Info

Pajak UMKM 0,5% Dirombak! Usaha Besar Tak Bisa Lagi "Pecah Usaha"

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan usaha besar tidak boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Maman mengatakan PP 20/2026 turut memuat pasal yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan modus pemecahan usaha. Dengan berlakunya PP 20/2026, dia berharap tidak ada lagi penyalahgunaan skema PPh final oleh pihak yang memecah usaha menjadi beberapa badan usaha kecil.

"Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar," katanya, dikutip pada Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: Pajak UMKM 0,5% Dirombak! Ini Daftar Wajib Pajak yang Masih Berhak

Melalui PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022, pemerintah turut menambahkan klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan modus firm splitting. Firm splitting merujuk pada praktik memecah satu kesatuan bisnis menjadi beberapa entitas untuk menghindari pajak atau memanfaatkan fasilitas insentif tertentu agar total omzet konsolidasi seolah- olah tetap berada di bawah threshold yang ditentukan.

Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Maman menjelaskan penerbitan PP 20/2026 juga tidak terlepas dari temuan praktik pemecahan suatu usaha menjadi puluhan CV dan PT demi memanfaatkan PPh final UMKM. Oleh karena itu, PP 20/2026 turut mengurangi bentuk-bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM, dari yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022.

Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM.

Kendati demikian, ketentuan peralihan pada PP 20/2026 masih memungkinkan CV, firma, PT, serta BUMDes/BUMDesma untuk memanfaatkan PPh final UMKM sesuai PP 55/2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

Pada PP 55/2022, PT dimungkinkan memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 4 tahun pajak.

Di sisi lain, PP 20/2026 mengatur wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan justru bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasi boleh memanfaatkan skema tersebut selama 4 tahun pajak.

Kesimpulan

Pemerintah melalui PP 20/2026 mempertegas bahwa fasilitas PPh Final UMKM ditujukan untuk pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM, serta menutup celah penyalahgunaan melalui praktik pemecahan usaha (firm splitting). Usaha dengan omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar per tahun tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM hanya dengan membagi kegiatan usahanya ke dalam beberapa entitas. Selain itu, pemerintah juga membatasi jenis badan usaha yang dapat menggunakan skema ini, sehingga kepatuhan dan keadilan perpajakan dapat lebih terjaga.

Perubahan ketentuan ini tentu perlu dicermati oleh pelaku usaha agar tidak salah dalam menerapkan skema perpajakan yang berlaku. Jika Anda masih bingung mengenai status usaha, hak pemanfaatan tarif PPh Final UMKM, masa transisi ketentuan baru, atau strategi kepatuhan pajak yang sesuai dengan kondisi bisnis Anda, KWA Consulting siap membantu. Konsultasikan kebutuhan perpajakan usaha Anda bersama tim profesional kami untuk mendapatkan solusi yang tepat, aman, dan sesuai dengan peraturan terbaru.

Pajak UMKM 0,5% Dirombak! Ini Daftar Wajib Pajak yang Masih Berhak

 

Pemerintah mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026).

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk berbagai entitas badan, meliputi koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga : Resmi! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas PKB dan BBNKB

Melalui PP 20/2026, ketentuan tersebut diubah. Pembaruan Pasal 57 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas tarif 0,5% kini diperuntukkan bagi tiga kelompok, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Dengan demikian, badan usaha lain seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), serta BUMDes tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%. Khusus untuk koperasi, fasilitas diberikan selama 4 tahun sejak terdaftar. 

Untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak tersebut yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya belum berakhir (berdasarkan jangka waktu pada PP 55/2022), tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut berakhir. Setelah masa transisi selesai, badan-badan usaha terkait harus beralih ke tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Pada ketentuan sebelumnya, PT dapat memanfaatkan skema PPh Final selama 3 tahun, sementara CV, Firma, dan BUMDes diberikan waktu pemanfaatan selama 4 tahun.

Penyesuaian subjek penerima pajak UMKM ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan praktik bisnis yang sehat dan menata kebijakan perpajakan agar fasilitas lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.

