Info

Waspadai Penipuan Program Subsidi Gaji! Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, KWANews – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyebut ada potensi kejahatan yang ditujukan kepada para pekerja dengan melibatkan program bantuan langsung tunai subsidi gaji.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan kejahatan itu dilakukan dalam bentuk penipuan hingga pencurian data pekerja. Dia pun meminta masyarakat mewaspadai bahaya penipuan tersebut.

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BP Jamsostek,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Agus menjelaskan proses pendataan calon penerima subsidi gaji tidak melibatkan pekerja secara langsung. Hal itu juga telah tertuang dalam Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14/2020.

Beleid itu itu memerintahkan pengusaha sebagai pemberi kerja memverifikasi kelayakan pekerjanya memperoleh subsidi gaji, sekaligus menyampaikan data nomor rekeningnya. Tugas itu akan dijalankan oleh bagian personalia atau HRD perusahaan langsung ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening. Tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.

Agus mengatakan proses penyaluran subsidi gaji dilakukan secara bertahap, sebanyak 3 juta rekening setiap pekan. Menurutnya, penyaluran tahap I subsidi gaji akan rampung pada 30 September 2020.

Agus menambahkan informasi lebih lanjut mengenai program bantuan subsidi gaji juga dapat diakses melalui akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook. Menurutnya semua akun media sosial tersebut telah terdapat simbol terverifikasi.

Agus berharap perusahaan bisa segera menyetorkan data para pekerjanya yang layak menerima subsidi gaji agar bantuan itu segera tersalurkan. Menurutnya, pembelanjaan dana bantuan subsidi gaji oleh para pekerja akan sangat berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk program tersebut. Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Mulai Hari Ini, Seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 Wajib Pakai E-Bupot

JAKARTA, KWANews – Mulai hari ini, Selasa (1/9/2020), seluruh pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional.

KEP-368/PJ/2020 mengamanatkan seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 elektronik ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23/26 yang wajib membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa sesuai dengan PER-04/PJ/2017.

“Seluruh pemotong PPh Pasal 23/26, yang memenuhi ketentuan Perdirjen No.04/PJ/2017 penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik, wajib menggunakan e-Bupot,” demikian pernyataan Ditjen Pajak (DJP) melalui informasi yang diunggah melalui media sosial.

Sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.

Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. Keempat, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.

Ketentuan dalam KEP-368/PJ/2020 ini sekaligus menandai implementasi penuh e-Bupot 23/26dan mengakhiri tahapannya, mulai dari KEP-178/2017 (15 WP), KEP-178/2018 (153 WP), KEP-425/2019 (1.745 WP), KEP-599/2019 (26 WP), KEP-652/2019 (15 KPP) dan KEP-269/2020 (KPP Pratama). 

Selain mengenai implementasi penuh e-Bupot 23/26, masih ada pula bahasan mengenai rencana perubahan PPh final sewa tanah dan bangunan. Dalam PP 34/2017, tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sejak Masa Pajak Ketentuan Dipenuhi

Melalui KEP-368/PJ/2020, Dirjen Pajak juga mengatur aturan bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 September tapi tidak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik atau baru terdaftar sejak 1 September.

Terhadap wajib pajak tersebut, keharusan membuat bukti pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 berlaku sejak masa pajak wajib pajak memenuhi ketentuan penggunaan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik. (KWANews)

  • Manfaat e-Bupot 23/26

DJP memaparkan setidaknya ada 6 manfaat e-Bupot 23/26. Pertama, tampilan user friendly. Kedua, memiliki fitur tanda tangan elektronik. Ketiga, berbasis web sehingga tidak perlu proses instalasi. Keempat, meringankan beban administrasi.

Kelima, keamanan data terjamin karena data disimpan di server DJP. Keenam, penomoran bukti potong di-generate oleh sistem dan unik per pemotong. Pemotong PPh Pasal 23/26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam PER-04/PJ/2020. (DDTCNews)

  • Ketentuan Umum PPh

Direktur Perpajakan I DJP Yunirwansyah mengatakan otoritas tengah mengevaluasi secara menyeluruh aturan PPh final sewa tanah dan bangunan. Pemerintah akan membahas tarif dengan simulasi perubahan yang diusulkan asosiasi.

“Kemungkinan dikenakan ketentuan umum. Jadi, bukan PPh final. Kemungkinan tarif dibedakan untuk wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan,” katanya. (Kontan/KWANews)

  • Tidak Ada Target Penerimaan Cukai Plastik

Setelah batal diterapkan beberapa tahun meskipun sudah masuk dalam target APBN, pemerintah tidak mencantumkan lagi target penerimaan cukai plastik dalam RAPBN 2020. Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Sunaryo mengatakan tidak masuknya target penerimaan cukai plastik tidak berarti pemerintah tidak akan memungutnya pada tahun depan.

