Info

YUK!Mulai Latihan Pelaporan SPT lewat Simulator Coretax

 

Menjelang masa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, wajib pajak dapat mengenali fitur dan menu pelaporan yang tersedia dalam coretax administration system melalui Simulator Coretax.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan Simulator Coretax merupakan sarana edukasi online untuk membantu wajib pajak memahami cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax. Simulasi Coretax akan memperagakan proses pelaporan SPT seperti kondisi sesungguhnya.

"Mau lapor SPT Tahunan? Gampang, pelajari dulu caranya lewat Simulator Coretax," imbau DJP melalui media sosial, dikutip pada Kamis (4/12/2025).

Baca Juga : Akurasi Pengawasan Pajak Meningkat, DJP Resmi Operasikan Sistem AI

DJP menjelaskan Simulator Coretax ini bisa digunakan untuk mempelajari tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh badan dan orang pribadi. Caranya mudah, wajib pajak hanya perlu mengakses situs simulator resmi melalui tautan spt- simulasi.pajak.go.id.

Di laman login Simulator Coretax, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom Username dengan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP. Kemudian, mengisi kolom Password dengan mengetik P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

"Dengan mengutamakan aspek kemudahan, simulator ini bisa Anda akses secara online, tanpa registrasi, dan hanya menggunakan satu password untuk semua pengguna," jelas DJP.

 

Setelah itu, wajib pajak akan masuk ke laman utama Simulator Coretax. Bagi wajib pajak badan, sebelum masuk ke langkah selanjutnya, lakukan proses impersonating pada dropdown list akun Anda. Tombol ini tersedia di bagian kanan atas tab simulator.

Untuk wajib pajak badan, Konsep SPT Tahunan PPh akan terbentuk secara otomatis dan dapat diakses melalui menu Konsep SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi perlu mengklik 'Buat Konsep SPT' terlebih dahulu.

Selain itu, Simulator Coretax juga dilengkapi dengan pop up notification yang memudahkan wajib pajak pengguna untuk mengikuti langkah-langkah simulasi melaporkan SPT Tahunan menggunakan coretax.

Kesimpulan
Dengan adanya Simulator Coretax, wajib pajak memiliki sarana belajar yang praktis untuk memahami alur pelaporan SPT Tahunan PPh secara mandiri. Fitur-fitur yang tersedia memberikan kemudahan, karena dapat diakses online tanpa registrasi, menggunakan satu password, serta dilengkapi panduan langkah demi langkah seperti proses pelaporan sebenarnya. Harapannya, melalui pemanfaatan simulator ini, wajib pajak semakin siap dan tertib dalam menyampaikan SPT Tahunan 2025 sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat, tepat, dan minim kesalahan.

Jika masih ragu, bingung, atau membutuhkan pendampingan dalam pelaporan pajak Anda, segera konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda ke KWA Consulting Kami siap membantu!

Akurasi Pengawasan Pajak Meningkat, DJP Resmi Operasikan Sistem AI

 

Ditjen Pajak (DJP) ternyata sudah memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/Al) yang bisa digunakan untuk mendukung kerja petugas pajak.

Al dimaksud bernama Advanced Responsive Virtual Tax Assistant yang disingkat Arvita. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, otoritas pajak menyebut Arvita telah digunakan sejak 2024.

"Kehadiran Arvita mempercepat analisis, mengurangi hambatan informasi, sekaligus meningkatkan efisiensi kerja di lapangan," jelas DJP dalam laporannya, dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Arvita merupakan asisten virtual yang bisa digunakan oleh fiskus untuk mencari informasi terkait dengan potensi pajak dari sektor tertentu, isu aset kripto, transfer pricing, hingga aturan dasar perpajakan.

Baca Juga : Panduan Lengkap PTKP: Ketentuan, Status, dan Contoh Perhitungannya

"Kehadirannya membantu mempercepat proses kerja dan meningkatkan akurasi pengawasan," sebut DJP.

Sebagai informasi, OECD mencatat Al mulai banyak digunakan otoritas pajak di berbagai yurisdiksi untuk melaksanakan beragam proses bisnis, seperti mengukur risiko kepatuhan, mendeteksi fraud, serta memberikan pelayanan yang lebih personalised kepada wajib pajak.

