Info

Kegiatan Jasa Titip Dikenakan Pajak? Simak disini

Kenyamanan berbelanja melalui internet membuat seseorang tidak perlu pergi ke pusat perbelanjaan, sehingga memungkinkan untuk membeli produk dalam dan luar negeri hanya dengan smartphone, meningkatkan minat masyarakat untuk berbelanja. Sedangkan untuk produk luar negeri, terdapat berbagai promo dengan harga lebih murah di luar negeri karena produk yang diinginkan masih sulit didapat di Indonesia.

Namun, jika Anda pergi untuk membeli satu atau dua barang sendiri, Anda perlu menghitung tiket pesawat dan mengeluarkan waktu, jadi sebaiknya serahkan kepada kami. Layanan outsourcing domestik lebih mudah. Biasanya pelaku jastip sudah memutuskan berapa biaya yang harus dibayar pembeli untuk jasa tersebut. Tingkat pelayanan konsinyasi tergantung pada kemudahan penerimaan dan pengiriman barang. Hal ini semakin memudahkan pelaku jasa outsourcing (jastip) di Indonesia.

Pengertian Jasa Titip

Jasa Jastip atau jasa titip adalah salah satu jenis usaha yang saat ini banyak ditemukan dan berkembang terutama pada platform media sosial. Banyak orang yang mulai tertarik dengan bisnis Jastip, karena keuntungan yang menggiurkan, yaitu perusahaan yang mengalihdayakan pengiriman barang (baik dari pasar dalam negeri) kepada penyedia jasa.

Munculnya bisnis ini karena sulitnya mengakses pembelian barang. Produk yang diinginkan biasanya tidak dijual di dalam negeri dan sulit dijangkau pembeli karena biaya atau jarak. Selain itu, harga yang relatif lebih murah dengan adanya promo dan diskon saat membeli barang di luar negeri dibandingkan dengan pembelian di dalam negeri juga mendukung munculnya bisnis Jastip ini. Barang-barang yang biasanya diperiksa antara lain tas, sepatu, produk kecantikan (makeup dan perawatan kulit), parfum, makanan ringan atau makanan khas beberapa negara, buku, produk fashion, dll.

Para pelaku bisnis di Jastip menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan usahanya. Biaya Justip sendiri bervariasi antara 5% hingga 15% dari harga barang, tergantung dari kesulitan mendapatkan barang dan jenis barang. Untuk produk jastip dalam negeri, hanya dikenakan harga produk, ongkos kirim dan ongkos pengurusan jastip. Namun, jika menyangkut barang internasional, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan khususnya aspek pajak.

Kewajiban Perpajakan Jasa Titip

Adapun, beberapa hal terkait perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha jasa titip, sebagai berikut:

  • Pendaftaran NPWP

Jika Anda melakukan kegiatan Jastip secara rutin dan memperoleh penghasilan, Anda harus didaftarkan oleh orang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menerima NPWP. Memiliki NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Apalagi jika tidak memiliki NPWP, tarif pajak PDRI akan lebih tinggi. 

  • Bea Masuk dan Pajak Terkait Impor (PDRI)

Kegiatan impor Jastip masuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang impor dan ekspor yang dilakukan oleh penumpang dan awak alat angkut. Barang Jastip termasuk dalam pengertian barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak kendaraan, tetapi tidak termasuk barang pribadi (non personal use).

Impor jastip harus diberitahukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean di bandar udara. Jika nilai pabean melebihi FOB USD 500, Anda juga harus membayar bea masuk atas barang impor tersebut.

Di atas jumlah tersebut, penyedia jastip akan mengenakan pajak impor sebesar 10% dari nilai pabean barang impor setelah dipotong USD500. USD500 ini adalah pembebasan pajak impor nominal yang diberikan oleh pemerintah untuk mengimpor barang-barang pribadi penumpang. Selain itu, ada beberapa pajak yang dikenakan pada PDRI, seperti PPh 22 untuk PPnBM dan PPN. PPh 22 digunakan sesuai PMK No. 34 Tahun 2017 antara 0,5% dan 10% dari tahun 2022.

Apabila tidak memiliki NPWP, harganya 100% lebih tinggi. Selama barang tersebut termasuk barang kena pajak (BKP), Anda juga akan dikenakan PPN sebesar 11%. Terakhir, PPnBM dikenakan ketika barang Jastip tergolong barang mewah berdasarkan Undang-Undang PPN dengan tarif pajak antara 10% dan 200%.