Kesimpulan

Perubahan melalui PP 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperjelas sasaran fasilitas PPh Final 0,5% agar benar-benar dinikmati pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria. Kini, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi, sementara CV, firma, PT non-perorangan, serta BUMDes perlu memperhatikan masa transisi sebelum beralih ke tarif umum. Agar tidak salah memahami aturan, keliru memilih skema pajak, atau terlambat melakukan penyesuaian perpajakan usaha, pastikan Anda mengecek kembali status dan strategi pajak bisnis Anda. Konsultasikan bersama KWA Consulting untuk mendapatkan pendampingan perpajakan yang tepat, aman, dan sesuai dengan kondisi usaha Anda.

 

Resmi! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas PKB dan BBNKB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa kendaraan listrik tetap memperoleh insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut ditegaskan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 (Permendagri 11/2026) dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Melalui Pasal 19 Permendagri 11/2026, kendaraan listrik berbasis baterai, baik kendaraan baru maupun kendaraan produksi lama, dapat diberikan insentif dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak. Frasa pembebasan atau pengurangan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Baca Juga : Status "Waiting for Amendment/Cancellation" di Coretax, Apa Artinya bagi PKP?

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta sempat menyusun skema insentif bertingkat berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam rancangan tersebut, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp300 juta direncanakan memperoleh insentif sebesar 75%. Selanjutnya, kendaraan dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta memperoleh insentif 65%, kendaraan seharga Rp500 juta hingga Rp700 juta sebesar 50%, sedangkan kendaraan dengan harga di atas Rp700 juta hanya memperoleh insentif sebesar 25%.

Namun demikian, rencana penerapan skema progresif tersebut akhirnya dibatalkan. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diminta untuk memberikan insentif berupa pembebasan penuh PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.



Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat. “Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mengacu pada aturan yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” jelas Pramono.

Ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap revisi regulasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu mengubah rencana awal terkait skema insentif pajak kendaraan listrik. “Ini kan waktu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” tutup Pramono.

Kesimpulan

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap memperoleh insentif berupa pembebasan penuh PKB dan BBNKB sesuai ketentuan pemerintah pusat. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan terhadap percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Masih punya pertanyaan seputar pajak kendaraan, insentif, atau regulasi perpajakan lainnya? Konsultasikan kebutuhan pajak Anda bersama kwa Consulting agar lebih tepat, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.

 

Status "Waiting for Amendment/Cancellation" di Coretax, Apa Artinya bagi PKP?

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan status "waiting for cancellation/waiting for amendment" menandakan faktur pajak sedang dalam proses penggantian/pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli.

Sesuai dengan ketentuan, faktur pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

"PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak...yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti," bunyi pasal 48 ayat (1), dikutip pada Senin (25/5/2026).

Baca Juga: 

Selain itu, faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak. Ketentuan pembatalan faktur ini telah ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

Dalam mekanisme coretax, DJP menyebut jika pembeli belum mengkreditkan faktur pajak masukan maka penjual dapat melakukan penggantian/pembatalan sepihak. Alhasil, penggantian/pembatalan faktur pajak tersebut tidak melalui proses waiting for amendment/cancellation.

Atas faktur pajak dengan status waiting for amendment/cancellation, terdapat 4 konsekuensi yang timbul terhadap SPT Masa PPN. Pertama, faktur pajak berstatus waiting for cancellation/amendment masih dianggap layaknya approved dan tetap terbawa ke SPT Masa PPN.

Kedua, jika SPT Masa PPN belum dilaporkan (masih draft) maka faktur pajak yang telah disetujui pembeli untuk diganti/dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT, menggantikan faktur pajak sebelumnya.

Ketiga, dokumen faktur pajak yang diganti/dibatalkan akan berstatus "amended/canceled" dengan watermark"replaced/canceled'. Keempat, Jika SPT sudah dilaporkan maka penjual harus pembetulan SPT jika persetujuan pembeli setelah pelaporan.

