Dalam melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP, wajib pajak yang telah memenuhi kriteria juga diwajibkan memenuhi dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian yang resmi atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang memiliki wewenang atas dokumen tersebut dan surat pernyataan bahwa tidak memiliki warisan atau surat pernyataan bahwa warisan telah terbagi dengan menyebutkan seluruh ahli waris (bagi orang pribadi yang meninggal dunia)
  • Dokumen yang menyatakan bahwa WP terkait telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (bagi WPOP yang telah memutuskan meninggalkan Indonesia atau pindah warga negara)
  • Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak memiliki kewajiban sebagai bendaharawan (bagi bendahara pemerintah)
  • Surat pernyataan atas kepemilikan NPWP ganda, termasuk dengan salinan dari semua kartu NPWP yang dimiliki (bagi wp yang memiliki NPWP ganda atau lebih dari satu)
  • Salinan dokumen buku nikah atau dokumen sejenis lainnya serta surat pernyataan tidak melakukan perjanjian PH (pemisahan harta) dan penghasilan atau dengan kata lain seorang istri ingin melakukan penggabungan NPWP dengan (bagi wanita kawin yang sebelumnya sudah mempunyai NPWP)
  • Dokumen yang menyatakan bahwa wp badan termasuk BUT (bentuk usaha tetap) telah dibubarkan atau telah diberhentikan, sehingga sudah tidak lagi memehuni syarat secara subjektif dan objektif. Sebagai contoh, dokumen akta pembubaran yang telah disahkan oleh instansi yang memiliki wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bagi wajib pajak badan).

 

Jangka Waktu Penghapusan NPWP

Ketentuan mengenai jangka waktu penghapusan NPWP secara tegas diatur dalam Pasal 37 ayat (6a) PER-04/PJ/2020 yang menyatakan bahwa Kepala KPP akan menerbitkan keputuasan paling lama 6 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau Wajib Pajak warisan belum terbagi.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 37 ayat (6b) PER-04/PJ/2020, Kepala KPP akan menerbitkan keputusan paling lama 12 bulan setelah penerbitan BPE dan BPS dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.

Adapun, jika permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak diterima, maka otoritas pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP oleh Kepala KPP. Namun, jika permohonan ditolak maka akan diterbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang mendapatkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP bisa mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP baru.

Keputusan bisa disampaikan Kepala KPP secara elektronik melalui email yang terdaftar di DJP, secara langsung,  atau melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi. Perlu diingat, selama permohonan penghapusan NPWP belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP, maka Wajib Pajak masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak. Untuk itu, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonana penetapan status non efektif sampai dengan Surat Keputusan Penghapusan NPWP terbit.

 

Kesimpulan

Penghapusan NPWP merupakan langkah yang penting dalam administrasi perpajakan yang memungkinkan Wajib Pajak untuk menyesuaikan status perpajakannya sesuai dengan kondisi yang berlaku, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku. Nah itulah informasi Tentang Penghapusan NPWP, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!