JAKARTA, KWA News – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan orang pribadi yang berjualan secara online (seller online) dan memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun wajib membayar pajak. Yang dikenakan pajak ialah selisih setelah melewati batasan tertentu saja. Orang pribadi yang telah melewati batas omzet tersebut dapat memilih beberapa cara untuk menghitung pajak terutangnya.
Terdapat 3 opsi cara menghitung pajak untuk wajib pajak jika omzetnya masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Pertama, menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5% dikali omzet.
Kedua, menggunakann cara pembukuan dan diberlakukan tarif umum PPh Pasal 17. Untuk wajib pajak badan tarif umum yang berlangsung adalah sebesar 22%. Sementara itu, orang pribadi dikenakan tarif pajak progresif. Pajak progresif sendiri merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang akan bertambah bersamaan dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Saat ini, terdapat 5 lapisan tarif PPh Pasal 17. Lapisan tarif yang dimaksud ialah sebagai berikut :
1. Penghasilan hingga Rp60 juta dikenai tarif 5%
2. Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif 15%
3. Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif 25%
4. Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenai tarif 30%
5. Di atas Rp5 miliar dikenai tarif 35%
Ketiga, khusus untuk orang pribadi pengusaha tertentu, termasuk seller online, terdapat intensif untuk menggunakan pencatatan dengan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Namun, wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan penggunaan norma ke KPP terdaftar.
Untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, diwajibkan untuk melakukan pembukuan dan dikenakan tarif pajak PPh Pasal 17 yang bersifat progresif.