Info

DJP: Emiten yang Dapat Penurunan Tarif PPh Badan Terus Bertambah

JAKARTA, KWANews – Jumlah wajib pajak perseroan terbuka yang memanfaatkan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) badan lebih rendah dari tarif umum terus bertambah dari tahun ke tahun.

Kasubdit Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak (DJP) Wahyu Santosa memaparkan ada 163 wajib pajak yang telah mendapatkan tarif PPh badan lebih rendah dari tarif umum pada 2019. Jumlah ini meningkat dari posisi pada 2017 sebanyak 150 wajib pajak badan.

“Jumlah emiten yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan tarif PPh badan semakin banyak, 2019 ada 163. Waktu itu diskonnya 5% lebih rendah dari tarif umum 25%. Jadi, [tarif] sebesar 20% saja,” ujar Wahyu, Kamis (27/8/2020).

Kendati demikian, persentase jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas penurunan tarif PPh badan terhadap total perusahaan masuk bursa tercatat turun.

Pada 2017, hanya 26,5% atau 150 dari 566 wajib pajak badan masuk bursa yang telah memanfaatkan fasilitas penurunan tarif PPh badan. Pada 2019, hanya 24,4% atau 163 dari 668 wajib pajak badan masuk bursa yang telah memanfaatkan fasilitas.

Di sisi lain, nilai belanja perpajakan atau tax expenditure yang timbul akibat pemberian pengurangan tarif PPh badan kepada wajib pajak masuk bursa ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2016, belanja perpajakan akibat pengurangan tarif PPh badan bagi perseroan terbuka mencapai Rp7,07 triliun. Pada 2017, nilainya naik menjadi Rp7,59 triliun. Pada 2019, kembali naik menjadi Rp9,56 triliun. Hal ini tidak terlepas dari faktor semakin bertambahnya jumlah wajib pajak badan masuk bursa yang memenuhi syarat.

Sebelum dikeluarkannya UU No. 2/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2020 yang mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan masuk bursa agar bisa mendapatkan fasilitas tarif PPh badan sebesar 19% pada 2020—2021 serta sebesar 17% pada 2022 dan seterusnya, pemerintah telah mengatur fasilitas ini melalui PP No. 56/2015 yang mengubah PP No. 77/2013.

Kala itu, wajib pajak bisa mendapatkan tarif 5% lebih rendah dari yang berlaku umum – yakni menjadi 20% – apabila telah memenuhi beberapa syarat, yakni paling sedikit 40% sahamnya harus diperdagangkan di bursa efek.

Kemudian, syarat selanjutnya adalah saham yang dijual tersebut harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Seluruh ketentuan ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Layanan Tatap Muka Konsultan Pajak Ditutup Sementara? Ini Kata DJP

JAKARTA, KWANews – Hari ini beredar informasi yang berisi pengumuman penutupan sementara layanan tatap muka konsultan pajak sampai dengan 30 September 2020.

Terkait dengan beredarnya informasi tersebut, KWANews meminta konfirmasi kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Dia mengatakan pengumuman tersebut hanya berlaku terbatas di Kantor Pusat DJP.

“Yang ditutup itu hanya di Kantor Pusat DJP, bagian organisasi terkait layanan pemberian izin praktik konsultan pajak,” katanya, Senin (31/8/2020).

Seperti yang ada dalam pengumuman yang beredar, ditutupnya layanan tatap muka konsultan pajak sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. Seluruh permohonan dan laporan tahunan dilakukan secara daring melalui laman konsultan.pajak.go.id.

Adapun dokumen fisik atau hardcopy dapat disampaikan melalui pos tercatat ke bagian organisasi dan tata laksana Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP lantai 6. Selanjutnya, layanan konsultasi dilakukan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan saluran telepon 021-5250208 ext. 50650.

Hestu mengatakan kegiatan layanan tatap muka tetap berlaku baik untuk wajib pajak maupun konsultan pajak untuk seluruh unit vertikal DJP di Indonesia. Namun, layanan tatap muka dilakukan dengan pembatasan tertentu agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Menurutnya, panduan kegiatan layanan tatap muka langsung di masa pandemi Covid-19 masih merujuk kepada SE34/2020. Simak pula artikel ‘Mulai Besok, Ambil Nomor Antrean Pelayanan Tatap Muka Hanya Lewat Ini’.

“Kegiatan tatap muka langsung tetap berjalan di KPP. Seperti yang ada di SE 34/2020 layanan tertentu tidak dimungkinkan untuk tatap langsung dan ada pembatasan jumlah orang yang bisa datang ke KPP dalam satu hari. Ini berlaku baik untuk wajib pajak maupun konsultan pajak,” imbuh Hestu.

Insentif PPh Final DTP atas Jasa Konstruksi, Siapa yang Berhak? Dan bagaimana mekanismenya?

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 110/2020).

Dalam  PMK 110/2020 , pemerintah menambahkan satu insentif pajak baru, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) final atas jasa konstruksi. Sesuai Pasal 6A ayat (3)  PMK 110/2020PPh final atas penghasilan jasa konstruksi yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima P3-TGAI akan ditanggung pemerintah (PPh final DTP).

Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak penerima P3-TGAI merujuk pada Pasal 1 angka 28  PMK 110/2020 , yaitu:

“Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3AGP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.”

Adapun yang dimaksud dengan P3-TGAI, P3A, GP3A, dan IP3A masing-masing merujuk pada Pasal 1 angka 23 s.d. angka 26  PMK 110/2020 . Bunyi pasal-pasal tersebut sebagai berikut:

“23. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.

24. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.

25. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.

26. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.”

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan tidak seluruh jasa konstruksi berhak untuk mendapatkan insentif PPh final DTP. PPh final DTP hanya diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima P3-TGAI yaitu berupa program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi.