“Kami akan fokus di pengendalian, makanya target tidak dimunculkan,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Layanan Tatap Muka Konsultan Pajak

Terkait dengan informasi penutupan sementara layanan tatap muka konsultan pajak sampai dengan 30 September 2020, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan itu hanya berlaku terbatas di Kantor Pusat DJP.

“Yang ditutup itu hanya di Kantor Pusat DJP, bagian organisasi terkait layanan pemberian izin praktik konsultan pajak.

  • Impor LNG Bebas Pungutan PPN

Pemerintah memutuskan gas alam cair (liquified natural gas) sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Keputusan pemerintah itu tertuang dalam PP 48/2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN, merevisi peraturan sebelumnya PP 81/2015. (KWANews)

  • Isu Transfer Pricing

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan transfer pricing bukanlah praktik yang salah. Praktik itu menjadi kurang tepat jika harga yang digunakan tidak wajar. Dia berharap praktik transfer pricing tidak mereduksi basis pajak yang ada di Indonesia.

Saat ini, ungkap Suryo, isu transfer pricing tidak hanya ada di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Pasalnya, isu mengenai praktik transfer pricing sudah ada di setiap Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia. (KWANews)

  • Penambahan Diskon PPh Pasal 25

Penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% dinilai menjadi kebijakan yang tepat sasaran. Pasalnya, berdasarkan survei pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilakukan otoritas, ada kecenderungan akan dimanfaatkannya stimulus berupa relaksasi PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Berdasarkan survei PEN menunjukkan 85% responden mengalami penurunan penjualan. Laba usaha sebesar 87% responden juga mengalami penurunan. Sebanyak 30% responden menyatakan arus kas usaha untuk tiga bulan ke depan tidak cukup untuk menutup biaya usaha. Hanya 6 dari 10 pengusaha yang dapat bertahan untuk 3 bulan mendatang. (KWANews)

  • Independensi Bank Indonesia

Dalam draf revisi UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang sedang masuk dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR, ketentuam dalam Pasal 9 UU itu dihapus dan ditambahkan substansi mengenai kewenangan Dewan Moneter.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI. BI juga wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Namun, dalam draf revisi UU BI, pasal yang memuat independensi BI itu dihapus. Dalam matriks persandingan antara UU lama dan UU amandemen, justru ada Dewan Moneter dengan anggota menteri keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, gubernur BI dan deputi gubernur senior BI, serta ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (Bisnis Indonesia/Kontan) (kwa)

DJP: Emiten yang Dapat Penurunan Tarif PPh Badan Terus Bertambah

JAKARTA, KWANews – Jumlah wajib pajak perseroan terbuka yang memanfaatkan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) badan lebih rendah dari tarif umum terus bertambah dari tahun ke tahun.

Kasubdit Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak (DJP) Wahyu Santosa memaparkan ada 163 wajib pajak yang telah mendapatkan tarif PPh badan lebih rendah dari tarif umum pada 2019. Jumlah ini meningkat dari posisi pada 2017 sebanyak 150 wajib pajak badan.

“Jumlah emiten yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan tarif PPh badan semakin banyak, 2019 ada 163. Waktu itu diskonnya 5% lebih rendah dari tarif umum 25%. Jadi, [tarif] sebesar 20% saja,” ujar Wahyu, Kamis (27/8/2020).

Kendati demikian, persentase jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas penurunan tarif PPh badan terhadap total perusahaan masuk bursa tercatat turun.

Pada 2017, hanya 26,5% atau 150 dari 566 wajib pajak badan masuk bursa yang telah memanfaatkan fasilitas penurunan tarif PPh badan. Pada 2019, hanya 24,4% atau 163 dari 668 wajib pajak badan masuk bursa yang telah memanfaatkan fasilitas.

Di sisi lain, nilai belanja perpajakan atau tax expenditure yang timbul akibat pemberian pengurangan tarif PPh badan kepada wajib pajak masuk bursa ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2016, belanja perpajakan akibat pengurangan tarif PPh badan bagi perseroan terbuka mencapai Rp7,07 triliun. Pada 2017, nilainya naik menjadi Rp7,59 triliun. Pada 2019, kembali naik menjadi Rp9,56 triliun. Hal ini tidak terlepas dari faktor semakin bertambahnya jumlah wajib pajak badan masuk bursa yang memenuhi syarat.

Sebelum dikeluarkannya UU No. 2/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2020 yang mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan masuk bursa agar bisa mendapatkan fasilitas tarif PPh badan sebesar 19% pada 2020—2021 serta sebesar 17% pada 2022 dan seterusnya, pemerintah telah mengatur fasilitas ini melalui PP No. 56/2015 yang mengubah PP No. 77/2013.

