Info

Bagaimana Cara Ajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan??

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2023. Namun, Wajib Pajak diperbolehkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan untuk menghindari sanksi administrasi keterlambatan, bagi Wajib Pajak badan sebesar Rp 1 juta.

Perlu juga digarisbawahi bahwa keterlambatan menyampaikan SPT tahunan juga akan menggugurkan status kepatuhan Wajib Pajak. Sebab sejatinya, status Wajib Pajak itu memiliki beragam keuntungan. Misalnya, bagi Wajib Pajak yang tepat waktu melaporkan SPT tahunan akan diberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan restitusi. Untuk itu, permohonan pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan bisa menjadi fasilitas bagi Wajib Pajak.

Dengan demikian, DJP tidak begitu saja memberikan izin perpanjangan pelaporan SPT tahunan. Hanya Wajib Pajak kriteria tertentu yang diizinkan untuk mengajukan memperpanjang waktu, yaitu bila Wajib Pajak memiliki banyak kegiatan usaha, sehingga KAP belum bisa menyelesaikan audit laporan keuangan perusahaan.

Selain itu, DJP juga menerapkan mekanisme pengajuan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama 2 bulan sejak waktu penyampaian SPT tahunan. Artinya, bila batas waktu pelaporan SPT tahunan badan 30 April, maka maksimal Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu sampai dengan akhir Juni. 

Wajib Pajak kini tidak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan layanan elektronik bernama e-PSPT pada awal April 2023. Bagaimana cara ajukan permohonan perpanjangan pelaporan SPT tahunan via e-PSPT? KWA CONSULTING akan mengulasnya berdasarkan penjelasan resmi dari DJP.

Saat ini ada 2 acara mengajukan surat pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan, yakni langsung ke KPP dan on-line melalui aplikasi e-PSPT. Mari kita urai satu-persatu.

A. Cara mengajukan perpanjangan pelaporan SPT tahunan menyampaikan langsung ke KPP adalah sebagai berikut:

- Menyampaikan langsung ke KPP. Surat pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan itu berbentuk formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y yang dapat diperoleh di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Sebagai informasi, 1770-Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sedangkan, 1771-Y merupakan formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan. Sementara 1771-$Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar amerika serikat. Formulir ini harus disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir

- Wajib Pajak juga perlu melampirkan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak;

- laporan keuangan sementara;

- Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SPP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang—bila terdapat kekurangan pembayaran pajak;

- Serta surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa audit laporan keuangan belum selesai.

- Selain itu, pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Apabila menggunakan kuasa Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

      

B. Cara mengajukan perpanjangan pelaporan SPT tahunan menggunakan e-PSPT adalah sebagai berikut:

  1. Buka DJP Online

    Langkah pertama buka DJP Online;

  2. Klik ‘Profil’

    Lalu klik ‘Profil’

  3. Klik ‘Aktivasi Fitur’

    Selanjutnya klik ‘Aktivasi Fitur’

  4. Centang dalam kotak ‘e-PSPT’

    Centang dalam kotak ‘e-PSPT’;

  5. Klik tombol ‘Ubah Fitur Layanan’

    Klik tombol ‘Ubah Fitur Layanan’

  6. Muncul notifikasi pertanyaan ‘Apakah Anda yakin Ingin Mengubah?’

    Muncul notifikasi pertanyaan ‘Apakah Anda yakin Ingin Mengubah?’, klik tombol ‘Ya’

  7. Wajib Pajak akan diminta login kembali

    Secara otomatis Wajib Pajak akan diminta login kembali

  8. Klik ‘Layanan’

    Ketika sudah masuk Kembali, klik ‘Layanan’.

  9. Muncul tulisan ‘e-PSPT

    Kemudian, di bagian paling atas akan muncul tulisan ‘e-PSPT’;

  10. Muncul menu ‘Permohonan Perpanjangan SPT’

    Lalu, muncul menu ‘Permohonan Perpanjangan SPT’.

  11. Klik ‘Pemberitahuan’

    Klik ‘Pemberitahuan’

  12. Pilih ‘Tahun Pajak’

    Lalu pilih ‘Tahun Pajak’ untuk pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan;

  13. Lakukan validasi atas tahun pajak SPT tahunan yang dipilih.

    Lakukan validasi atas tahun pajak SPT tahunan yang dipilih, meliputi SPT tahunan belum disampaikan, SPT tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses, dan belum melebihi jatuh tempo SPT tahunan;

  14. Sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan.

    Jika Wajib Pajak lolos validasi, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan;

  15. Isi formulir pemberitahuan.

    Isi formulir pemberitahuan dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit;

  16. Dasbor ini juga menyediakan menu ‘Monitoring’

    Dasbor ini juga menyediakan menu ‘Monitoring’ atau kanal khusus untuk memantau pemberitahuan yang telah di-submit;

  17. Terdapat juga menu ‘Tracking’

    Terdapat juga menu ‘Tracking’ untuk mengetahui sudah sejauh mana proses atau tindak lanjut permohonan. Di dalam menu ini terdapat beberapa aktivitas, antara lain diajukan, disposisi pengajuan permohonan, penelitian, persetujuan/penolakan, atau pencetakan dokumen; dan

  18. Wajib Pajak dapat mengunduh dokumen tersebut.

    Apabila status permohonannya sudah selesai, Wajib Pajak dapat mengunduh dokumen tersebut.

 

DJP menegaskan, e-PSPT merupakan wujud konsistensi otoritas dalam memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

“Hal ini sekaligus sebagai pembuka jalan kelahiran mesin SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang akan diluncurkan pada 1 Januari 2024. Adanya SIAP menjadi buah reformasi pajak di bidang teknologi informasi dan basis data,” jelas DJP dalam keterangan tertulis, dikutip KWA CONSULTING (8/4).

Selain itu, DJP menilai, digitalisasi layanan penting untuk membatasi pertemuan secara langsung antara Wajib Pajak dan petugas pajak, mengurangi biaya kepatuhan, dan membuat pelayanan semakin efektif dan efisien.

 

Berapa lama Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan pelaporan SPT tahunan?

Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan. Artinya, bila batas waktu untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret, maka pelaporan SPT tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Mei. Sementara, jika batas untuk Wajib Pajak badan 30 April, maka pelaporan SPT tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Juni.

 

KESIMPULAN

Langkah-langkah dari aktivasi fitur hingga pengunduhan dokumen yang dijelaskan dengan detail memberikan panduan yang jelas bagi Wajib Pajak. Adanya fitur monitoring dan tracking dalam e-PSPT juga memberikan transparansi terkait proses permohonan.

Selain itu, penekanan DJP pada digitalisasi layanan sebagai upaya untuk membatasi pertemuan langsung antara Wajib Pajak dan petugas pajak, serta mengurangi biaya kepatuhan, menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perpajakan.

Apabila Bisnis Owner mengalami kejadian diatas segera komunikasikan dengan KWA Consulting sekarang, yang memiliki pengetahuan pajak agar kamu tidak salah langkah mengenai apa yang harus kamu lakukan ya.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00