Ketentuan Pajak PPh 23 Jasa Usaha Katering
Usaha jasa tata boga atau jasa katering merupakan objek pajak penghasilan Pasal 23.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008.
Pajak jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha katering atas penyediaan jasa kateringnya.
Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/penghasilan atau pengguna jasa katering.
Baca juga: Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding
Tarif Pajak Jasa Catering PPh 23
Merujuk Pasal 23 huruf c UU PPh, tarif pajak penghasilan pasal 23 usaha katering sebesar 2% dari jumlah bruto.
Apabila wajib pajak pelaku usaha jasa catering tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka besar tarif pemotongan PPh 23 catering lebih tinggi 100%.
Jadi, jika penerima imbalan/penghasilan atas penyediaan jasa katering memiliki NPWP, maka dikenakan PPh 23 sebesar 2%, namun jika tidak memiliki NPWP dikenakan 4% dari jumlah bruto.
Cara Menghitung Pajak Catering PPh 23
Agar lebih mudah memahami pengenaan pajak jasa catering PPh 23, simak simulasi contoh perhitungan berikut:
PT AAA meminta CV BBB untuk menyediakan makanan sebanyak 1000 porsi, dengan kontrak yang disepakati sebesar Rp50 juta.
CV BBB memiliki NPWP sehingga imbalan/penghasilan yang diperoleh dari PT AAA tersebut akan dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto.
Maka, imbalan/penghasilan yang diterima CV BBB akan dipotong PPh 23 sebesar:
= Jumlah Bruto x 2%
= Rp50 juta x 2%
= Rp1 juta
Dengan demikian, CV BBB akan menerima imbalan/penghasilan dari PT AAA sebesar:
= Jumlah Bruto – Pemotongan PPh 23
= Rp50 juta – Rp1 juta
= Rp49 juta
Baca juga: Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER
Cara Memotong dan Menyetorkan Pajak Jasa Catering PPh 23
Masih berdasarkan contoh di atas, maka cara memotong pajak catering PPh 23 sebagai berikut:
Sebagai pengguna jasa katering, maka PT AAA harus memotong PPh 23 atas imbalan/penghasilan yang diberikan kepada CV BBB.
Sehingga pajak jasa catering PPh 23 yang dipotong PT AAA sebesar Rp1 juta dari imbalan yang diberikan kepada CV BBB sebagai penerima imbalan/penghasilan.
Karena telah memotong pajak jasa catering, maka PT AAA harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Kemudian PT AAA harus menyerahkan bukti potong tersebut kepada CV BBB.
Oleh karena telah melakukan pemotongan pajak penghasilan dari CV BBB, maka PT AAA harus menyetorkan pajak jasa catering PPh 23 ke kas negara.
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa katering dikenakan pada penyedia jasa catering dengan tarif 2% dari jumlah bruto imbalan yang diterima, atau 4% jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP. Pengguna jasa catering (pemotong pajak) wajib memotong dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara melalui e-Billing atau DJP Online. Pemotongan pajak ini harus dilaporkan dengan bukti potong yang diberikan kepada penyedia jasa.Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??