Info

Bagaimana Cara Ajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan??

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2023. Namun, Wajib Pajak diperbolehkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan untuk menghindari sanksi administrasi keterlambatan, bagi Wajib Pajak badan sebesar Rp 1 juta.

Perlu juga digarisbawahi bahwa keterlambatan menyampaikan SPT tahunan juga akan menggugurkan status kepatuhan Wajib Pajak. Sebab sejatinya, status Wajib Pajak itu memiliki beragam keuntungan. Misalnya, bagi Wajib Pajak yang tepat waktu melaporkan SPT tahunan akan diberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan restitusi. Untuk itu, permohonan pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan bisa menjadi fasilitas bagi Wajib Pajak.

Dengan demikian, DJP tidak begitu saja memberikan izin perpanjangan pelaporan SPT tahunan. Hanya Wajib Pajak kriteria tertentu yang diizinkan untuk mengajukan memperpanjang waktu, yaitu bila Wajib Pajak memiliki banyak kegiatan usaha, sehingga KAP belum bisa menyelesaikan audit laporan keuangan perusahaan.

Selain itu, DJP juga menerapkan mekanisme pengajuan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama 2 bulan sejak waktu penyampaian SPT tahunan. Artinya, bila batas waktu pelaporan SPT tahunan badan 30 April, maka maksimal Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu sampai dengan akhir Juni. 

Wajib Pajak kini tidak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan layanan elektronik bernama e-PSPT pada awal April 2023. Bagaimana cara ajukan permohonan perpanjangan pelaporan SPT tahunan via e-PSPT? KWA CONSULTING akan mengulasnya berdasarkan penjelasan resmi dari DJP.

Saat ini ada 2 acara mengajukan surat pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan, yakni langsung ke KPP dan on-line melalui aplikasi e-PSPT. Mari kita urai satu-persatu.

A. Cara mengajukan perpanjangan pelaporan SPT tahunan menyampaikan langsung ke KPP adalah sebagai berikut:

- Menyampaikan langsung ke KPP. Surat pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan itu berbentuk formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y yang dapat diperoleh di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Sebagai informasi, 1770-Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sedangkan, 1771-Y merupakan formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan. Sementara 1771-$Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar amerika serikat. Formulir ini harus disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir

- Wajib Pajak juga perlu melampirkan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak;

- laporan keuangan sementara;

- Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SPP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang—bila terdapat kekurangan pembayaran pajak;

- Serta surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa audit laporan keuangan belum selesai.

- Selain itu, pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Apabila menggunakan kuasa Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

      

B. Cara mengajukan perpanjangan pelaporan SPT tahunan menggunakan e-PSPT adalah sebagai berikut:

  1. Buka DJP Online

    Langkah pertama buka DJP Online;

  2. Klik ‘Profil’

    Lalu klik ‘Profil’

  3. Klik ‘Aktivasi Fitur’

    Selanjutnya klik ‘Aktivasi Fitur’

  4. Centang dalam kotak ‘e-PSPT’

    Centang dalam kotak ‘e-PSPT’;

  5. Klik tombol ‘Ubah Fitur Layanan’

    Klik tombol ‘Ubah Fitur Layanan’

  6. Muncul notifikasi pertanyaan ‘Apakah Anda yakin Ingin Mengubah?’

    Muncul notifikasi pertanyaan ‘Apakah Anda yakin Ingin Mengubah?’, klik tombol ‘Ya’

  7. Wajib Pajak akan diminta login kembali

    Secara otomatis Wajib Pajak akan diminta login kembali

  8. Klik ‘Layanan’

    Ketika sudah masuk Kembali, klik ‘Layanan’.

  9. Muncul tulisan ‘e-PSPT

    Kemudian, di bagian paling atas akan muncul tulisan ‘e-PSPT’;

  10. Muncul menu ‘Permohonan Perpanjangan SPT’

    Lalu, muncul menu ‘Permohonan Perpanjangan SPT’.

