Info

Cara Mendapatkan Insentif Pajak UMKM 2021

INSENTIF pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ditanggung pemerintah (DTP) merupakan salah satu insentif pajak yang diperpanjang pemerintah sampai Juni 2021. Untuk mendapatkan fasilitas itu, wajib pajak harus memenuhi sejumlah kriteria dan ketentuan.

Tidak seperti insentif PPh Pasal 21 DTP atau diskon angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif pajak UMKM tidak perlu mengajukan permohonan ulang. Wajib pajak cukup melaporkan realisasi PPh final DTP tersebut.

Tambahan informasi, wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan belum menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP dapat menyampaikan laporan paling lambat 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP tahun pajak 2020.

Nah, KWANews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan insentif pajak UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021. Mula-mula silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kode keamanan, dan klik Login.

Setelah masuk halaman utama DJP Online. Pastikan, Anda sudah memiliki fitur layanan e-reporting insentif Covid-19. Pilih menu Layanan dan klik kolom e-reporting insentif Covid-19. Setelah itu, klik Tambah untuk membuat pelaporan.

Pilih tahun pelaporan dan PPh Final DTP (PMK 9/2021). Kemudian, isi kode keamanan. Bila Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak pengguna skema PP 23, Anda akan mendapatkan notifikasi untuk mencetak surat keterangan (PP 23). Silakan klik Ya.

Selanjutnya, buat laporan realisasi PPh Final DTP dalam bentuk xls. Silakan klik link yang ada di sebelah kiri layar. Setelah itu, Anda akan membuka file Microsoft Excel dengan format yang sudah disediakan Ditjen Pajak (DJP).

Dalam file excel tersebut terdapat dua halaman. Halaman pertama adalah Pemotong atau Pemungut dan halaman kedua adalah Lainnya. Untuk halaman pertama, silakan isi apabila terdapat transaksi pemotongan atau pemungutan.

Lalu, isi halaman kedua jika Anda menyetorkan pajak langsung ke DJP. Silakan isi kedua halaman tersebut. Jika sudah, silakan klik Validasi. Fitur ini bertujuan agar kolom yang diisi sesuai dengan format yang ditetapkan, sekaligus mencegah terjadinya eror dalam sistem.

Apabila Anda mengisi dengan format yang benar, akan muncul notifikasi. Namun, apabila terdapat kekeliruan, akan muncul warna merah pada kolom tertentu. Silakan perbaiki terlebih dahulu sebelum menyimpan file excel tersebut di dalam komputer.

Pastikan nama file pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP dalam bentuk xls itu sesuai dengan format yang sudah ditentukan DJP, yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx dengan perincian sebagai berikut:

A = 15 digit (Nomor Pokok Wajib Pajak)
B = 2 digit (masa pajak awal)
C = 2 digit (masa pajak akhir)
D = 4 digit (tahun pajak)
E = 2 digit (kode pelaporan realisasi)
F = 2 digit (kode pembetulan)

Untuk diingat, kode pelaporan realisasi PPh Final DTP menggunakan 01. Jika pelaporan normal kode pembetulan diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.

Berikutnya, kembali ke menu pelaporan realisasi PPh Final DTP untuk mulai mengunggah (upload). Pilih Masa Pajak dan klik Pilih File Realisasi. Setelah memilih file pelaporan realisasi, klik Upload. Nanti akan ada notifikasi, pelaporan berhasil di-upload.

Lalu, Anda akan diarahkan ke kolom monitoring e-reporting insentif Covid-19. Di sini, Anda bisa melihat status pelaporan realisasi. Jika statusnya Selesai, Anda bisa mencetak bukti penerimaan surat (BPS) pada bagian dashboard.

Untuk diingat, pelaporan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah itu harus dilakukan wajib pajak ksetiap bulan. Selesai. Semoga bermanfaat.

Cara Mudah Lapor SPT Bagi yang Belum Bekerja atau Berpenghasilan

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah tiba. Bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berstatus aktif, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk segera melaporkan SPT-nya paling lambat akhir Maret 2021.

