Info

Tahukah anda tentang pajak yang bisa dikenakan atas event?

Jasa event organizer (EO) atau penyelenggara acara menjadi salah satu bisnis yang memiliki potensi besar. Apalagi setelah pandemi COVID-19 kian terkendali, beragam acara telah diperbolehkan untuk dihadiri oleh banyak tamu/penonton. Terbukti, PT Dyandra Media International Tbk, holding yang membawahi 28 perusahaan pada sektor industri meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) mencatatkan laba bersih sebesar Rp 15,9 miliar pada kuartal III-2022. Pendapatan pada periode Januari-September 2022 ini dikontribusikan oleh segmen bisnis event organizer yang mencapai 77 persen. Lantas, bagaimana aspek perpajakan untuk jasa event organizer?

Apa itu event organizer?

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ.53/2003, event organizer adalah sebuah kegiatan usaha yang dilakukan pengusaha jasa penyelenggara kegiatan. Kegiatan itu, meliputi penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, dan kegiatan lainnya yang memakai jasa penyelenggara acara.

Event organizer mempunyai beberapa jenis, yakni wedding organizer; jasa penyelenggara kegiatan khusus pada bidang musik atau hiburan; kegiatan pertemuan, seperti MICE. Selain itu, ada jenis event organizer di Indonesia yang mendaulatkan diri sebagai one stop service agency.

 

Apa saja pengenaan pajak event organizer?

Event organizer mempunyai beberapa macam kegiatan dan penghasilan yang juga akan dikenakan ragam jenis pajak, yakni:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
    Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan terhadap pendapatan yang diperoleh atas jasanya dan dipungut langsung oleh penerima jasa. Untuk event organizer berbentuk badan, perlu melakukan pemungutan PPh 21 terhadap pendapatan karyawan mereka.
  • PPh Pasal 23
    Ketika event organizer berbentuk badan, maka harus melaporkan penghasilan yang didapatkan dengan dikenakan tarif PPh 23. Pemungutan langsung dilakukan oleh penerima jasa yang berbentuk badan, yakni dengan tarif sebesar 15 persen atau 2 persen mengikuti objek pajaknya. Tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • PPh Pasal 4 Ayat 2
    Bila event organizer melakukan penyewaan tanah atau gedung, maka perusahaan harus melakukan pembayaran dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2.
  • PPh final 0,5 persen
    Jika omzet setiap tahun yang diperoleh usaha event organizer tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka dikenakan PPh final 0,5 persen.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Bila event organizer yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan beromzet setiap tahunnya melewati batas Rp 4,8 miliar, perusahaan harus melakukan pemungutan PPN sebesar 11 persen dari jasa yang diberikan.

Secara lebih rinci, PPN untuk jasa event organizer dikenakan atas kegiatan berikut:

  • Kegiatan event organizer dilakukan atas permintaan klien yang menggunakan jasa.
  • Pemesanan gedung, penentuan design, sound system, konsumsi, dan hal-hal lain yang bersangkutan dalam jasa event organizer.
  • Dasar pengenaan PPN adalah biaya yang dikenakan event organizer kepada klien, imbalan dari perolehan termasuk bagi hasil, dan perusahaan sebagai pemungut pajak.

 

KESIMPULAN

Jasa event organizer (EO) tunduk pada beberapa jenis pajak, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh final 0,5%, dan PPN 11% bagi EO yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar. PPN dikenakan atas berbagai kegiatan EO seperti pemesanan gedung, desain, sound system, konsumsi, dll. Adherence pada regulasi perpajakan penting untuk menjalankan bisnis EO secara legal dan efisien.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00