  11. Klik ‘Pemberitahuan’

    Klik ‘Pemberitahuan’

  12. Pilih ‘Tahun Pajak’

    Lalu pilih ‘Tahun Pajak’ untuk pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan;

  13. Lakukan validasi atas tahun pajak SPT tahunan yang dipilih.

    Lakukan validasi atas tahun pajak SPT tahunan yang dipilih, meliputi SPT tahunan belum disampaikan, SPT tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses, dan belum melebihi jatuh tempo SPT tahunan;

  14. Sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan.

    Jika Wajib Pajak lolos validasi, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan;

  15. Isi formulir pemberitahuan.

    Isi formulir pemberitahuan dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit;

  16. Dasbor ini juga menyediakan menu ‘Monitoring’

    Dasbor ini juga menyediakan menu ‘Monitoring’ atau kanal khusus untuk memantau pemberitahuan yang telah di-submit;

  17. Terdapat juga menu ‘Tracking’

    Terdapat juga menu ‘Tracking’ untuk mengetahui sudah sejauh mana proses atau tindak lanjut permohonan. Di dalam menu ini terdapat beberapa aktivitas, antara lain diajukan, disposisi pengajuan permohonan, penelitian, persetujuan/penolakan, atau pencetakan dokumen; dan

  18. Wajib Pajak dapat mengunduh dokumen tersebut.

    Apabila status permohonannya sudah selesai, Wajib Pajak dapat mengunduh dokumen tersebut.

 

DJP menegaskan, e-PSPT merupakan wujud konsistensi otoritas dalam memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

“Hal ini sekaligus sebagai pembuka jalan kelahiran mesin SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang akan diluncurkan pada 1 Januari 2024. Adanya SIAP menjadi buah reformasi pajak di bidang teknologi informasi dan basis data,” jelas DJP dalam keterangan tertulis, dikutip KWA CONSULTING (8/4).

Selain itu, DJP menilai, digitalisasi layanan penting untuk membatasi pertemuan secara langsung antara Wajib Pajak dan petugas pajak, mengurangi biaya kepatuhan, dan membuat pelayanan semakin efektif dan efisien.

 

Berapa lama Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan pelaporan SPT tahunan?

Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan. Artinya, bila batas waktu untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret, maka pelaporan SPT tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Mei. Sementara, jika batas untuk Wajib Pajak badan 30 April, maka pelaporan SPT tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Juni.

 

KESIMPULAN

Langkah-langkah dari aktivasi fitur hingga pengunduhan dokumen yang dijelaskan dengan detail memberikan panduan yang jelas bagi Wajib Pajak. Adanya fitur monitoring dan tracking dalam e-PSPT juga memberikan transparansi terkait proses permohonan.

Selain itu, penekanan DJP pada digitalisasi layanan sebagai upaya untuk membatasi pertemuan langsung antara Wajib Pajak dan petugas pajak, serta mengurangi biaya kepatuhan, menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perpajakan.

Apabila Bisnis Owner mengalami kejadian diatas segera komunikasikan dengan KWA Consulting sekarang, yang memiliki pengetahuan pajak agar kamu tidak salah langkah mengenai apa yang harus kamu lakukan ya.

Cari tau perbadaan PKP dan non PKP

Cari tahu perbedaan PKP dan non PKP

Binis dan pajak merupakan dua hal yang saling berkaitan. Dalam perpajakan ada 2 istilah yang sering dikenal, yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP. Namun, apakah Anda sudah mengetahui perbedaan dari PKP dan non PKP. Berikut ini akan kita ulas mengenai apa yang membedakan antara PKP dan non PKP.

Perbedaan PKP Dan Non PKP

Pengusaha merupakan wajib pajak orang pribadi dan badan dalam suatu betuk apapun yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan yang menghasilkan barang, impor ekspor barang, memanfaatkan barang yang tidak terwujud atau jasa dari luar daerah pabean, melakukan usaha perdagangan atau jasa dimana hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Menurut sensus ekonomi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang digelar setiap 10 tahun sekali dan berlangsung pada bulan Mei hingga Juni pada tahun 2016, Indonesia memiliki 26,71 juta usaha/pengusaha yang bergerak pada sector non pertanian. Hal ini tentu saja menegaskan untuk para pengusaha yang bergerak dalam bidang tersebut tentu sudah tidak asing dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: DJP Ingatkan, PKP Bisa Dicabut Jika Tak Lapor SPT Masa PPN 3 Bulan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha baik itu orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 beserta perubahannya.

