JAKARTA, KWA News – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar selalu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya.
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto menjelaskan DJP akan mencabut status pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila SPT Masa PPN tidak dilaporkan untuk masa pajak berturut-turut. Akibatnya, PKP menjadi tidak bisa lagi membuat faktur pajak.
“Jadi cabut (pengukuhan PKP)nya by system. Kalau sudah punya aplikasi e-faktur, jadi tidak bisa membuat faktur lagi kalau setelah 3 bulan (tidak lapor SPT Masa PPN)”, ujar Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Rabu (30/11/2022).
Penjelasan DJP ini berpacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 147/PMK.03/2017 yaitu tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Apabila PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak berturut turut maka DJP akan menonaktifkan sementara sertifikat elektronik yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan, seperti e-faktur.
Lalu, jika sampai dengan 1 bulan sejak penonaktifan PKP tersebut tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak maka DJP berhak untuk melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
Oleh karena itu, Agus juga menjelaskan jika PKP memiliki keinginan untuk kembali membuat faktur pajak maka harus melakukan pendaftaran ulang untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebab, secara system sudah tidak lagi terdaftar sebagai PKP.
“Kalau mau buat faktur lagi gimana? Harus daftar PKP lagi karena secara jabatan dan secara system sudah bukan PKP. Jadi harus mengulang dari awal”, jelas Agus.
Perlu diketahui, jika ingin kembali melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP maka pengusaha harus menyampaikan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha pengusaha.
Selain itu, bisa juga melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tempat tempat tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak. Dan juga, permohonannya harus disertai dengan lampiran dokumen pendukung lainnya.
Adapun permohonan dapat dilakukan wajib pajak, baik secara tertulis maupun elektronik. Permohonan pengukuhan PKP secara elektronik dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan mengakses pada laman ereg.pajak.go.id