JAKARTA, KWA News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak untuk segera memperbarui aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pembaruan ini harus dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Seperti yang diketahui, e-SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan elektronik atas pemungutan/pemotongan atau pun pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Lalu dengan adanya update terbaru ini memperbarui aplikasi e- SPT Masa versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0.
Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis (layer) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu :
- Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp50juta
- Lapis ke-2: Rp50 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
- Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
- Lapis ke-4: Penghasilan Kena Pajak > Rp500 Juta
Adapaun hasil revisi yang dilakukan pada UU HPP sebagai berikut :
- Lapis ke-1 : Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60 Juta
- Lapis ke-2 : Rp60 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta
- Lapis ke-3 : Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta
- Lapis ke-4 : Rp500 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar
- Lapis ke-5 : Penghasilan Kena Pajak > Rp5 Miliar
Berikut cara untuk mengupdate e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 :
- Pengguna yang sudah pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, hanya perlu install file patch update versi 2.5.0.0 DISINI
- Pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 kemudian melakukan pembaruan versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch yang tersedia pada halaman INI