Info

Tarif PPN menjadi 11% pada April 2022 Ditunda? Ini Kata DJP!!

JAKARTA, KWANews - Ditjen Pajak (DJP) bersama instansi pemerintah terkait akan terlebih dahulu memperhatikan perkembangan harga-harga terkini sebelum memberlakukan tarif PPN sebesar 11% pada 1 April 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah sedang memperhatikan kondisi terkini seperti inflasi dan kenaikan harga, sebelum tarif PPN resmi dinaikkan sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tim sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kami belum tahu [naik tidaknya tarif PPN]," katanya, Selasa (8/3/2022).

Neilmaldrin mengatakan DJP terus memperhatikan perkembangan dan situasi terkini sembari menunggu kajian dari tim perumus aturan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Secara regulasi, UU HPP memang mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Meski demikian, tarif terbaru tersebut bakal diimplementasikan sesuai dengan situasi terkini.

"Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaannya, mungkin di dalamnya akan ada analisa," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini masih menyusun dua peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan teknis terkait dengan ketentuan PPN pada UU HPP.

Melalui UU HPP, terdapat beberapa kebijakan baru yang disetujui pemerintah dan DPR. 

1. ketentuan pengecualian PPN yang selama ini tertuang pada Pasal 4A UU PPN. Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bakal menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Namun, barang-barang tersebut bakal mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut.

2. tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Ketiga, PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% akan dikenakan atas jenis barang dan jasa tertentu atau atas sektor usaha tertentu.

3 Pekan Lagi Tarif PPN Naik, DJP Masih Rampungkan Aturan Teknis

JAKARTA, KWA News – Ditjen Pajak (DJP) saat ini masih menyusun 2 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan teknis terkait pajak pertambahan nilai (PPN). Beleid tersebut juga menjadi aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP mengamanatkan ketentuan baru PPN, termasuk kenaikan tarif, diterapkan per 1 April 2022. Artinya, pemerintah hanya punya waktu kurang dari 3 pekan untuk merampungkan aturan teknis mengenai PPN ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas tidak bisa memastikan tanggal terbitnya 2 PP tersebut.

“Saat ini masih dibahas oleh para pimpinan di kementerian keuangan dalam rapat terbatas dan oleh karena materinya masih dinamis, kami belum dapat memberikan detail ketentuan yang sedang dibahas,” ujar Neilmaldrin, Senin (7/3/2022).

Adapun dalam UU HPP setidaknya ada 3 kebijakan PPN yang direvisi. Pertama, pemerintah mengurangi fasilitas atas pengecualian barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).

Namun demikian, untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya masih diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.

Kedua, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN naik lagi menjadi 12% paling lambat diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Ketiga, PPN final atas jenis barang/jasa tertentu, atau sektor usaha tertentu. Rencananya tarif PPN yang dikenakan berkisar 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha.

“Rancangan PP (RPP) sedang dibahas mengatur ketentuan yang diamanatkan dalam UU HPP klaster PPN,” kata Neilmaldrin. (sap)

 

3 Opsi Investasi untuk PPS. Semuanya menguntungkan!

JAKARTA, KWANews – Pemerintah menawarkan sejumlah instrumen investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yakni di sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA), energi terbarukan, dan surat berharga negara (SBN) khusus.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai ketiga instrumen tersebut sama-sama memberikan keuntungan bagi wajib pajak. Menurutnya, selain prospek investasi yang bagus, wajib pajak juga mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final terendah di PPS.

“Kadin Indonesia mengapresiasi tindakan pemerintah yang memberikan keleluasaan dan menyiapkan pilihan alternatif yang kompetitif kepada wajib pajak serta masyarakat umumnya,” kata Arsjad dikutip, Senin (7/3/2022).

Adapun pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

KMK 52/2022 mengatur ada 332 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLU) turunan dari sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan sebagaimana ketentuan dalam PPS. Ratusan jenis usaha tersebut termasuk KBLU penunjang SDA dan energi terbarukan.