Dari 54 yurisdiksi yang merupakan bagian dari OECD Forum on Tax Administration (FTA), sebanyak 22,2% telah menggunakan Al untuk berinteraksi dengan wajib pajak.

Lalu, 64,1% yurisdiksi anggota OECD FTA menggunakan Al untuk mengukur risiko kepatuhan wajib pajak. Kemudian, sebanyak 74,4% yurisdiksi menggunakan Al untuk mendeteksi fraud di bidang perpajakan.

Hanya 2,6% yurisdiksi anggota OECD FTA yang menggunakan Al untuk mendukung penyelesaian sengketa.

 

Kesimpulan

Dengan adanya pemanfaatan AI Arvita oleh DJP, proses analisis dan pengawasan perpajakan kini menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien. Teknologi ini juga menunjukkan bahwa arah pengawasan akan semakin data-driven dan responsif.

Harapannya, para pelaku usaha dapat lebih siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, serta memahami potensi risiko sejak dini sebelum terjadi masalah.

Jika masih ragu, bingung, atau khawatir salah langkah dalam pengelolaan perpajakan, segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan KWA Consulting Yuk, diskusi sekarang sebelum kebijakan dan teknologi baru ini diterapkan secara lebih luas!

 

Panduan Lengkap PTKP: Ketentuan, Status, dan Contoh Perhitungannya

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia. Artinya, jika penghasilan seseorang tidak melebihi batas PTKP yang ditetapkan, maka ia tidak wajib membayar PPh. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.

Besaran PTKP Berdasarkan Status Wajib Pajak

Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, besaran PTKP adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Tidak Kawin (TK):

  • TK/0: Rp54.000.000 per tahun
  • TK/1: Rp58.500.000 per tahun
  • TK/2: Rp63.000.000 per tahun
  • TK/3: Rp67.500.000 per tahun

Baca Juga:  SPT Tahunan 2025 Hampir Tiba, Aktivasi Coretax Masih Rendah

Wajib Pajak Kawin (K):

  • K/0: Rp58.500.000 per tahun
  • K/1: Rp63.000.000 per tahun
  • K/2: Rp67.500.000 per tahun
  • K/3: Rp72.000.000 per tahun

Wajib Pajak Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I):

  • K/I/0: Rp112.500.000 per tahun
  • K/I/1: Rp117.000.000 per tahun
  • K/I/2: Rp121.500.000 per tahun
  • K/I/3: Rp126.000.000 per tahun

Tambahan PTKP diberikan sebesar Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan maksimal tiga orang tanggungan.

Contoh Penerapan PTKP 

Untuk memahami penerapan PTKP, berikut ada beberapa contoh informasi status wajib pajak:

  • Seorang karyawan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka status PTKP-nya adalah TK/0.
  • Seorang wajib pajak belum menikah namun menanggung 1 anggota keluarga sedarah, status PTKP-nya adalah TK/1
  • Seorang wajib pajak sudah menikah namun belum memiliki tanggungan. Wajib pajak ini memiliki NPWP terpisah dengan pasangannya. Maka, status PTKP adalah K/0.
  • Seorang karyawan sudah menikah dan memiliki 1 orang anak, dengan NPWP digabung dengan istrinya. Maka, status PTKP adalah K/I/1.

Setelah mengetahui status pernikahan dan banyaknya tanggungan seorang wajib pajak, baru dapat menghitung besaran pajak terutang atas penghasilannya.

Kesimpulan

Dengan memahami besaran PTKP berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan, Wajib Pajak dapat menghitung kewajiban perpajakannya dengan lebih tepat. Ketentuan PTKP ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Setelah status PTKP ditentukan, barulah penghasilan kena pajak dapat dihitung untuk mengetahui berapa besar pajak terutang yang harus dibayarkan. Apabila masih bingung dalam menentukan status PTKP atau menghitung pajak, segera konsultasikan dengan KWA Consulting agar perhitungan pajak lebih akurat dan sesuai aturan yang berlaku.