Kewajiban untuk melaporkan SPT juga berlaku untuk wajib pajak yang belum berpenghasilan atau belum bekerja. Bagi wajib pajak bersangkutan, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mengisi e-form SPT 1770.

Nah, KWANews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang belum memiliki penghasilan atau belum bekerja melalui e-form DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Apabila belum, silakan akses  https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu klik Belum Registrasi. Ikuti langkah-langkah yang diminta dan jangan lupa untuk meminta EFIN kepada kantor pajak.

Jika sudah melakukan registrasi, silakan akses DJP Online. Pada menu utama, silakan pilih menu Lapor dan klik e-form. Setelah itu, klik Buat SPT yang berada pada kanan layar Anda. Lalu, centang Ya saat ditanya Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?

Selanjutnya, klik e-form SPT 1770. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh e-form SPT 1770 tersebut. Lalu, silakan isi tahun pajak, status SPT, lain sebagainya. Kemudian, silakan klik Kirim Permintaan. Nanti, Anda akan otomatis mengunduh e-form SPT 1770.

Untuk membuka formulir SPT tersebut, pastikan komputer Anda telah terinstal aplikasi Viewer. Jika belum silakan unduh terlebih dahulu di sebelah kiri layar Anda. Kemudian, silakan buka file e-form SPT 1770 yang Anda unduh sebelumnya.

Nanti, Anda akan melihat lampiran 1770-IV. Silakan isi kepemilikan harta Anda. Jika sudah klik halaman berikutnya di kanan atas layar Anda. Pada lampiran 1770-III, silakan isi jika Anda memiliki penghasilan, bila tidak silakan klik halaman berikutnya.

Begitu juga dengan lampiran-lampiran berikutnya, jika ada data silakan input. Apabila tidak ada lewati saja. Pada lampiran induk, silakan isi data yang diminta seperti nomor telepon dan status pernikahan. Jangan lupa untuk mengisi penghasilan tidak kena pajak dan tanggal pelaporan.

Jika sudah, silakan klik Submit. Lalu lampirkan surat pernyataan tidak memiliki penghasilan dalam bentuk pdf. Setelah itu, silakan isi kode verifikasi dan klik Submit.

Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Submit SPT berhasil. Silakan cek e-mail untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat.

Cara Mengajukan Permohonan Ulang PPh Pasal 21 DTP di DJP Online

INSENTIF pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) merupakan satu dari enam insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021. Perpanjangan insentif untuk karyawan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Selain PPh Pasal 21 DTP, pemerintah memperpanjang insentif lain seperti diskon angsuran PPh Pasal 25, insentif PPh final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN).

Untuk mendapatkan insentif itu, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan atau pemberitahuan ulang kepada Ditjen Pajak. Nah, DDTCNews kali ini menjabarkan cara mengajukan permohonan ulang PPh Pasal 21 DTP melalui DJP Online.

Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Apabila fitur KSWP tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada menu utama DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar.

Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan kembali nomor NPWP Anda, password dan kode keamanan.

Setelah itu, pilih menu Layanan pada menu utama DJP Online. Kemudian, silakan klik kolom KSWP. Setelah itu, Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat.

Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan klik pilih Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 86/2020). Nanti, Anda akan mendapat notifikasi dari DJP berupa imbauan permohonan ulang. Jangan lupa, untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.

Setelah itu, isikan kode keamanan lalu klik Submit. Nanti, Anda akan melihat tiga kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Bila Anda termasuk dalam salah satu kriteria tersebut, status Anda akan tertulis Terpenuhi.

Setelah itu, silakan klik Simpan Permohonan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari DJP jika permohonan Anda sudah tersimpan dalam sistem dan Anda diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Setelah itu, klik Ya.

Jika tidak ada persoalan, Anda akan mendapatkan notifikasi kembali dari otoritas pajak berupa surat permohonan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah Anda sudah disetujui. Silakan klik Ya untuk mencetak surat permohonan tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat.

Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP

JAKARTA, KWANews – Kendati insentif pajak diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan wajib pajak harus mengajukan permohonan ulang terlebih dahulu sebelum menikmati insentif tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tak semua wajib pajak secara otomatis dapat melanjutkan insentif yang telah dinikmati pada tahun lalu. Menurutnya, beberapa jenis pajak masih memerlukan permohonan ulang.

“Untuk beberapa memang harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan,” katanya Rabu (3/2/2021).

Hestu memastikan proses permohonan atau pemberitahuan ulang tersebut tidak akan menjadi beban administrasi bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan seluruh proses dilakukan melalui sistem elektronik DJP. Prosedurnya pun serupa dengan mekanisme pemberian insentif pajak pada 2020.

Menurutnya, syarat permohonan atau pemberitahuan ulang tersebut semata-mata untuk memastikan terciptanya ketertiban dalam administrasi pajak. Insentif seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan diskon angsuran PPh Pasal 25 perlu menyampaikan pemberitahuan kepada otoritas.

Sementara itu, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak pada tahun ini tidak perlu lagi mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

“Ini untuk ketertiban saja. Juga sebenarnya sangat mudah melakukannya melalui website DJP,” ujar Hestu.

Sebagai informasi, PMK No. 9/2021 telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak sampai dengan 30 Juni 2021 antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPN.

Asyik, Insentif PPh Final UMKM DTP Berlanjut Tahun Ini

JAKARTA, KWANews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang mulai diberikan pada 2020, akan berlanjut pada tahun ini melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sri Mulyani mengatakan perpanjangan insentif pajak itu untuk membantu UMKM pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut mampu memperbaiki arus kas perusahaan agar bisa kembali berproduksi.

“Implementasi dari insentif perpajakan untuk PEN 2021 akan dilakukan dan merupakan kelanjutan dari PEN 2020,” katanya melalui konferensi video, Senin (1/2/2021).

Sri Mulyani mengatakan PPh final DTP itu menjadi bagian dari sejumlah fasilitas perpajakan yang berlanjut pada tahun ini. Sayangnya, dia belum memerinci ketentuan serta pagu insentif pajak tersebut tahun ini.

PP No.23/2018 mengatur UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto. Dengan insentif pajak, PPh final tersebut akan ditanggung pemerintah.

Pada pemberian insentif PPh final DTP 2020, pemerintah mewajibkan UMKM terlebih dulu mengajukan Surat Keterangan untuk pemanfaatan insentif dari Ditjen Pajak (DJP). Setelahnya, UMKM juga wajib melaporkan laporan realisasi insentif itu melalui e-reporting pada situs pajak.go.id.

Jika tidak melaporkan realisasi , wajib pajak tidak dapat lagi memanfaatkan insentif PPh final DTP. Artinya, wajib pajak harus menyetorkan PPh final 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final, dan membayar sanksi berdasar ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan.

Pada 2020, pemerintah mengalokasikan pagu Rp2,4 triliun untuk insentif PPh final UMKM DTP, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,08 triliun. Namun hingga akhir tahun, realisasinya hanya Rp670 miliar atau 62,03%.

Resmi Terbit! PMK Insentif Pajak untuk WP Terdampak Covid-19

JAKARTA, KWANews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan kembali berbagai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 pada 2021.

Pemberian insentif diatur dalam PMK 9/2021. Otoritas mengatakan pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional yang memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja dan pelaku usaha. Pengaturan pemberian insentif pajak perlu dilakukan.

“Untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas,” bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 9/2021, dikutip pada Rabu (3/2/2021).

Adapun insentif yang diberikan antara lain pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat.

Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 30 Juni 2021. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk wajib pajak pada 730 KLU. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 1.018 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat untuk wajib pajak pada 725 KLU.

“Pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah … yang telah berjalan sebelum peraturan menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 20 PMK yang berlaku pada 2 Februari 2021 ini.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00