Meski begitu, Arsjad mengatakan penting bagi wajib untuk jeli terhadap pemilihan sektor dalam berinvestasi. Sebab menurutnya, KMK 52/2022 juga mengatur ada sejumlah sektor tujuan investasi yang perannya hanya sebagai penunjang hilirisasi SDA/energi terbarukan.

Arsjad menyarankan agar wajib pajak berinvestasi pada sektor-sektor yang jelas merupakan hilirisasi SDA/energi terbarukan.

“Sektor penunjang seperti industri pengolahan rumput laut, industri penggilingan gandum, dan industri pengolahan kopi,” ujarnya.

Sementara itu, pada 4 Maret 2022 pemerintah telah melaksanakan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri surat utang negara (SUN) khusus bagi wajib pajak peserta PPS.

Pertama, SUN seri FR0094 dengan tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028) dengan kupon 5,6%. 

Kedua, SUN seri USDRF0003 tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032) dengan kupon yang diberikan sebesar 3%.

“Imbal hasil yang diberikan tersebut tergolong menarik, jadi tentu terbuka kemungkinan wajib pajak akan menggunakan SBN sebagai salah satu instrumen mereka,” kata Arsjad. (sap)

Saluran e-SPT Bakal Ditutup, DJP: Silakan Pilih e-Filing atau e-Form

JAKARTA, KWANews – Ditjen Pajak (DJP) akan menutup saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap yang dimulai pada 28 Februari 2022.

“Bagi yang ingin lapor SPT Tahunan hanya bisa menggunakan e-form dan e-filing. Pelaporan menggunakan e-SPT dalam format csv sudah tidak dapat digunakan lagi per 28 Februari 2022,” tulis akun Twitter @DitjenPajakRI

Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771 dilakukan pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB.

Sementara untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan dilakukan pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya jika ingin melaporkan SPT secara langsung, wajib pajak dapat menggunakan e-filing di DJP Online. Sementara itu, jika ingin melaporkan SPT tetapi terkendala banyaknya data, wajib pajak bisa menggunakan e-form.

Dengan demikian, wajib pajak yang memillih mengisi SPT melalui aplikasi e-filing, diharuskan selesai pada satu waktu pengisian. Jika memilih menggunakan e-filing, wajib pajak sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.

Sementara itu, wajib pajak yang memilih mengisi SPT menggunakan aplikasi e-form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah. Pasalnya, wajib pajak dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.

 

 

Perlakukan Wajib Pajak sebagai WP Baru Setelah Memakai PPh Final UMKM

 

JAKARTA, KWA News - Wajib pajak UMKM yang baru saja selesai menggunakan skema PPh final UMKM PP 23/2018 akan diperlakukan sebagai wajib pajak baru.

Bila diperlakukan sebagai wajib pajak baru, maka angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun setelahnya adalah nihil.

"Secara umum, sesuai Pasal 9 PMK Nomor 99/PMK.03/2018 dan Pasal 10 PMK Nomor PMK 215/PMK.03/2018, wajib pajak setelah penggunaan PP 23 berakhir, maka dianggap sebagai wajib pajak baru, sehingga angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun setelah penggunaan PP 23 adalah nihil," tulis @kring_pajak, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Sesuai dengan yang diatur pada PP 23/2018, batas waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak berbentuk PT adalah 3 tahun pajak, sedangkan wajib pajak berbentuk koperasi, CV, firma hanya dapat menggunakan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.

Bila wajib pajak koperasi, firma, dan CV telah memanfaatkan PPh final sejak tahun pajak 2018, maka tahun ini wajib pajak badan tersebut sudah tidak dapat menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final.

Meski skema PPh final UMKM sudah tidak dapat dimanfaatkan, koperasi, CV, dan firma masih dimungkinkan untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh.

Dengan adanya Pasal 31E, wajib pajak badan dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Bila omzet belum melampaui Rp4,8 miliar, maka pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan. Dengan demikian, tarif PPh badan yang ditanggung oleh wajib pajak hanya sebesar 11%. (sap)

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan PP 23/2018

SEBAGAIMANA diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 (PP 23/2018), wajib pajak badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menghitung pajak penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 0,5% yang bersifat final selama jangka waktu tertentu.

