Info

Istri Ingin Membuat NPWP, Bagaimana Caranya?

Istri Ingin Membuat NPWP, Bagaimana Caranya?

Wajib pajak istri atau wanita yang sudah menikah dan memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, dapat mendatarkan diri untuk mendapatkan NPWP sendiri. Istri dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

  1. Dokumen menunjukkan diri wajib pajak ialah KTP Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi NPWP suami
  3. Fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenis

Berdasarkan persyaratan fotokopi NPWP suami di atas, dapat dilihat istri tidak dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP apabila suami belum memiliki NPWP.

Istri dapat memiliki NPWP apabila penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini ialah:

  1. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) bagi wajib pajak orang pribadi
  2. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk wajib pajak yang kawin
  3. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk seorang istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami. Seperti Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  4. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk tiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan yang lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan penuh paling banyak 3 (tiga) orang untuk tiap keluarga.

Selama istri belum memiliki penghasilan neto di atas PTKP, maka istri tidak berkewajiban memiliki NPWP. Jika istri masih tetap ingin memiliki NPWP, maka istri dapat mendaftarkan diri ke KPP domisili dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP di KPP dan fotokopi KTP, dokumen menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak.

Istri tidak perlu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sendiri, melainkan dapat menggunakan NPWP suami. Istri dapat mencetak NPWP suami dengan mengisi formulir pendaftaran pencetakan kartu NPWP dengan persyaratan:

  1. Dokumen menunjukkan identitas diri KTP WNI
  2. Fotokopi NPWP suami
  3. Fotokopi akta perkawinan dan dokumen sejenisnya
  4. Surat pernyataan bahwa istri tidak menghendaki menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dengan suami.

Adapun dua kategori pengajuan NPWP bagi wanita kawin. Pertama, wanita kawin yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, menerima penghasilan lebih dari PTKP, melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami karena menghendaki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; hidup pisah atau bercerai; memilih melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah. Kedua, wanita kawin yang tidak menghendaki melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari suami.

KESIMPULAN

Gabung NPWP dengan suami bisa memudahkan administrasi perpajakan, terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Menghindari kewajiban laporan terpisah dapat mengurangi beban administratif bagi istri. Namun, ada potensi kerugian terkait kepemilikan harta dan prosedur pinjaman. Dalam situasi perceraian atau kematian suami, perlu penyesuaian administratif terkait NPWP, yang bisa menjadi proses kompleks.

Meskipun opsi ini dapat memudahkan proses perpajakan, bijaksanalah untuk mempertimbangkan konsekuensi jangka panjangnya. Sebaiknya, keputusan ini diambil setelah memahami risiko dan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang keluarga.

Dengan adanya informasi yang sudah dijelaskan sebelumnya, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik.Di KWA Consulting Lah, kami memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam mengurus Accounting & perpajakan. Bisnis owner juga bisa konsultasi ke kami, jadi tunggu apalagi? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00