  • Kewajiban PPh 25 dan 29

Jika Anda telah memiliki NPWP dan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif PPh, Anda wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh. Menurut PP No 55 Tahun 2022, jika seorang Jastip memiliki total omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta dan kurang dari Rp 4,8 miliar, maka tidak berhak atas PPh UMKM dengan tarif 0,5%. Total peredaran kini melebihi Rp 4,8 miliar dan harus diperhitungkan menurut tarif pajak penghasilan progresif 5% sampai 35% atas penghasilan kena pajak. 

  • Pelaporan

Anda juga harus memenuhi persyaratan pelaporan. Kewajiban pelaporan yang utama adalah pelaporan SPT Tahunan PPh, karena kegiatan Jastip merupakan bentuk usaha, maka formulir SPT 1770 digunakan untuk pelaporan SPT PPh tahunan. Wajib Pajak dapat memotong PPh 22 terhadap barang impor untuk menghitung PPh yang belum dibayar.

BACA JUGA: BARANG DAN JASA KENA PAJAK

 

Ketentuan Pajak Jika Barang Impor Tanpa Sistem COD

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.044/2018 tentang Peraturan Impor Barang Kiriman yang pembatasannya tidak dikenakan bea masuk sesuai Freight on Board (FoB) yang diterbitkan, maka FoB tersebut meliputi biaya yang dikeluarkan. Pengangkutan barang dari luar negeri ke alat angkut alat angkut ke Indonesia, biaya pemuatan alat angkut dan harga barang.

Tidak ada pajak impor yang dikenakan jika nilai FOB tidak melebihi USD 75 dan kurang dari USD 1.500. Departemen Kepabeanan Kementerian Keuangan saat ini meluncurkan aplikasi Electronic Customs Declaration (ECD) untuk melaporkan barang dari luar negeri dan memudahkan perusahaan jasa yang ditugaskan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kewajiban Perpajakan Usaha Jasa Titip yang Dikelola Orang Pribadi

Kewajiban perpajakan berupa penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, karena penghasilannya berasal dari usaha jasa titipan. Di bawah ini adalah perhitungan tarif pajak untuk seorang individu yang menjalankan bisnis wali amanat. Apabila peredaran bruto dalam suatu tahun pajak melebihi Rp 4.800.000, maka wajib dilakukan pembukuan dan tarif pajak progresif sampai dengan 30% berlaku berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sebaliknya, jika jumlah peredaran untuk tahun pajak kurang dari Rp4.800.000, dapat digunakan PPh final pemerintah. Pajak penghasilan atas penghasilan dari perusahaan dengan peredaran bruto tertentu dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Setelah mengetahui tarif pajak dan menghitung tarif pajak, wajib pajak dapat membayar pajak dan menyetor pajak yang belum dibayar.

Selain itu, wajib pajak melengkapi Formulir SPT (Surat Pemberitahuan) 1770 untuk SPT. Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan usaha yang dikenakan pajak penghasilan final atau pada dasarnya penghasilan usaha final dan memiliki penghasilan dalam/luar negeri.

BACA JUGA: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Berapa Potongan Pajaknya??

 

Mekanisme Perlakuan Perpajakan Barang Usaha Jasa Titip

Misalnya, Karina membeli barang jasa titip dari Jepang (masuk ke dalam Lampiran II, tarif 7,5%) seharga US$ 800 dan mempunyai NPWP. Berikut adalah perlakuan perpajakannya:

Harga barang

US$ 800

Pembebasan

US$ 500

Harga setelah pembebasan

US$ 300

Kurs

Rp15.500

Nilai Pabean ($ 300 × kurs)

Rp4.650.000

Bea Masuk (10% x Pabean)

Rp465.000

Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk)

Rp 5.115.000 (asumsi sudah termasuk insurance dan freight)

PDRI

 

PPh Pasal 22 (7.5% × (Nilai Pabean + Bea Masuk))

Rp 383.625 (memiliki NPWP)

* PPh Pasal 22 (15% × (Nilai Pabean + Bea Masuk))

Rp 767.250 (apabila tidak memiliki NPWP)

PPN (11% × (Nilai Pabean + Bea Masuk))

Rp562.650

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Rp946.275

Total Biaya yang harus dikeluarkan calon pembeli

US$ 800 + Rp 456.000 + Rp 946.275 + Fee Jastip

 

KESIMPULAN

Bisnis Jastip memberikan kesempatan bisnis yang menjanjikan, terutama dengan memanfaatkan keterbatasan akses pembelian barang tertentu. Namun, pelaku usaha perlu memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, baik terkait dengan impor barang maupun pengelolaan pajak atas penghasilan usaha. Keberlanjutan dan keberhasilan bisnis Jastip tidak hanya bergantung pada potensi keuntungan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Nah itulah informasi Tentang Jastip, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00