 

SPT Tahunan 2025 Hampir Tiba, Aktivasi Coretax Masih Rendah

Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat baru 3,32 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/11/2025).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut jumlah tersebut setara dengan 22,53% dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,78 juta wajib pajak, Adapun 14,78 juta wajib pajak itu terdiri atas 13,65 juta orang pribadi dan 1,12 juta badan.

Secara terperinci, baru 572.012 wajib pajak badan yang sudah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah tersebut setara dengan 50,84% dari jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2024.

Baca Juga :

Lalu, terdapat 2,75 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun coretax-nya. Jumlah tersebut setara dengan 20,19% dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2024.

Dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun coretax tersebut, DJP mencatat baru 1,7 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik (sertel).

"Yang sudah registrasi kode otorisasi atau sertel ini sekitar 12,45%. Ini memang cukup menjadi PR besar. Tentu kami akan menjemput bola terus memberikan pelayanan yang terbaik," ujar Bimo.

Oleh karena itu, lanjut Bimo, DJP akan terus membuka segala saluran guna mendorong wajib pajak untuk mengaktifkan akun coretax dan membuat kode otorisasi ataupun sertel.

 

"Kami memberikan banyak channel pendaftaran dari channel digital kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia," tuturnya.

Perlu diketahui, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax mengingat sistem baru ini digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2025. Adapun kode otorisasi diperlukan untuk membubuhkan tanda tangan elektronik pada SPT.

"Coretax ini adalah satu akun untuk semua layanan. Kalau tidak diaktivasi, tidak bisa menikmati layanan D.JP. Jadi, wajib diaktivasi kalau mau lapor SPT. Kalau tidak diaktivasi, tidak bisa lapor SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai ketentuan mengenai pegawai DJP untuk menjadi kuasa wajib pajak. Kemudian, ada juga bahasan perihal respons DJP soal fatwa perpajakan MUI, temuan praktik penghindaran pajak, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Rendahnya aktivasi akun Coretax menjelang SPT Tahunan 2025 menunjukkan masih banyak wajib pajak yang belum siap menghadapi sistem baru DJP. Padahal, tanpa aktivasi akun dan pembuatan sertel, wajib pajak tidak bisa menikmati layanan DJP maupun melaporkan SPT. Melihat kondisi ini, DJP pun terus membuka berbagai kanal layanan untuk memudahkan proses aktivasi.

Supaya pelaporan SPT 2025 Anda aman dan tidak terkendala, pastikan akun Coretax Anda segera diaktivasi! Jika masih bingung atau ragu bagaimana prosesnya, yuk konsultasi sekarang bersama KWA Consulting sebelum nanti justru kerepotan saat masa pelaporan tiba!

 
 
 

Tak Hanya Pajak, Ini Faktor Lain yang Dinilai Purbaya Pengaruhi Ekonomi RI

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pengenaan pajak memang akan mengurangi disposable income atau sisa penghasilan masyarakat yang telah dikurangi beban pajak.

Kendati demikian, dia berpandangan pajak semestinya tidak serta merta membuat pertumbuhan ekonomi lesu. Ada faktor lain, misalnya inefisiensi belanja karena uang pajak yang seharusnya dikucurkan untuk kegiatan produktif malah tidak langsung dibelanjakan.

"Pajak mengurangi disposable income, iya. kalau lihat persamaan Y =C+I+G + (X-M), gak berdampak kan seharusnya. Tapi kenapa selama ini mengganggu? Karena uangnya nongkrong di sana" ujarnya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga : Pemerintah Perketat Akses Tarif PPh Final 0,5%

Sebagai informasi, Y=C+I+G+(X-M) adalah formulasi penghitungan produk domestik bruto (PDB). Y artinya pendapatan nasional, C adalah konsumsi rumah tangga (consumption), I adalah investasi (investment), G adalah pengeluaran pemerintah (government spending), serta X dan M adalah ekspor dan impor.

Purbaya meyakini kelesuan ekonomi semestinya tidak terjadi jika uang pajak yang dikumpulkan langsung dibelanjakan lagi untuk kepentingan rakyat. Itu sebabnya, belanja tidak boleh mandek sehingga dana tersalurkan ke sektor riil.