Kala itu, wajib pajak bisa mendapatkan tarif 5% lebih rendah dari yang berlaku umum – yakni menjadi 20% – apabila telah memenuhi beberapa syarat, yakni paling sedikit 40% sahamnya harus diperdagangkan di bursa efek.

Kemudian, syarat selanjutnya adalah saham yang dijual tersebut harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Seluruh ketentuan ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Layanan Tatap Muka Konsultan Pajak Ditutup Sementara? Ini Kata DJP

JAKARTA, KWANews – Hari ini beredar informasi yang berisi pengumuman penutupan sementara layanan tatap muka konsultan pajak sampai dengan 30 September 2020.

Terkait dengan beredarnya informasi tersebut, KWANews meminta konfirmasi kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Dia mengatakan pengumuman tersebut hanya berlaku terbatas di Kantor Pusat DJP.

“Yang ditutup itu hanya di Kantor Pusat DJP, bagian organisasi terkait layanan pemberian izin praktik konsultan pajak,” katanya, Senin (31/8/2020).

Seperti yang ada dalam pengumuman yang beredar, ditutupnya layanan tatap muka konsultan pajak sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. Seluruh permohonan dan laporan tahunan dilakukan secara daring melalui laman konsultan.pajak.go.id.

Adapun dokumen fisik atau hardcopy dapat disampaikan melalui pos tercatat ke bagian organisasi dan tata laksana Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP lantai 6. Selanjutnya, layanan konsultasi dilakukan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan saluran telepon 021-5250208 ext. 50650.

Hestu mengatakan kegiatan layanan tatap muka tetap berlaku baik untuk wajib pajak maupun konsultan pajak untuk seluruh unit vertikal DJP di Indonesia. Namun, layanan tatap muka dilakukan dengan pembatasan tertentu agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Menurutnya, panduan kegiatan layanan tatap muka langsung di masa pandemi Covid-19 masih merujuk kepada SE34/2020. Simak pula artikel ‘Mulai Besok, Ambil Nomor Antrean Pelayanan Tatap Muka Hanya Lewat Ini’.

“Kegiatan tatap muka langsung tetap berjalan di KPP. Seperti yang ada di SE 34/2020 layanan tertentu tidak dimungkinkan untuk tatap langsung dan ada pembatasan jumlah orang yang bisa datang ke KPP dalam satu hari. Ini berlaku baik untuk wajib pajak maupun konsultan pajak,” imbuh Hestu.

Insentif PPh Final DTP atas Jasa Konstruksi, Siapa yang Berhak? Dan bagaimana mekanismenya?

Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 110/2020).

Dalam  PMK 110/2020 , pemerintah menambahkan satu insentif pajak baru, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) final atas jasa konstruksi. Sesuai Pasal 6A ayat (3)  PMK 110/2020PPh final atas penghasilan jasa konstruksi yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima P3-TGAI akan ditanggung pemerintah (PPh final DTP).

Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak penerima P3-TGAI merujuk pada Pasal 1 angka 28  PMK 110/2020 , yaitu:

“Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3AGP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.”

Adapun yang dimaksud dengan P3-TGAI, P3A, GP3A, dan IP3A masing-masing merujuk pada Pasal 1 angka 23 s.d. angka 26  PMK 110/2020 . Bunyi pasal-pasal tersebut sebagai berikut:

“23. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.

24. Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.

25. Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.

26. Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.”

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan tidak seluruh jasa konstruksi berhak untuk mendapatkan insentif PPh final DTP. PPh final DTP hanya diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima P3-TGAI yaitu berupa program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi.

Oleh sebab itu, apabila perusahaan Bapak termasuk dalam kategori perusahaan tersebut maka perusahaan Bapak berhak untuk mendapatkan insentif PPh final DTP atas jasa konstruksi berdasarkan 
PMK 110/2020 .

Sebagai informasi tambahan, dalam skema insentif ini, pemotong pajak yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada wajib pajak penerima P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final. Adapun PPh final DTP tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak sejak  PMK 110/2020  diundangkan (14 Agustus 2020) sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Selanjutnya, pemotong pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran R  PMK 110/2020 .

Selain itu, pemotong pajak harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas PPh final DTP yang diberikan. Kemudian, pemotong pajak menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baru! Insentif Pajak Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah

JAKARTA, KWANews – Pemerintah mengatur ketentuan baru terkait dengan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP).

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020. Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Siaran Pers Nomor: SP-37/2020 yang dipublikasikan pada siang ini, Sabtu (22/8/2020).

“Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI),” demikian bunyi keterangan resmi DJP.

Insentif pajak ini, sambung DJP, berlaku sampai dengan Desember 2020. Insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui PMK 110/2020, pemerintah juga resmi menambah besaran diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 ini bisa dimanfaatakan oleh wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00