Info

Solusi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan Apa yang Harus Dilakukan?

Sanksi Terlambat Lapor SPT Tahunan 2024

Sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, penyampaian SPT Tahunan pribadi untuk tahun pajak 2023 harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

Sedangkan batas akhir lapor SPT Tahunan badan tahun pajak 2023 harus disampaikan maksimal 30 April 2024.

Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar:

  • Denda Rp100 ribu bagi wajib pajak pribadi
  • Denda Rp1 juta bagi wajib pajak badan

 

Ajukan Perpanjangan Waktu

Guna menghindari sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaiannya.

 

Solusi jika Terlanjur Terlambat

Meski jangka waktu penyampaian SPT sudah lewat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak tetap menyampaikan SPT-nya.

Lakukan hal berikut ini apabila Anda terlambat lapor SPT Tahunan:

1. Bayarkan Denda Keterlambatan

Jika terlambat menyampaikan SPT, mau tidak mau Anda harus membayar denda keterlambatan tersebut.

Caranya:

  • Minta Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • KPP akan mengirimkan STP ke alamat yang tertera pada NPWP.
  • Pada STP terdapat kode unik yang digunakan untuk proses pembayaran denda.
  • Lakukan pembayaran sesuai jumlah nominal denda yang tercantum pada STP.
  • Apabila tidak menerima STP, dapat langsung membuat kode billing melalui portal e-Billing.
  • Setelah itu, lakukan pembayaran denda melalui bank/pos persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Baca Juga: Simak Batas dan Cara Pembetulan SPT Tahunan

2. Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat

Setelah Anda membayar denda keterlambatan, selanjutnya Anda bisa menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak.

Berikut langkah-langkah cara menyampaikan SPT Tahunan:

  • Cara lapor SPT Tahunan Pribadi
  • Cara lapor SPT Tahunan Badan

 

Infografik Sanksi Pajak

Pastikan Menyampaikan SPT Tepat Waktu

Guna menghindari sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan, pastikan Anda menyampaikannya sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana pun juga, apabila terlambat menyampaikan surat pemberitahuan pajak harus menanggung konsekuensinya.

Oleh karena itu, pastikan untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda.

Perlu diingat juga, apabila wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunannya namun melakukan pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar, akan dikenakan sanksi bunga administrasi pajak sesuai dengan tarif yang berlaku pada saat itu.

 

Kesimpulan

Terlambat melapor SPT Tahunan dapat dikenakan denda, yaitu Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Untuk menghindari denda, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian. Jika sudah terlanjur terlambat, wajib pajak harus membayar denda melalui Surat Tagihan Pajak (STP) dan melaporkan SPT Tahunan yang terlambat. Agar terhindar dari sanksi, pastikan untuk melapor SPT tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai tunggu dapat surat peringatan ya! Bisnis owner harus Segera lapor SPT tahunan sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. Kalau Bisnis owner bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! Yuk buruan konsultasi dengan kami sekarang!!

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00