"Gimana kalau sekarang saya ambil uang pajak, saya enggak taruh di sistem lama-lama, langsung saya belanjakan dalam bentuk program-program ekonomi. Harusnya dampaknya akan lebih bagus," tuturnya.

Purbaya menyampaikan sedikitnya ada 2 dampak positif apabila uang pajak cepat berputar lewat pemerintah untuk belanja produktif. Pertama, bakal ada ruang untuk memberikan stimulus fiskal demi pembangunan.

Kedua, para pelaku ekonomi termasuk sektor swasta mulai bergerak apabila melihat permintaan, likuiditas dan kepercayaan konsumen kompak naik. Sejalan dengan itu, dia akan memantau berbagai aspek, termasuk kebijakan dan penyerapan pagu sebelum tutup tahun.

"Jadi, saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda enggak usah takut, mikir kalau saya naikin pajak Anda akan susah. Saya akan naikkan pajak pada waktu [ekonomi] tumbuhnya di atas 6%. Anda akan happy juga bayar pajaknya," ujar Purbaya

Kesimpulan

Dengan adanya pemaparan Menkeu Purbaya mengenai pentingnya perputaran dana pajak untuk menjaga ekonomi tetap bergerak, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami peran strategis kepatuhan pajak. Jika masih ragu, bingung, atau khawatir salah langkah dalam pengelolaan perpajakan, segera konsultasikan kebutuhan di KWA Consulting. Yuk, konsultasikan sekarang sebelum kebijakan baru mulai diterapkan!

 

Pemerintah Perketat Akses Tarif PPh Final 0,5%

Revisi atas PP 55/2022 akan mengubah tata cara penghitungan omzet guna menentukan wajib pajak boleh atau tidak memanfaatkan PPh final UMKM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (19/11/2025).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ke depan seluruh peredaran bruto wajib pajak bakal turut diperhitungkan untuk menentukan apakah wajib pajak dimaksud boleh memanfaatkan PPh final UMKM atau tidak.

Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, Purbaya Akan Kirimkan Surat Cinta ke WP

"Kami mengusulkan perubahan pasal 58 mengenai penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final ataupun PPh nonfinal, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri," katanya.

Dalam Pasal 58 PP 55/2022 yang saat ini masih berlaku dan belum direvisi, wajib pajak berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM bila peredaran bruto pada tahun pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Peredaran bruto tersebut ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha termasuk dari cabang.

 

Menurut Bimo, pasal dimaksud perlu direvisi mengingat kini banyak wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM meski omzetnya secara agregat sudah melebihi threshold.

Kami menemukan indikasi wajib pajak masih bisa memanfaatkan PPh final 0,5%, sedangkan secara ekonomi agregasi total dari peredaran bruto konsolidasinya sudah melewati batasan threshold yang ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga: PP 55/2022 Direvisi, Formula Omzet PPh Final UMKM Bakal Ikut Diubah

Bimo menambahkan draf revisi PP 55/2022 sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum pada 24 Oktober 2025. Saat ini, draf revisi PP 55/2022 tersebut telah diserahkan kepada Setjen Kementerian Keuangan untuk diajukan permohonan penetapan PP kepada presiden.

Kesimpulan

Dengan adanya rencana revisi PP 55/2022 ini, pemerintah ingin memastikan skema PPh Final UMKM benar-benar digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria omzet sebenarnya. Seluruh peredaran bruto baik dari usaha, pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, hingga yang terkena PPh final maupun nonfinal akan diperhitungkan untuk menentukan kelayakan penggunaan tarif 0,5%.Perubahan ini tentu membuat bisnis owner perlu lebih teliti dalam menghitung omzet agar tidak salah menerapkan skema pajak. Jika kamu masih bingung, ragu menghitung peredaran bruto, atau takut salah memanfaatkan PPh Final 0,5%, tenang saja! KWA Consulting siap membantu kamu memahami perubahan aturan dan memastikan kewajiban pajakmu tetap aman dan tepat sasaran.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00