Jika sesuai dengan PMK atau peraturan yang ada, tidak ada profesi yang Bernama youtuber, selbgram, pembuat konten atau dsb. Namun kitab isa cari padanan kata yang untuk pekerjaannya kurang lebih mirip dengan profesi yang sudah kita sebutkan tadi.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada penghasilan yang diperoleh wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Atau juga Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang :
- Diterima atau diperoleh wajib pajak
- Berasal dari indo dan luar
- Dapat dipakai untuk konsumsi/menambah kekayaan
Pajak penghasilan juga dibedakan menjadi:
- Pajak penghasilan yang dikenakan wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai tetap, bukan pegawai tetap dan pengusaha
- Pajak penghasilan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri
Subjek pajak
Subjek pajak atau para pelaku industry kreatif di bidang pembuatan konten daring antara lain:
- Desain grafis
- Fotografer
- Desainer situs
- Videographer atau kru film
- Selebgram
- Youtuber
- Web developer
- Web programmer
Wajib pajak yang dikecualikan dari PPh 0.5%
Pekerjaan bebas yang merupakan tenaga ahli seperti arsitek, akuntan, pengacara, notaris, dokter, dan lain-lain.
Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan sutradara, kru film, pemain drama dan penari
Objek pajak
Objek pajak bagi pembuatan konten daring adalah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis.
Objek PPh juga bisa dirincikan sebagai berikut:
Pekerjaan bebas = fee/biaya jasa
Fee atas pembuatan segala jenis konten yang termasuk bonus
Pekerjaan bebas = endorsement
Apabila diterima dalam bentuk barang maka akan dihitung sesuai dengan nilai pasar
Asset = Royalty/sewa, intangibale/tangible, copyright/patent ttu,dll
Dalam hal pembuatan konten sebagai pemilik
Usaha dalam negeri = Profit usaha
Laba atas usaha resto, café, dll
Gaji, upah, bonus = dalam hal pembuatan konten daring sebagai karyawan
Google adsense = penghasilan yang dihitung dengan modal revenue per click saat dibayarkan
Sesuai dengan ketentuan terbaru PPh pada UU cipta Kerja No.11 tahun 2020, PPh content creator dibagi menadji 5 sesuai status dari setiap wajib pajak, yaitu:
1. Content creator(youtuber) pegawai tetap
Bisa disebut content creator pegawai tetap jika wajib pajak bekerja di perusahaan dan menerima gaji atas imbalan pembuatan konten yang dibuat. Cara perhitungannya :
PPh = (penghasilan bruto setahu- biaya jabatan – [iuran pensiun+JHT+THT] – PTKP X tarif pasal 17
2. Content creator (youtuber) sebagai bukan pegawai yang berkesinambungan melebihi PTKP
Yang masuk kedalam content creator ini adalah pekerja lepas dengan perjanjian waktu tertentu , namun tidak terikat seperti pegawai tetap. Cara perhitunganya :
Pajak Penghasilan = ([Penghasilan Kumulatif x 50%] – PTKP sebulan) x Tarif Pasal 17
3. Content creator (youtuber) sebagai bukan pegawai yang berkesinambungan kurang dari PTKP
Apabila content creator pekerja lepas tapi tidak ada kerjsama yang mengikat, maka ia tidak berhak untuk memperoleh PTKP sebagai pengurang. Cara menghitungnya :
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Kumulatif x 50%) x Tarif Pasal 17
Baca Juga: Mengenal Pajak Progresif atas Kendaraan Bermotor yang Harus Anda Bayar
4. Content creator (youtuber) sebagai bukan pegawai tidak berkesinambungan
Content creator yang pekerja lepas namun memperoleh penghasilan yang dibayar pada satu takwim saja. Cara menghitungnya :
Pajak Penghasilan = (Penghasilan x 50%) x Tarif Pasal 17
5. Content creator sebagai kegiatan usaha
Jadi selain wajib pajak tersebut menjadi content creator, dia juga memiliki usaha lain seperti Fnb atau dagang lainnya. Untuk perlakuan pajaknya mengikuti pajak UMKM jika penghasilan brutonya dibawah 4,8M. Cara menghitungnya :
PPh Terutang = (Peredaran Bruto – Biaya – PTKP) x Tarif Pajak 17
Omzet Kurang dari Rp4.800.000.000 atau hanya memiliki pencatatan
PPh Terutang = (Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%)
untuk perhitungan tarif Pajak Pasal 17 ialah
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000/ tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp60.000.000 – Rp250.000.000 /tahun
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 – Rp500.000.000 /tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak Rp500.000.000 – Rp 5 miliar/tahun
- 35% untuk penghasilan kena pajak > Rp 5 miliar/tahun
Sementara itu, ada beberapa catatan lainnya, yaitu:
- Apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan akan ditambah 20%
- Apabilan wajib pajak pekerja lepas, maka PPh 21 nya akan dikenakan atas jasa sebesar 2,5 % jika memiliki NPWP, sedangkan jika tidak memiliki NPWP akan dikenakan 3% dan dipotong oleh badan yang memesan jasa serta yang memberikan upah
Kesimpulan
Penting bagi content creator untuk memahami kategorinya dan aturan pajak yang berlaku sesuai dengan kegiatan dan status pekerjaannya. Peraturan PPh terbaru, seperti yang tercantum dalam UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020, memberikan kejelasan mengenai tarif pajak dan klasifikasi content creator. Faktor seperti kepemilikan NPWP juga memengaruhi tarif pajak yang dikenakan. Jadi, pemahaman yang baik terhadap aturan pajak yang relevan sangat diperlukan agar content creator dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat sesuai dengan status dan kegiatan usahanya. Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!