Info

Ini Aturan Batas Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak di PER-03/PJ/2022

JAKARTA, KWA News - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 turut mengatur tentang jumlah nomor seri faktur pajak (NSFP) yang diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP).

Secara umum, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah faktur pajaknya dalam 3 masa pajak tidak lebih dari 75 faktur pajak.

"Jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, yaitu sejumlah paling banyak 75 NSFP," bunyi Pasal 15 ayat (7) huruf a, Rabu (13/4/2022).

Bagi PKP lama yang telah dalam 3 masa pajak terakhir jumlah faktur pajaknya sama atau kurang dari 75 faktur pajak, NSFP yang diberikan maksimal sebanyak 75 NSFP.

Bila dalam 3 masa pajak terakhir jumlah faktur pajak dari PKP ternyata lebih dari 75 faktur pajak, jumlah NSFP yang bisa diminta maksimal 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Khusus bagi PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP, telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, atau mengalami peningkatan usaha, PKP dapat meminta NSFP dengan jumlah tertentu ke KPP.

Untuk diketahui, NSFP dapat diperoleh PKP berdasarkan permintaan melalui laman yang disediakan DJP atau meminta secara langsung ke KPP. Pengajuan permintaan NSFP secara elektronik harus dilakukan berdasarkan user manual yang telah disediakan DJP.

NSFP hanya akan diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi, dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

 

Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.2

DJP memperkenalkan e-faktur versi terbaru yaitu 3.2 seiring dengan implementasi aturan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada e-faktur 3.2 ini, tarif PPN telah diubah menjadi 11%.

KWA akan menjelaskan cara meng-update aplikasi e-faktur dari versi 3.0 atau 3.1 menjadi versi 3.2. Mula-mula, ubah nama folder e-faktur versi lama. Misal, dengan memberikan tambahan “_old” di belakang nama folder.

Pastikan menyalin database dari e-faktur versi lama yang masih dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah itu, unduh patch update aplikasi e-faktur 3.2 dengan mengunjungi tautan https://efaktur.pajak.go.id/aplikas

Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.2 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang dipakai. Pastikan folder e-faktur versi 3.2 tidak menghapus folder e-faktur yang lama. Jika sudah selesai mengunduh, silakan extract e-faktur 3.2.

Setelah berhasil extract, salin folder database (db) pada e-faktur versi lama lalu pindahkan ke folder e-faktur versi 3.2 yang telah di-extract. Selanjutnya, buka EtaxInvoiceUpd.exe yang terletak di dalam folder aplikasi e-faktur versi 3.2 dan tunggu hingga proses selesai.

Jika sudah selesai, silakan rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe. Lalu, jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa. Tahap berikutnya, Anda dapat melakukan login dengan memasukkan username dan kata sandi.

Sebagai catatan, username dan kata sandi sama dengan yang berlaku pada e-faktur versi lama. Anda dapat mengetahui aplikasi e-faktur sudah update dengan memastikan terdapat notifikasi aplikasi berupa tulisan “Versi Aplikasi: 3.2.0.0.” Setelah selesai melakukan update, Anda dapat menginstal ulang sertifikat elektronik Anda. Untuk menginstal ulang sertifikat elektronik, klik menu Referensi dan pilih Administrasi Sertifikat. Kemudian, klik Open dan pilih Sertifikat Elektronik.

Masukkan passphrase sertifikat elektronik, klik OK dan pilih Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat.

Selamat Mencoba

Tarif PPN menjadi 11% pada April 2022 Ditunda? Ini Kata DJP!!

JAKARTA, KWANews - Ditjen Pajak (DJP) bersama instansi pemerintah terkait akan terlebih dahulu memperhatikan perkembangan harga-harga terkini sebelum memberlakukan tarif PPN sebesar 11% pada 1 April 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah sedang memperhatikan kondisi terkini seperti inflasi dan kenaikan harga, sebelum tarif PPN resmi dinaikkan sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tim sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kami belum tahu [naik tidaknya tarif PPN]," katanya, Selasa (8/3/2022).

Neilmaldrin mengatakan DJP terus memperhatikan perkembangan dan situasi terkini sembari menunggu kajian dari tim perumus aturan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Secara regulasi, UU HPP memang mengamanatkan tarif PPN naik menjadi 11% pada 1 April 2022. Meski demikian, tarif terbaru tersebut bakal diimplementasikan sesuai dengan situasi terkini.

"Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaannya, mungkin di dalamnya akan ada analisa," ujar Neilmaldrin.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini masih menyusun dua peraturan pemerintah (PP) yang merupakan aturan teknis terkait dengan ketentuan PPN pada UU HPP.

Melalui UU HPP, terdapat beberapa kebijakan baru yang disetujui pemerintah dan DPR. 

1. ketentuan pengecualian PPN yang selama ini tertuang pada Pasal 4A UU PPN. Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bakal menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Namun, barang-barang tersebut bakal mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut.

2. tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Ketiga, PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% akan dikenakan atas jenis barang dan jasa tertentu atau atas sektor usaha tertentu.

