Ketentuan Penghapusan NPWP
Merujuk pada Pasal 34 ayat (1) PER-04/PJ/2020, Kepala KPP bisa melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
Penghapusan NPWP bisa dilakukan dalam hal antara lain sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Wanita kawin yang sebelumnya punya NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya
- Wanita kawin yang punya NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, pemegang saham/pemilik, komisaris, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak lebih dari PTKP
- Anak belum berumur 18 tahun dan belum menikah, yang sudah punya NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan kepala keluarga
- Wajib Pajak warisan belum terbagi yang mana warisan sudah selesai dibagi
- Wajib pajak badan dibubarkan atau dilikuidasi, karena penghentian atau penggabungan usaha
- Wajib Pajak BUT yang menghentikan kegiatan usahannya di Indonesia
- Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong/pemungut pajak
- Wajib Pajak cabang tidak menjalankan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat usahanya pindah ke wilayah KPP lain
- Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP, bukan termasuk NPWP Cabang
- Wajib Pajak yang mempunyai NPWP Cabang yang secara nyata tidak lagi mempunyai hak atas bumi atau bangunan, berkenaan dengan objek PBB.
Baca juga: Mengenal Pajak Hiburan : Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungan
Syarat Penghapusan NPWP
Ada sejumlah dokumen sebagai syarat penghapusan NPWP yang harus dipenuhi, salah satunya adalah formulir penghapusan NPWP yang bisa diunduh di laman pajak.go.id.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyertakan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kondisi Wajib Pajak. Masing-masing kondisi mensyaratkan dokumen yang tentu berbeda-beda.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, siapkan dokumen sebagai berikut:
-
- Surat keterangan kematian ataupun dokumen sejening dari instansi berwenang
- Surat pernyataan bahwa tidak memiliki warisan atau warisan sudah terbagi.
Dalam hal ini, permohonan bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, ataupun pihak yang mengurus harta peninggalan.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya, siapkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Bagi wanita kawin yang sebelumnya punya NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya, siapkan dokumen sebagai berikut:
-
- Fotokopi buku nikah ataupun dokumen sejenis lainnya
- Surat pernyataan dari wanita kawin bahwa tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan, atau tidak ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, pemegang saham/pemilik, komisaris, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak lebih dari PTKP, siapkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Bendahara.
- Bagi anak belum berumur 18 tahun dan belum menikah, yang sudah punya NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan kepala keluarga, siapkan dokumen Kartu Keluarga (KK).
- Bagi Wajib Pajak warisan belum terbagi yang mana warisan sudah selesai dibagi, siapkan dokumen Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan tersebut sudah terbagi, dengan menyebutkan ahli waris.
- Bagi Wajib pajak badan dibubarkan atau dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha, siapkan dokumen fotokopi akta pembubaran badan ataupun dokumen sejenis lainnya yang sudah disahkan oleh instansi berwenang.
- Bagi Wajib Pajak BUT yang menghentikan kegiatan usahannya di Indonesia, siapkan dokumen fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha.
- Bagi instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong/pemungut pajak, siapkan dokumen laporan keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara.
- Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP, bukan termasuk NPWP Cabang, siapkan dokumen sebagai berikut:
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak punya lebih dari satu NPWP
- Fotokopi seluruh NPWP yang dimiliki.
Ketentuan Lainnya
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif di atas, penghapusan NPWP bisa dilakukan sepanjang Wajib Pajak juga memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak memiliki utang pajak
- Tidak sedang dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, penyidikan tindak pidana di bidang perpjakan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan
- Tidak dalam proses penyelesaian mutual agreement procedure
- Tidak dalam proses penyelesaian advance pricing agreement
- Tidak dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang pepajakan
- Seluruh NPWP Cabang sudah dihapus.
Prosedur Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP Secara Online
Permohonan penghapusan NPWP secara online bisa dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di lama pajak.go.id.
Perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan melalui aplikasi dianggap sudah ditandatangani seca elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Kemudian, Wajib Pajak juga harus mengunggah softcopy dokumen pendukung melalui aplikasi e-Registration atau bisa mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
Apabila, permohonan diterima secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan BPE. Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima atau tidak terverifasi dengan benar oleh KPP dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah pengajuan permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan tersebut dinyatakan tidak diajukan.
Penghapusan NPWP Secara Offline
Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis (offline) bisa dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP. Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini bisa disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar, atau melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi. Kemudian, Wajib Pajak juga harus melampirkan dokumen pendukung yang disyaratkan. Apabila permohonan diterima secara lengkap, maka pihak KPP akan menerbitkan BPS.
Dokumen Persyaratan
-
Dalam melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP, wajib pajak yang telah memenuhi kriteria juga diwajibkan memenuhi dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian yang resmi atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang memiliki wewenang atas dokumen tersebut dan surat pernyataan bahwa tidak memiliki warisan atau surat pernyataan bahwa warisan telah terbagi dengan menyebutkan seluruh ahli waris (bagi orang pribadi yang meninggal dunia)
- Dokumen yang menyatakan bahwa WP terkait telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (bagi WPOP yang telah memutuskan meninggalkan Indonesia atau pindah warga negara)
- Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak memiliki kewajiban sebagai bendaharawan (bagi bendahara pemerintah)
- Surat pernyataan atas kepemilikan NPWP ganda, termasuk dengan salinan dari semua kartu NPWP yang dimiliki (bagi wp yang memiliki NPWP ganda atau lebih dari satu)
- Salinan dokumen buku nikah atau dokumen sejenis lainnya serta surat pernyataan tidak melakukan perjanjian PH (pemisahan harta) dan penghasilan atau dengan kata lain seorang istri ingin melakukan penggabungan NPWP dengan (bagi wanita kawin yang sebelumnya sudah mempunyai NPWP)
- Dokumen yang menyatakan bahwa wp badan termasuk BUT (bentuk usaha tetap) telah dibubarkan atau telah diberhentikan, sehingga sudah tidak lagi memehuni syarat secara subjektif dan objektif. Sebagai contoh, dokumen akta pembubaran yang telah disahkan oleh instansi yang memiliki wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bagi wajib pajak badan).
Jangka Waktu Penghapusan NPWP
Ketentuan mengenai jangka waktu penghapusan NPWP secara tegas diatur dalam Pasal 37 ayat (6a) PER-04/PJ/2020 yang menyatakan bahwa Kepala KPP akan menerbitkan keputuasan paling lama 6 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau Wajib Pajak warisan belum terbagi.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 37 ayat (6b) PER-04/PJ/2020, Kepala KPP akan menerbitkan keputusan paling lama 12 bulan setelah penerbitan BPE dan BPS dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.
Adapun, jika permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak diterima, maka otoritas pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP oleh Kepala KPP. Namun, jika permohonan ditolak maka akan diterbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang mendapatkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP bisa mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP baru.
Keputusan bisa disampaikan Kepala KPP secara elektronik melalui email yang terdaftar di DJP, secara langsung, atau melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi. Perlu diingat, selama permohonan penghapusan NPWP belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP, maka Wajib Pajak masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak. Untuk itu, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonana penetapan status non efektif sampai dengan Surat Keputusan Penghapusan NPWP terbit.
Kesimpulan
Penghapusan NPWP merupakan langkah yang penting dalam administrasi perpajakan yang memungkinkan Wajib Pajak untuk menyesuaikan status perpajakannya sesuai dengan kondisi yang berlaku, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku. Nah itulah informasi Tentang Penghapusan NPWP, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!