Info

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS)

 

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS) adalah Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan di selenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.

*Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa kenaikan sebesar 200% atas harta yang belum diungkapkan pada periode tax amnesty 2016 tidak akan diberlakukan terlebih dahulu selama periode PPS berjalan.

 

PENGATURAN SEBELUM UU HPP

KONDISI I : Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak

Peserta TA (OP atau Badan) yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), bila ditemukan oleh DJP akan dianggap penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (Badan), 30% (OP), 12,5% (WP Tertentu) dari Harta Bersih Tambahan (PP-36/2017) ditambah sanksi 200%.

KONDISI II : Masih terdapat WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020

WP OP yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020 sesuai ketentuan akan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.

MANFAAT PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA 

KEBIJAKAN I : 

A. Tidak dikenai sanksi Ps.18(3) UU TA

B. Perlindungan Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

KEBIJAKAN II :

A. Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan)

B. Perlindungan Data/Informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

KONSEKUENSI – KURANG UNGKAP HARTA PADA KEBIJAKAN I

Bagi peserta TA (OP atau Badan) yang sampai dengan PPS berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat harta belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti TA 2016 

KONSEKUENSI – KURANG UNGKAP HARTA PADA KEBIJAKAN II

Bagi orang pribadi peserta PPS Kebijakan II yang Masih Terdapat Harta 2016-2020 yang tidak diungkap Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)

 

GAMBARAN UMUM PENGUNGKAPAN HARTA PPS

 

PPS (CARA PEMBAYARAN)

 

 

 

 

 

KMK Baru! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2022

KMK Baru! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2022

 

JAKARTA, KWA News – Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Januari — 31 Januari 2022.

Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.70/KM.10/2021. Aturan ini diteken pada 28 Desember 2021.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Peserta Tax Amnesty Mau Ikut PPS? Ini Contoh Format Formulir SPPH-nya

JAKARTA, KWANews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam program pengungkapan sukarela (PPS) secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai dengan penjelasan DJP sebelumnya, penyampaian SPPH akan serupa dengan skema pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui. Hingga saat ini, DJP masih mempersiapkan sistemnya.

“Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penyampaian SPPH secara elektronik …, direktur jenderal pajak menentukan prosedur manual dalam penyampaian SPPH,” bunyi penggalan Pasal 27 PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (28/12/2021).

Formulir Surat Pemberitahuan Ungkap Harta untuk Skema I dan II Berbeda

JAKARTA, KWANews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 mengatur bentuk formulir surat pemberitahuan pengungkapan harta untuk program pengungkapan sukarela yang akan diadakan pada 1 Januari hingga 31 Juni 2022.

Kementerian Keuangan menetapkan 2 bentuk surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang berbeda untuk masing-masing skema I dan skema II program pengungkapan sukarela (PPS). Bentuk SPPH tersebut dapat dilihat pada lampiran PMK 196/2021.

“Ketentuan mengenai format dokumen SPPH …, daftar rincian harta bersih, daftar utang, daftar rincian pencabutan permohonan …, serta surat keterangan tercantum dalam lampiran,” bunyi Pasal 10 ayat (8) PMK 196/2021, Selasa (28/12/2021).

Formulir SPPH untuk skema I PPS terbagi atas 8 bagian yakni bagian awal, identitas, harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, lampiran, dan pernyataan.

Untuk skema II PPS, formulir SPPH terbagi dalam 9 bagian yakni bagian awal, identitas, nilai harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, pernyataan mencabut permohonan yang sedang dilakukan, lampiran, dan pernyataan.

Bagi wajib pajak yang mengikuti skema I PPS, harta bersih yang diungkapkan adalah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan pada surat pernyataan tax amnesty.

SPPH disampaikan secara elektronik melalui laman DJP dan ditandatangani secara elektronik. Bila wajib pajak peserta skema I PPS adalah wajib pajak badan maka yang menandatangani SPPH adalah pimpinan atau pengurus.