Tidak hanya memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh terutang, wajib pajak badan yang menggunakan PP 23/2018 juga memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan SPT Tahunan PPh badan dapat dilakukan melalui e-Form atau e-SPT. Nah, DDTCNews kali ini akan menguraikan tata cara pelaporan PP 23/2018 dalam SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form PDF.

Sebelum mulai mengisi formulir, wajib pajak badan harus menyiapkan dokumen yang berupa laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran PP 23/2018, dan lainnya. Kemudian, dokumen disiapkan dalam format pdf.

Buka tautan https://djponline.pajak.go.id , lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika login berhasil, tampilan layer akan diarahkan ke laman dashboard layanan digital perpajakan. Lalu klik menu Lapor dan klik menu e-Form PDF.

Pastikan perangkat yang digunakan telah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader. Jika belum, unduh Adobe PDF Reader terlebih dahulu menu Unduh Adobe PDF Reader. Setelah aplikasi sudah terinstalasi, klik menu Buat SPT.

Berikutnya, wajib pajak badan akan diminta untuk mengisi data formulir dengan memilih tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang ingin dilaporkan dan pilih status SPT Normal. Lalu, wajib pajak dapat memilih media pengiriman token melalui email atau nomor handphone.

Kemudian, klik Kirim Permintaan. Jika sukses, sistem akan memberikan notifikasi secara langsung. E-Form berbentuk format pdf. akan secara otomatis terunduh. Buka file e-Form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk. Kemudian, pilih Lampiran Khusus 1A pada pilihan kolom formulir yang ingin dibuka. Dalam lampiran khusus 1A, wajib pajak dapat memasukkan data terkait penyusutan fiskal dan komersial.

Berikutnya, wajib pajak dapat membuka Lampiran VI yang hanya diisi jika wajib pajak badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain. Buka Lampiran V untuk mengisi data pemegang saham dan/atau pemilik modal serta data susunan pengurus atau komisaris.

Kemudian, pilih Lampiran IV isikan jenis penghasilan. Penghasilan UMKM yang mengikuti aturan dalam PP 23/2018 dapat diisi jumlah penghasilannya dalam poin 14 dengan mengisikan jenis penghasilan berupa PP 23, dasar perhitungan pajak. Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah besaran pajak terutang.

Wajib pajak badan dapat membuka Lampiran III, apabila melakukan pemungutan atau pemotongan pajak. Selanjutnya, buka Lampiran II dengan mengisi data sesuai laporan laba/rugi milik wajib pajak badan bersangkutan.

Seluruh data yang terisi sebelumnya akan terhitung otomatis oleh sistem pada Lampiran I. Lampiran dilengkapi dengan data yang masih perlu dimasukkan. Jika sudah, silahkan membuka Formulir Induk Lanjutan.

Dalam Formulir Induk Lanjutan, wajib pajak harus mengisi kolom pernyataan dengan nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tempat dan tanggal. Setelahnya, buka Lampiran 8A dan masukkan elemen neraca dan laba-rugi sesuai dengan laporan keuangan badan usaha.

Setelah mengisi seluruh data dengan benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak badan dapat kembali membuka Formulir Induk. Lalu, klik tombol Submit yang terdapat pada bagian atas formulir induk. Wajib pajak badan akan diarahkan untuk mengunggah lampiran dokumen berbentuk format pdf yang telah disiapkan.

Kemudian, buka email atau pesan masuk di handphone untuk memeriksa kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi pada laman Lampiran Unggah Dokumen di e-Form dan klik Submit. Jika berhasil, wajib pajak badan akan memperoleh notifikasi langsung pada e-Form dengan tulisan berupa pernyataan bahwa Submit SPT berhasil.

Dengan demikian, SPT 1771 telah terekam dan berhasil dilaporkan dalam sistem DJP. Wajib pajak badan akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) pada menu Arsip SPT dalam laman resmi DJP Online layanan e-Form PDF. Selesai. 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00