3 Pekan Lagi Tarif PPN Naik, DJP Masih Rampungkan Aturan Teknis

JAKARTA, KWA News – Ditjen Pajak (DJP) saat ini masih menyusun 2 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan teknis terkait pajak pertambahan nilai (PPN). Beleid tersebut juga menjadi aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP mengamanatkan ketentuan baru PPN, termasuk kenaikan tarif, diterapkan per 1 April 2022. Artinya, pemerintah hanya punya waktu kurang dari 3 pekan untuk merampungkan aturan teknis mengenai PPN ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas tidak bisa memastikan tanggal terbitnya 2 PP tersebut.

“Saat ini masih dibahas oleh para pimpinan di kementerian keuangan dalam rapat terbatas dan oleh karena materinya masih dinamis, kami belum dapat memberikan detail ketentuan yang sedang dibahas,” ujar Neilmaldrin, Senin (7/3/2022).

Adapun dalam UU HPP setidaknya ada 3 kebijakan PPN yang direvisi. Pertama, pemerintah mengurangi fasilitas atas pengecualian barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).

Namun demikian, untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya masih diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.

Kedua, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN naik lagi menjadi 12% paling lambat diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Ketiga, PPN final atas jenis barang/jasa tertentu, atau sektor usaha tertentu. Rencananya tarif PPN yang dikenakan berkisar 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha.

“Rancangan PP (RPP) sedang dibahas mengatur ketentuan yang diamanatkan dalam UU HPP klaster PPN,” kata Neilmaldrin. (sap)

 

3 Opsi Investasi untuk PPS. Semuanya menguntungkan!

JAKARTA, KWANews – Pemerintah menawarkan sejumlah instrumen investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yakni di sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA), energi terbarukan, dan surat berharga negara (SBN) khusus.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai ketiga instrumen tersebut sama-sama memberikan keuntungan bagi wajib pajak. Menurutnya, selain prospek investasi yang bagus, wajib pajak juga mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final terendah di PPS.

“Kadin Indonesia mengapresiasi tindakan pemerintah yang memberikan keleluasaan dan menyiapkan pilihan alternatif yang kompetitif kepada wajib pajak serta masyarakat umumnya,” kata Arsjad dikutip, Senin (7/3/2022).

Adapun pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

KMK 52/2022 mengatur ada 332 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLU) turunan dari sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan sebagaimana ketentuan dalam PPS. Ratusan jenis usaha tersebut termasuk KBLU penunjang SDA dan energi terbarukan.

Meski begitu, Arsjad mengatakan penting bagi wajib untuk jeli terhadap pemilihan sektor dalam berinvestasi. Sebab menurutnya, KMK 52/2022 juga mengatur ada sejumlah sektor tujuan investasi yang perannya hanya sebagai penunjang hilirisasi SDA/energi terbarukan.

Arsjad menyarankan agar wajib pajak berinvestasi pada sektor-sektor yang jelas merupakan hilirisasi SDA/energi terbarukan.

“Sektor penunjang seperti industri pengolahan rumput laut, industri penggilingan gandum, dan industri pengolahan kopi,” ujarnya.

Sementara itu, pada 4 Maret 2022 pemerintah telah melaksanakan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri surat utang negara (SUN) khusus bagi wajib pajak peserta PPS.

Pertama, SUN seri FR0094 dengan tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028) dengan kupon 5,6%. 

Kedua, SUN seri USDRF0003 tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032) dengan kupon yang diberikan sebesar 3%.

“Imbal hasil yang diberikan tersebut tergolong menarik, jadi tentu terbuka kemungkinan wajib pajak akan menggunakan SBN sebagai salah satu instrumen mereka,” kata Arsjad. (sap)

Saluran e-SPT Bakal Ditutup, DJP: Silakan Pilih e-Filing atau e-Form

JAKARTA, KWANews – Ditjen Pajak (DJP) akan menutup saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap yang dimulai pada 28 Februari 2022.

“Bagi yang ingin lapor SPT Tahunan hanya bisa menggunakan e-form dan e-filing. Pelaporan menggunakan e-SPT dalam format csv sudah tidak dapat digunakan lagi per 28 Februari 2022,” tulis akun Twitter @DitjenPajakRI

Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771 dilakukan pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB.

Sementara untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan dilakukan pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya jika ingin melaporkan SPT secara langsung, wajib pajak dapat menggunakan e-filing di DJP Online. Sementara itu, jika ingin melaporkan SPT tetapi terkendala banyaknya data, wajib pajak bisa menggunakan e-form.

Dengan demikian, wajib pajak yang memillih mengisi SPT melalui aplikasi e-filing, diharuskan selesai pada satu waktu pengisian. Jika memilih menggunakan e-filing, wajib pajak sangat bergantung dengan kelancaran situs DJP Online dan kestabilan koneksi internet.

Sementara itu, wajib pajak yang memilih mengisi SPT menggunakan aplikasi e-form hanya memerlukan jaringan internet saat mengunduh dan mengunggah. Pasalnya, wajib pajak dapat mengisi formulir yang sudah diunduh secara offline.

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00