Info

Parpol Punya Kewajiban Perpajakan! Sudah Tahu?

Tahun 2024 merupakan tahun politik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya beberapa agenda politik nasional yang diselenggarakan tahun ini. Mulai dari pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, hingga pemilihan kepala daerah. Kontestasi pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan dalam lima tahun sekali dan diselenggarakan secara serentak.

Dalam kontetasi pemilihan umum, sudah menjadi hal yang umum jika banyak persaingan dari peserta pemilu, mulai dari calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, calon anggota legislatif, hingga ke partai politik. Partai politik memiliki peran yang penting dalam perjalanan politik di Indonesia. Partai politik dianalogikan sebagai kendaraan bagi calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah untuk maju ke pemilihan.

Partai politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Definisi lain dari partai politik menurut Undang-Undang PPh Pasal 2 huruf b adalah bentuk perkumpulan orang-orang yang memiliki kesatuan dengan tujuan tertentu dan termasuk ke dalam definisi badan, sehingga partai politik diharuskan menetapkan partainya dalam bentuk badan.

Tidak banyak yang tahu kalau partai politik memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi. Hal ini karena menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh, partai politik dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Itu artinya partai politik memiliki kewajiban perpajakan sebagai entitas hukum yang terpisah.

Secara umum, karena partai politik merupakan subjek pajak badan, mereka memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun, kewajiban perpajakan partai politik antara lain:

  • Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak
  • Menghitung pajak terutang
  • Menyetorkan pajak terutang ke kas negara
  • Melaporkan pajak yang sudah disetor.

Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, partai politik dan anggota partai politik harus mengetahui aspek-aspek perpajakannya. Adapun, aspek perpajakan yang berkaitan dengan partai politik antara lain:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap.

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap menurut PP Nomor 58 Tahun 2023 dibagi berdasarkan tarif efektif. Untuk PPh Pasal 21 bulan Januari dapat dihitung menggunakan cara ini.

PPh Pasal 21 = Tarif TER x Jumlah penghasilan bruto

Sementara, untuk bulan Desember dapat dihitung dengan mencari tahu terlebih dahulu PPh Pasal 21 setahun dengan cara ini.

PPh Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak setahun

Setelah mendapatkan PPh Pasal 21 setahun, selanjutnya PPh Pasal 21 bulan Desember dapat dihitung dengan cara seperti ini.

PPh Pasal 21 (Desember) = PPh Pasal 21 (setahun) – jumlah PPh 21 (Januari-November)

  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian, PPh Pasal 21 untuk penghasilan harian sampai dengan Rp2.500.000 dapat dihitung dengan cara ini.

PPh Pasal 21 = Tarif efektif harian x penghasilan bruto

Untuk penghasilan bruto harian lebih dari Rp2.500.000 dapat dihitung dengan cara ini.

PPh pasal 21 = 50% x penghasilan bruto x tarif Pasal 17 ayat (1)

  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Bebas

Jika ada pegawai bebas, maka dapat dihitung dengan cara ini.

PPh Pasal 21 = 50% x penghasilan bruto x tarif Pasal 17 ayat (1)

  • PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pemotongan atas pendapatan imbalan yang sehubungan dengan jasa (kecuali sudah dipotong PPh 21) dan sewa. Perhitungan PPh Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara ini.

PPh Pasal 23 = Tarif PPh Pasal 23 x jumlah penghasilan

  • PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pemotongan atas hadiah, sewa tanah/bangunan dan pengalihan hak atas tanah/bangunan. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara ini.

PPh Pasal 4 ayat (2) = Tarif x jumlah penghasilan

  • PPh Badan

Partai politik pada umumnya memiliki sumber keuangan yang beragam. Mulai dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, hingga bantuan APBN/APBD. Sumber keuangan itulah yang menjadi objek penghasilan. Partai politik yang telah ditetapkan menjadi sebuah badan wajib untuk menyelenggarakan pembukuan.

Itulah yang menjadi aspek perpajakan yang wajib dilaksanakan oleh partai politik. Meskipun partai politik adalah organisasi nonprofit, partai politik harus tetap menjalankan kewajiban perpajakan, karena dalam operasionalnya terdapat hal-hal yang dikenakan pajak. 

 

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas yang dapat kita ambil adalah bahwa partai politik meskipun berada dalam konteks politik dan memiliki tujuan non-profit, tetap memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dijalankan dengan cermat untuk mematuhi peraturan dan menjaga integritasnya sebagai entitas hukum terpisah.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00