Pengertian PKP tersebut tidak termasuk pada pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan mentri keuangan, terkecuali apabila pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP

Sedangkan untuk pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Oleh sebab itu segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dijalankan oleh non PKP.

Apabila Anda seorang pengusaha non PKP tetapi ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka Anda harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar nantinya dapat dikukuhkan sebagai PKP, maka Anda wajib memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan sebagai berikut ini :

  1. Bagi Anda orang pribadi ataupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP apabila peredaran usaha atau omzet Anda dalam 1 tahun sudah mencapai lebih dari Rp. 4.800.000.000.
  2. Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa apabila perusahaan Anda belum mencapai omzet Rp. 4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan penghasilan tersebut akan dimasukkan kedalam klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP.
  3. Akan tetapi bagi PKP yang omzetnya dibawah RP. 4,8 miliar dalam 1 tahun dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Jadi kesimpulannya, perbedaan PKP dan non PKP terletak pada kewajiban dan haknya. Selanjutnya mari kita bahas mengenai kewajiban dan hak dari PKP.

Baca juga: Ada 3 Opsi Penghitungan Pajak Bagi WP Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar.


Kewajiban Penting Dari Pengusaha Kena Pajak

Bagi Anda seorang pengusaha yang sudah dikukuhkan dan mendaftar menjadi PKP maupun pengusaha kecil yang memilih untuk mendaftarkan diri sebagai PKP maka ada beberapa kewajiban yang harus Anda penuhi sebagai wajib pajak. Berikut ini beberapa kewajiban penting bagi Anda seorang PKP :

  1. Bagi Anda seorang pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, wajib bagi Anda untuk mengambil PPN/PPnBM yang terutang.
  2. Bagi Anda seorang pengusaha yang sudah terdaftar PKP, wajib untuk menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
  3. Setelah Anda mengambil dan menyetorkan , maka Anda wajib melaporkan SPT masa PPN/PPnBM yang terutang secara periodic.
  4. Setelah mengambil dan menyetorkan maka seorang pengusaha wajib pajak yang sudah PKP wajib hukumnya untuk melaporkan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang secara periodik.

Apabila bagi Anda sebagai pengusaha kecil non PKP dalam jangka waktu 1 tahun telah memiliki dan mencapai nilai omzet dengan besaran yang sudah ditentukan maka Anda pengusaha kecil harus melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP.

Namun apabila dalam jangka waktu 1 tahun buku peredaran bruto pengusaha yang sudah menjadi PKP tidak melebihi Batasan omzet yang sudah ditentukan, maka Anda sebagai seorang PKP dapat mengajukan permohonan untuk mencabut pengukuhan PKP usaha Anda.

Baca juga: PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak? Minimal Ada Keterangan ini.

Hak Pengusaha Kena Pajak

Bagi Anda yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, tidak akan hanya memiliki kewajiban saja, akan tetapi Anda akan mendapatkan hak-hak sebagai berikut ini :

  1. Anda dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP.
  2. Anda dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak PPN yang Anda bayarkan.

Selain kewajiban dan hak diatas, dengan menjadi PKP maka Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan lainnya, antara lain :

  1. Anda akan dianggap memiliki sistem yang baik dan legal dimata hukum.
  2. Anda akan dianggap sebagai pengusaha yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  3. Perusahaan Anda akan dianggap sudah besar, artinya status PKP juga dapat mempengaruhi dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
  4. Anda dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
  5. Pola produksi dan investasi Anda juga dapat lebih baik, ini dikarenakan beban produksi dan investasi BKP/JKP dibebankan ke konsumen akhir.