Bagi wajib pajak peserta skema II PPS, harta bersih yang dicantumkan pada SPPh tersebut adalah harta yang belum diungkapkan pada SPT tahunan 2020, baik yang berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Harta bersih yang dicantumkan pada SPPH skema II PPS adalah harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dan masih dimiliki pada 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Untuk skema II PPS, hanya orang pribadi yang berhak mengikuti kebijakan ini.

PMK Baru Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP

JAKARTA, KWANews – Pemerintah telah memperluas sektor penerima insentif pajak melalui penerbitan PMK 149/2021.

Beleid tersebut merupakan perubahan kedua dari PMK 149/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 149/2021. Terkait dengan hal ini, Ditjen Pajak (DJP) memberikan pernyataan resmi melalui Siaran Pers Nomor SP-34/2021 yang dipublikasikan hari ini, Rabu (3/11/2021).

DJP mengatakan pemerintah memperluas kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak penerima insentif pajak tersebut.

Penambahan tersebut diberikan untuk 3 jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan belum berakhirnya pandemi Covid-19 masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ujarnya.

Adapun wajib pajak dengan KLU yang ditambahkan dalam PMK 149/2021 dapat memanfaatkan beberapa insentif pajak sebagai berikut:

  • pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021;
  • pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
  • pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN untuk masa pajak Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

Berdasarkan pada PMK 149/2021, jumlah KLU untuk wajib pajak yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bertambah dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU.

Untuk wajib pajak yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga bertambah dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU. Wajib pajak yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN juga bertambah dari 132 KLU menjadi 229 KLU.

Selain itu, dalam PMK 149/2021 juga mengatur kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya.

Ketiga jenis insentif yang dimaksud adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI.

Kelonggaran yang diberikan adalah waktu penyampaian pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 paling lambat 30 November 2021.

DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?

JAKARTA, KWANEWS – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi bernama M-Pajak pada Jumat (4/6/2021).

Aplikasi versi mobile situs web pajak.go.id ini dapat diunduh melalui Play Store. Dalam laman resminya, DJP menyatakan aplikasi M-Pajak memiliki banyak keunggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

“Dengan M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat,” tulis DJP, Sabtu (5/6/2021).

M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing. Kode ini harus dibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya.

Selain itu, lanjut DJP, M-Pajak akan membantu wajib pajak menemukan informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini.

Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak, terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan. Wajib pajak dapat mencari peraturan perpajakan berdasarkan pada judul.

Aplikasi M-Pajak juga menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses pada menu Profile Saya. Ada pula Tenggat Pajak pada halaman muka aplikasi untuk mengingatkan wajib pajak mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terkini.

DJP menegaskan untuk menggunakan aplikasi M-Pajak, wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id (DJP Online).

“Aplikasi akan mengirim kode verifikasi ke surel (email) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP. Wajib pajak diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu baru bisa mengakses M-Pajak,” terang DJP.

Otoritas menyatakan aplikasi M-Pajak menjadi salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan DJP. Seperti diketahui, sejak 2019, DJP memperkenalkan inisiatif Click Call Counter (3C) yang membagi jenis layanan DJP kepada wajib pajak.

Konsep Click pada 3C mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan layanan secara daring melalui situs web pajak.go.id. Jika layanan tersebut tidak tersedia, wajib pajak akan diarahkan ke layanan Call melalui Kring Pajak 1500200.

Counter artinya wajib pajak dapat menemukan layanan atau bantuan langsung dari petugas pajak di kantor pelayanan pajak. Model layanan 3C ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja di kantor pelayanan pajak dan meminimalisasi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

“Aplikasi M-Pajak adalah layanan yang termasuk dalam model Click, menjadi kanal baru pelayanan pajak, dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan,” imbuh DJP.

Untuk kemudahan wajib pajak, DJP akan terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan menambah layanan daring. Otoritas mengatakan wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu datang lagi ke kantor pajak.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00