Oleh sebab itu, apabila perusahaan Bapak termasuk dalam kategori perusahaan tersebut maka perusahaan Bapak berhak untuk mendapatkan insentif PPh final DTP atas jasa konstruksi berdasarkan 
PMK 110/2020 .

Sebagai informasi tambahan, dalam skema insentif ini, pemotong pajak yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada wajib pajak penerima P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final. Adapun PPh final DTP tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak sejak  PMK 110/2020  diundangkan (14 Agustus 2020) sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Selanjutnya, pemotong pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran R  PMK 110/2020 .

Selain itu, pemotong pajak harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas PPh final DTP yang diberikan. Kemudian, pemotong pajak menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baru! Insentif Pajak Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah

JAKARTA, KWANews – Pemerintah mengatur ketentuan baru terkait dengan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP).

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020. Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Siaran Pers Nomor: SP-37/2020 yang dipublikasikan pada siang ini, Sabtu (22/8/2020).

“Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI),” demikian bunyi keterangan resmi DJP.

Insentif pajak ini, sambung DJP, berlaku sampai dengan Desember 2020. Insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui PMK 110/2020, pemerintah juga resmi menambah besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 ini bisa dimanfaatakan oleh wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.

PMK 110/2020 Terbit, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Otomatis

JAKARTA, KWANews – Pemberlakuan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK 110/2020 berlaku otomatis. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (24/8/2020).

Dalam Pasal 14 PMK tersebut dinyatakan wajib pajak yang sudah mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan PMK 110/2020.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Bagi wajib pajak yang lain, diskon angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan diskon berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Seperti diketahui, melalui PMK 110/2020, pemerintah menaikkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Insentif dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat.

Selain insentif diskon angsuran PPh Pasal 25, ada pula bahasan mengenai rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang mulai berlaku tahun depan. Kenaikan tarif CHT bisa lebih dari 5% dengan perhitungan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam RAPBN 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Produksi dan Penjualan Dunia Usaha

Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 sangat sederhana. Wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Ditjen Pajak (DJP) (www.pajak.go.id).

Otoritas mengatakan keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. (DDTCNews/Kontan)

  • Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 25

PMK 110/2020 berlaku mulai 14 Agustus 2020. Lantas, bagaimana bagi wajib pajak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli dengan ketentuan insentif diskon sebesar 30%.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari otoritas. Namun, jika berdasarkan pada ketentuan pada SE-43/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut. Pemindahbukuan dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK 242/2014.

  • Kenaikan Target Penerimaan Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan tarif cukai rokok akan berlaku pada 2021. Namun, besaran kenaikannya masih belum diputuskan. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3%, kenaikan tarif bisa lebih dari 8%.

“Untuk 2021 ini jelas bahwa target penerimaan cukai naik. Dari situ, perlu menaikkan tarif. Sebab, perhitungan kenaikan penerimaan cukai berdasarkan tarif kali produksi. Makanya, jika penerimaan naik, tarif pun naik,” katanya. (Kontan)

  • PPh Final Jasa Konstruksi DTP

Pemerintah mengatur ketentuan baru terkait dengan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP). Ketentuan baru itu diatur dalam PMK 110/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020. Insentif ini diberikan bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020. Insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian Indonesia.

  • Penurunan Alokasi Anggaran Insentif Pajak 2021

Pelaku usaha meminta penurunan alokasi insentif pajak pada 2021 tidak terlalu besar. Pasalnya, dunia usaha masih membutuhkan relaksasi kebijakan fiskal untuk mempercepat pemulihan pascapandemi Covid-19.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani memaklumi agenda pemerintah yang akan menurunkan alokasi insentif pajak dalam RAPBN 2021. Menurutnya, penurunan bisa saja dilakukan tapi tidak terlalu besar.

“Pada 2021, harapannya semua sektor sudah bisa berjalan kembali meskipun belum 100% normal seperti prapandemi. Pengusaha pastinya butuh ruang likuiditas lebih untuk bisa survive,” katanya. (KWANews)

  • National Logistic Ecosystem

Untuk menerapkan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan baru terkait dengan kepabeanan. Keduanya adalah PMK 108/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan PMK 109/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS). (KWANews)

  • Usulan Anggaran untuk DJP

Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran Rp8,1 triliun untuk DJP pada 2021. Rencana ini tertuang dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) 2021.

Dalam target output prioritas Kementerian Keuangan 2021, salah satu output prioritas yang terkait dengan DJP yang sudah lama dikerjakan dan akan dilanjutkan pada 2021 adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

DJP Beri Kelonggaran Waktu Pengajuan Insentif PPh Pasal 21 dan 25

JAKARTA, KWANews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan kelonggaran waktu pengajuan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Pemerintah memberikan kelonggaran waktu pengajuan pemberitahuan karena PMK 86/2020 baru mulai diundangkan pada pertengahan bulan lalu, tepatnya 16 Juli 2020.

Pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Juli 2020 dapat disampaikan paling lambat pada 10 Agustus 2020. Sementara itu, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 disampaikan paling lambat pada 15 Agustus 2020.

Normalnya, kedua insentif diberikan kepada wajib pajak sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan hingga masa pajak Desember 2020. Waktu pemberian insentif juga lebih lama dari ketentuan terdahulu yang hanya sampai September 2020.

“Dalam hal wajib pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan … , wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut.

Adapun insentifPPhPasal21 DTP berlaku untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, meningkat dari sebelumnya 1.062 bidang industri.

Selain batasan KLU, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) atau pada perusahaan di kawasan berikat juga dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini.

Namun, karyawan itu harus memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Mereka akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja. Pemberian secara tunai kepada pegawai.

Sementara itu, insentif angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 846 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00