Sedangkan apabila Anda masih berstatus non PKP, maka kewajiban, hak dan keuntungan diatas tidak akan Anda rasakan.

Baca juga: Status NPWP Aktif Tapi Tidak Berpenghasilan, Tetap Harus Bayar Pajak?

 

 

 

 

 

BARANG DAN JASA KENA PAJAK

Menjelaskan Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan untuk Wiraswasta

Konsultasi Pajak – Bagi seorang wiraswasta Depok atau dimana pun, pemahaman yang baik tentang pajak sangat penting. Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu atau perusahaan yang memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha. Supaya kewajiban perpajakan dijalankan dengan efektif dan efisien, seorang wiraswasta tentunya juga bisa memanfaatkan layanan mengurus pajak Jakarta. Karena layanan pengurusan pajak seperti ini akan sangat membantu mengatasi berbagai kasus perpajakan.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan yang didapatkan oleh seorang wiraswasta dari aktivitas usahanya. Pajak Penghasilan memiliki dua jenis, yaitu PPh pasal 21 dan PPh pasal 25. PPh pasal 21 dikenakan pada penghasilan yang diterima wiraswasta sebagai pegawai atau karyawan dari perusahaan lain. Sedangkan PPh pasal 25 dikenakan pada penghasilan yang diperoleh wiraswasta dari kegiatan usahanya sendiri. PPh pasal 25 biasanya dibayarkan secara bersamaan dengan pembayaran faktur atau pembayaran kepada pihak ketiga.

Implikasi: Wiraswasta harus menghitung dan melaporkan penghasilan mereka dengan tepat, serta membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perhitungan PPh harus memperhatikan tarif yang berlaku, pengurangan atau pengembalian pajak, dan kewajiban pelaporan yang sesuai.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dibebankan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh wiraswasta. PPN dibebankan ketika tahap produksi dan distribusi, mulai dari produsen sampai konsumen akhir. Wiraswasta bertanggung jawab untuk mengumpulkan PPN dari pelanggan dan membayarkannya kepada pihak berwenang.

Implikasi: Wiraswasta harus memahami tarif PPN yang berlaku dan memastikan bahwa penjualan mereka mencakup pajak yang harus dibayarkan kepada pihak berwenang. Pemungutan dan pelaporan PPN harus dilakukan secara benar dan tepat waktu.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan bangunan oleh wiraswasta. PBB dikenakan oleh pemerintah daerah dan biasanya dihitung berdasarkan nilai properti dan tarif yang telah ditetapkan.

Implikasi: Wiraswasta yang memiliki properti atau tanah harus membayar PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tempat properti tersebut berada. Perhitungan dan pembayaran PBB harus dilakukan secara tepat waktu untuk menghindari denda atau sanksi.

Baca Juga: contoh jenis pekerjaan yang tidak bisa pakai pph final 0,5.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang dibebankan untuk kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor oleh pihak wiraswasta. Pajak ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor serta untuk membiayai infrastruktur jalan dan transportasi.

Implikasi: Wiraswasta yang memiliki kendaraan bermotor harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar. Pembayaran pajak kendaraan harus dilakukan secara tepat waktu agar kendaraan tetap terdaftar dan dapat digunakan secara legal.

Pajak Lainnya

Selain pajak yang telah disebutkan di atas, ada juga pajak lainnya yang mungkin dikenakan kepada wiraswasta, tergantung pada jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Beberapa contoh pajak lainnya termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan. Setiap jenis pajak ini memiliki ketentuan dan implikasi yang berbeda.

Sebagai seorang bisnis owner, pemahaman tentang pajak sangat penting untuk mengelola keuangan dan kegiatan usaha Anda dengan baik. Anda juga bisa berkonsultasi dengan penasihat pajak atau konsultan pajak Bogor dan Depok

yang profesional. Penasihat pajak dapat membantu mengidentifikasi peluang perpajakan yang menguntungkan dan memberikan saran yang tepat sesuai dengan situasi keuangan dan bisnis wiraswasta.

