berikut adalah kriteria-kriterianya: 

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan 

  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 

  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP 

  4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya  

  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya  

  6. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP 

  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi 

  8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain 

  9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha 

  10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia 

  11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:  

    1. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah 

    2. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah  

    3. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya 

    4. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain 

  12. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang 

  13. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PER-04/PJ/2020 yang secara nyata tidak lagi:  

  14. mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/ atau  

  15. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan objek pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). 

Untuk dilakukan penghapusan NPWP, Bisnis Owner perlu untuk membuat permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara online bersama KWA Consulting atau membuat formulir permohonan yang dapat di download melalui website pajak.go.id/formulir-penghapusan-npwp, kemudian permohonan tersebut dapat bisnis owner berikan langsung ke KPP tempat Sobat terdaftar atau mengirimkannya menggunakan pos atau kurir lainnya. Bisnis Owner juga dapat menunjuk orang lain dengan membuat Surat Kuasa. 

Baca Juga: Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER

Perlu diingat selama belum ditetapkan oleh KPP bahwa NPWP dihapus, maka semua kewajiban perpajakan harus tetap dipenuhi oleh pemohon penghapusan NPWP. 

 

Kesimpulan 

Untuk dilakukan penghapusan NPWP, Bisnis Owner perlu untuk membuat permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara online melalui website pajak.go.id atau membuat formulir permohonan yang dapat di download melalui website pajak.go.id/formulir-penghapusan-npwp, kemudian permohonan tersebut dapat anda berikan langsung ke KPP tempat anda terdaftar atau mengirimkannya menggunakan pos atau kurir lainnya. Bisnis Owner juga dapat menunjuk orang lain dengan membuat Surat Kuasa. Perlu diingat selama belum ditetapkan oleh KPP bahwa NPWP dihapus, maka semua kewajiban perpajakan harus tetap dipenuhi oleh pemohon penghapusan NPWP. Jangan sampai tunggu dapat surat peringatan ya! Bisnis owner harus Segera Lapor Pajak sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. Kalau Bisnis owner bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! Yuk buruan konsultasi dengan kami sekarang!!

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00