Info

Aturan baru! DJP ingatkan NSFP tidak perlu dikembalikan ke KPP

JAKARTA, KWA News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tidak perlu mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dikutip melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP mengungkap berdasarkan PER-03/PJ/2021 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022 untuk pengembalian NSFP sudah tidak lagi disebutkan, itu artinya NSFP yang tidak digunakan tidak perlu dikembalikan ke KPP.

Hal ini jauh berbeda dari peraturan sebelumnya, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengembalikan NSFP yang tidak digunakan secara langsung atau mengirimkannya ke KPP melalui kantor pos.

Sebagai landasan, Perubahan Pendirian No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak memang tidak lagi mengatur tentang pengembalian NSFP yang tidak digunakan. Ketentuan pengembalian NSFP terakhir ditetapkan pada PER-24/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022, ketentuan PER-24/2012  tentu tidak berlaku lagi.

Sebelumnya pada Pasal 10 PER-24/2012, disebutkan bahwa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu harus dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF.

Meski NSFP “sisa” tidak perlu dikembalikan, PKP tetap harus ingat bahwa NSFP hanya berlaku selama 1 tahun karena adanya kode khusus dalam serial number yang ditetapkan.

"NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00