Info

Bagaimana Pengenaan Pajak Penghasilan Biro Perjalanan Wisata?

Siapa sih yang tidak butuh berwisata? Tuntutan untuk selalu eksis di medsos menjadikan wisata seolah menjadi kebutuhan primer.

Saat melakukan pikinik, sebenarnya kita punya kewajiban untuk membayar pajak. Ini terutama untuk piknik perusahaan yang menggunakan biro jasa perjalanan wisata.

Pajak biro jasa perjalanan wisata ini termasuk dalam pemotongan PPh 23. Yang menjadi masalah masih ada biro wisata yang tidak merinci tagihan.

Biasanya tagihannya hanya berbentuk hitungan secara total. Hal ini kerap membuat tax officer di perusahaan bingung saat melakukan potongan PPh 23.

Bagaimana cara memotong PPh 23 tanpa rincian?

Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara menghitung PPh 23 biro perjalanan wisata?

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK-141/PMK.03/2015:

Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

  1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
  3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
  4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

 

Selanjutnya pada ayat (4) diatur bahwa:

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

 

Kesimpulan 

PPh 23 pada biro jasa perjalanan wisata diterapkan saat piknik, terutama oleh perusahaan yang menggunakan jasa perjalanan. Beberapa biro tidak merinci tagihan, menyebabkan kebingungan dalam pemotongan pajak.

Tarif PPh 23 bergantung pada jumlah bruto, mencakup penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak. Penting untuk merinci tagihan dengan bukti yang mendukung pembayaran guna menghitung PPh 23 sesuai regulasi. Kepatuhan pada ketentuan perpajakan menjadi kunci untuk pemotongan pajak yang benar.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00