Kesimpulan

Status "waiting for cancellation/waiting for amendment" di Coretax menandakan faktur pajak sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan masih menunggu persetujuan pembeli. Selama proses tersebut belum selesai, faktur tetap dianggap aktif serta dapat memengaruhi pelaporan SPT Masa PPN. Karena itu, penting bagi PKP untuk rutin memantau status faktur, memastikan komunikasi dengan pembeli berjalan lancar, dan segera melakukan pembetulan SPT apabila persetujuan diterima setelah pelaporan. Jangan biarkan proses amendment atau cancellation yang tertunda menghambat administrasi pajak Anda. Jika masih bingung menghadapi kendala Coretax atau pelaporan PPN, konsultasikan bersama KWA Consulting untuk solusi perpajakan yang lebih tepat dan terarah.

 

Coretax Terbitkan NPWP Tanpa Aktivasi, Ini Alasannya

Wajib pajak yang memilih opsi pendaftaran Hanya Registrasi atau Register Only di sistem Coretax DJP tetap dapat memperoleh NPWP meskipun belum memiliki kewajiban perpajakan aktif.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan penerbitan kartu NPWP tersebut terjadi secara teknis oleh sistem coretax, Walaupun demikian, wajib pajak yang didaftarkan masih berstatus belum aktif.

"Secara teknis sistem akan menerbitkan kartu NPWP. Namun, pendaftaran Hanya Registrasi merupakan pendaftaran yang hasil akhirnya wajib pajak berstatus belum aktif dan belum memiliki kewajiban perpajakan," kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: Ini Cara Ganti PIC di Akun Coretax Badan

Skema Hanya Registrasi digunakan untuk registrasi Coretax DJP tanpa mengaktivasi NIK sebagai NPWP aktif. Fasilitas ini ditujukan antara lain bagi orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif sebagai wajib pajak.

Selain itu, fitur tersebut juga digunakan oleh istri yang NPWP-nya digabung dengan suami, tetapi NIK-nya belum tercatat dalam sistem DJP dan membutuhkan akses ke coretax.

Dengan status belum aktif, pemilik NPWP hasil Hanya Registrasi belum memiliki kewajiban pajak seperti penyampaian SPT Tahunan maupun pembayaran pajak.

Apabila di kemudian hari wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan UU Pajak Penghasilan, pengguna bisa mengaktivasi NIK melalui akun coretax agar berfungsi sebagai NPWP aktif.

Baca Juga : Punya Omzet di Bawah Rp50 Miliar? Ini Tarif yang Wajib Anda Pilih di Coretax

"Untuk wanita kawin yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, silakan aktivasi NIK melalui akun coretax untuk mengaktivasi NIK tersebut sebagai NPWP," jelas Kring Pajak

Kesimpulan

Fitur Hanya Registrasi pada Coretax DJP memungkinkan seseorang memperoleh NPWP secara administratif meskipun belum memiliki kewajiban perpajakan aktif. Status ini diberikan karena wajib pajak belum memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, meskipun NPWP sudah terbit, pemiliknya belum diwajibkan untuk melapor SPT atau membayar pajak hingga statusnya diaktifkan.

Butuh bantuan lebih lanjut?
Jika kamu masih bingung terkait status NPWP, aktivasi Coretax, atau kewajiban pajak yang sesuai dengan kondisi kamu, jangan ragu untuk konsultasi dengan KWA Consulting. Tim profesional siap membantu kamu memahami dan mengelola perpajakan dengan tepat dan aman.