 

 

Ini Dia Jenis Pekerjaan yang Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

JAKARTA, KWA News – Wajib pajak perlu mengenali lagi bahwa ada beberapa kondisi yang membuat mereka tidak bisa menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Hal ini tentu sudah diatur dalam PP 55/2022 (mencabut PP 23/2018).

Pasal 56 PP 55/2022 menyebutkan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final adalah sebagai berikut :

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  3. Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri;
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

"Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi tenaga ahli yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris," bunyi Pasal 56 ayat (4) huruf a PP 55/2022.

Kemudian, jasa lain sehubungan pekerjaan bebas yang tidak bisa menggunakan PPh final 0,5%, yakni pemain drama, pemain musik, penyanyi, penari, foto model, peragawan/peragawati, bintang film/sinetron, bintang iklan, kru film, sutradara, pelawak, pembawa acara.

Selanjutnya, pengecualian pemanfaatan PPh final UMKM juga berlaku untuk moderator, penyuluh, penceramah, pengajar, pelatih, olahragawan, dan penasihat.

Jasa-jasa lainnya, juga termasuk olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawasan atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaga barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Contoh:
PP 55/2022 memberikan contoh kasus jasa sehubungan pekerjaan bebas yang tak bisa menggunakan PPh final UMKM 0,5%, yaitu sebagai berikut:

Dipta memiliki keahlian sebagai pemain biola. Dalam hal ini, Dipta mengajar biola untuk dan atas namanya sendiri agar memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Dipta menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Penghasilan Dipta dari mengajar biola dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022.

Namun demikian, dalam hal ini, Dipta memiliki usaha kursus biola dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Segera Update e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke Versi 2.5.0.0!

JAKARTA, KWA News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak untuk segera memperbarui aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pembaruan ini harus dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Seperti yang diketahui, e-SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan elektronik atas pemungutan/pemotongan atau pun pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Lalu dengan adanya update terbaru ini memperbarui aplikasi e- SPT Masa versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0.

Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis (layer) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu :  

  • Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp50juta
  • Lapis ke-2: Rp50 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
  • Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
  • Lapis ke-4: Penghasilan Kena Pajak > Rp500 Juta

Adapaun hasil revisi yang dilakukan pada UU HPP sebagai berikut :

  • Lapis ke-1 : Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60 Juta
  • Lapis ke-2 : Rp60 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
  • Lapis ke-3 : Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
  • Lapis ke-4 : Rp500 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar
  • Lapis ke-5 : Penghasilan Kena Pajak > Rp5 Miliar

Berikut cara untuk mengupdate e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 :

  1. Pengguna yang sudah pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, hanya perlu install file patch update versi 2.5.0.0 DISINI
  2. Pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 kemudian melakukan pembaruan versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch yang tersedia pada halaman INI

Aturan baru! DJP ingatkan NSFP tidak perlu dikembalikan ke KPP

JAKARTA, KWA News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tidak perlu mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dikutip melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP mengungkap berdasarkan PER-03/PJ/2021 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022 untuk pengembalian NSFP sudah tidak lagi disebutkan, itu artinya NSFP yang tidak digunakan tidak perlu dikembalikan ke KPP.

Hal ini jauh berbeda dari peraturan sebelumnya, dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengembalikan NSFP yang tidak digunakan secara langsung atau mengirimkannya ke KPP melalui kantor pos.

Sebagai landasan, Perubahan Pendirian No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak memang tidak lagi mengatur tentang pengembalian NSFP yang tidak digunakan. Ketentuan pengembalian NSFP terakhir ditetapkan pada PER-24/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022, ketentuan PER-24/2012  tentu tidak berlaku lagi.

Sebelumnya pada Pasal 10 PER-24/2012, disebutkan bahwa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu harus dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF.

Meski NSFP “sisa” tidak perlu dikembalikan, PKP tetap harus ingat bahwa NSFP hanya berlaku selama 1 tahun karena adanya kode khusus dalam serial number yang ditetapkan.

"NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00