Info

Pergeseran waktu pelaksanaan Core Tax System menjadi 1 juli Oleh DJP

Pergeseran waktu pelaksanaan Core Tax System menjadi 1 juli Oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang memperkuat Core Tax System atau Pembaruan Sistem inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk mendukung layanan yang user friendly pada Wajib Pajak (WP) dan mempermudah proses bisnis DJP sendiri. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan perekonomian dalam optimalisasi penerimaan negara tahun 2020-2024 dengan otomasi sistem yang efisien ketimbang cara kerja manual yang makan waktu lama.

Kementerian Keuangan RI telah mengumumkan rencana pergeseran waktu pelaksanaan Core Tax dari Mei 2024 menjadi 1 Juli 2024, mengundang perhatian luas dari berbagai pihak terkait. Langkah ini menjadi sorotan karena berpotensi mempengaruhi banyak sektor, baik dari segi kepatuhan perpajakan maupun persiapan bisnis. Bagaimana perubahan ini dapat mempengaruhi perekonomian dan bagaimana kesiapan pelaku usaha dalam menyambut perubahan tersebut?

Baca Juga : Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan

Perubahan Tanggal Pelaksanaan

Rencana pergeseran pelaksanaan Core Tax menjadi 1 Juli adalah respons terhadap berbagai faktor, termasuk salah satunya adalah tahun 2024 bertepatan dengan adanya pemilihan presiden (Pilpres). 

Apabila implementasi core tax system tersebut tetap diluncurkan pada Mei 2024, maka data-data atau sistem pada saat pemilihan presiden akan terganggu. Maka pihak Kemenkeu menunda peluncuran Core Tax Administration System.

Baca Juga : Apa Itu Core Tax System?

Apa Itu Core Tax Administration System?

Mengacu dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

CTAS mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pelaporan keuangan dan audit.

Tentu saja, perubahan kebijakan ini akan terus menjadi topik yang menarik untuk dipantau seiring dengan pelaksanaannya dan bagaimana implementasinya berdampak pada berbagai sektor dalam perekonomian Indonesia.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Core Tax System akan menjadi sebuah alat yang memastikan efektivitas dari pelaksanaan reformasi perpajakan. Sistem ini dianggap sebagai pendorong utama dalam mengubah berbagai bidang dalam sistem perpajakan, yang akan didukung oleh peningkatan dalam hal administrasi.

Baca Juga : DJP Ingatkan, PKP Bisa Dicabut Jika Tak Lapor SPT Masa PPN 3 Bulan!

KESIMPULAN

Peluncuran Core Tax ditunda hingga 1 Juli karena Pilpres 2024, untuk menghindari gangguan data. Core Tax diakui sebagai pendorong reformasi perpajakan dan efisiensi administrasi, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani. Perubahan ini patut dipantau dan diharapkan memberikan dampak positif pada sektor ekonomi.

Dengan adanya Perubahan yang akan datang, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00