Punya Omzet di Bawah Rp50 Miliar? Ini Tarif yang Wajib Anda Pilih di Coretax

 

Wajib pajak badan dengan omzet sampal dengan Rp50 mil per tahun wajh memilih tarif Pasal 316 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PP) aaat pengisian SPT Tahunan PPh di Coretax DJP

Penyutuh Ditjen Pajak IDJP) menegaskan tarif 31E ayat (1) UU PPh bertaku untuk wajib pajak badan dalam negeri darigan peredaran bruto 50 millar per tahun. Adapun opu "Tarif Fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat III UU PPH in harus dipilih saat pengisian Induk SPT Bagian D Angka 11

"Tarif ini berlaku untuk WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto Rp50 milat per tahun. Artinya ini bukan pilihan tiebas, melainkan kewajiban muttak/mandatory by regulasi," tulis penyuluh DJP melatul channer telegram FAQ Coretax, dikutip pada Senin (18/5/2026)

Baca Juga : Telat Bayar Pajak? Akses Usaha Bisa Diblokir!

Merujuk Pasal 31E ayat (1) UU PPh, pemerintah memang memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeft dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar.

"Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000, bunyi Pasal 31E ayat (1) UU PPh

Artinya, wajib pajak tersebut dapat memperoleh tarif PPh badan sebesar 11% (50% dari 22%). Namun, tarif 11% tersebut hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampal dengan Rp4,8 millar Sementara, selisih lebihnya akan dikenakan tarif PPh badan secara umum.

Setelah memilih tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh, sistem akan otomatis membuka Lampiran 8- Penghitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan bagi WP Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh (L-8)

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghitungan fasilitas pengurangan taril PPh bagi WP Badan dalam negeri berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Badan dan Lampiran-Lampirannya?

"Di L-8 akan dibagi Penghasilan Kena Pajak mana yang dapat fasilitas diskon 50% tarif (11%), dan bagian mana yang kena tarif normal (22%). Wajib Pajak Badan cukup ISI JUMLAH BRUTO secara manual, mencakup penghasilan. usaha utama maupun di luar kegiatan utama," jelas penyuluh DJP.

Penyuluh DJP menekankan penghasilan bruto yang harus diisi secara manual di L-8 merupakan hasil penjumlahan dari: penghasilan yang bersifat tidak final (total penjualan usaha dan pendapatan luar usaha/L-1), penghasilan yang bersifat final (lampiran 4A), dan penghasilan yang bukan objek pajak (L-4B).

Secara lebih terperinci, ada 4 opsi tarif pada formulir induk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Pertama, tarif ketentuan umum sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (Tarif PPh Badan 22%).

Baca Juga : Telat Lapor SPT Masa PPN? Status PKP Berisiko Rendah Terancam Dicabut

Tarif tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar dan semua bentuk usaha tetap (BUT).

Kedua, tarif fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh (Tarif PPh Badan 19%). Tarif ini diterapkan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi 3 ketentuan berikut:

Wajib pajak dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka;

Memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%; dan

memenuhi persyaratan tertentu lainnya. Syarat tersebut salah satunya. adalah saham yang disetor dan diperdagangkan di BEI harus dimiliki minimal 300 pihak. Simak Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Ketiga, tarif fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh (Tarif PPh Badan 50%x 22%). Tarif ini diperuntukkan bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, termasuk wajib pajak UMKM.

Keempat, tarif pajak lainnya. Tarif ini dapat dipilih antara lain oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Simak Cara Gunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan

Kesimpulan

Implementasi sistem Coretax DJP mewajibkan (mandatory) Wajib Pajak (WP) Badan dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun untuk memilih opsi tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh pada Induk SPT Bagian D Angka 11, yang memberikan fasilitas diskon tarif 50% sehingga WP cukup membayar tarif 11% atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian omzet hingga Rp4,8 miliar. Secara teknis, sistem akan otomatis membuka Lampiran L-8 di mana WP harus mengisi total omzet bruto secara manual,mencakup penghasilan tidak final, final, hingga non-objek pajak di antara empat opsi tarif yang tersedia di Coretax. Mengingat pengisian manual ini menuntut akurasi tinggi demi menghindari kesalahan pelaporan atau sanksi administrasi, KWA Konsulting hadir siap mendampingi transisi bisnis Anda ke sistem Coretax; hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi profesional dan pastikan pelaporan SPT Tahunan Badan Anda akurat, aman, serta sesuai regulasi terkini.

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00