Info

Mulai 17 Agustus 2020, Bank Layani Pendaftaran NPWP Nasabah

JAKARTA, KWANews – Hari ini, Kamis (23/7/2020), Ditjen Pajak (DJP) bersama empat bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meluncurkan integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Terkait dengan dengan peluncuran tersebut, DJP menyampaikan keterangan resmi melalui Siaran Pers No. SP-31/2020. Dalam siaran pers tersebut, otoritas pajak berharap kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat.

“Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan,” tulis DJP. 

Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP. Pasalnya, dalam proses pembukaan rekening bank maupun mengajukan kredit, NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan.

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi perbankan. Hal ini dikarenakan validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.

“Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit,” imbuh DJP. Simak pula artikel ‘DJP Ingin Perbankan Jadi Penyedia One Stop Service Pajak’.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah.

DJP mengimbau wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional. (kaw)

KLU Masuk PMK 86/2020, Pengajuan Insentif Pajak Ditolak? Ini Kata DJP

JAKARTA, KWANews – Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapatkan sejumlah insentif pajak. Namun, belum bisa dilakukannya pengajuan bagi KLU baru menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/7/2020).

Sejumlah wajib pajak dengan KLU yang baru dalam PMK 86/2020 mengeluhkan adanya penolakan pengajuan. Hal ini dikarenakan dalam sistem DJP Online, pengajuan insentif masih mengacu pada beleid yang lama, yaitu PMK 44/2020.

Terkait dengan hal tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan respons. Kring Pajak mengatakan pada saat ini, otoritas masih melakukan pengembangan sistem aplikasi pengajuan insentif sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PMK 86/2020.

“Untuk saat ini, menu insentif PMK-86/PMK.03/2020 belum tersedia di DJP Online. Kami sedang tahap pengembangan,” demikian respons Kring Pajak melalui Twitter, Rabu (22/7/2020).

Kring Pajak meminta agar wajib pajak menunggu proses pengembangan selesai. Selain itu, wajib pajak diminta untuk terus melakukan pengecekan secara berkala. Simak pula artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’.

Selain pengajuan insentif pajak, ada pula bahasan mengenai ratifikasi persetujuan penghindaran pajak berganda dan persetujuan pencegahan pengelakan pajak (P3B) Indonesia dan Kamboja. Ratifikasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • DJP: Perubahan Lumayan Besar

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dengan keluarnya PMK 86/2020, otoritas membutuhkan waktu sekitar 1—2 minggu untuk merombak aplikasi. Pasalnya tidak hanya pengajuan, otoritas juga harus mengubah aplikasi pelaporan.

“[Dengan PMK 86/2020] lumayan besar perubahannya di aplikasi. Kami butuh waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan aplikasinya,” katanya.

Seperti diketahui, selain memperluas cakupan KLU yang berhak mendapatkan insentif pajak, pemerintah juga mengubah periode pelaporan realisasi untuk insentif PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25 dari sebelumnya kuartalan menjadi bulanan. Simak artikel ‘Laporan Berubah Jadi Bulanan, Dirjen Pajak: Untuk Evaluasi’.

  • Urgensi Hubungan Bilateral Perpajakan

Dalam Perpres No. 74/2020 dinyatakan Indonesia dan Kamboja memiliki urgensi untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang perpajakan sehingga diperlukan adanya persetujuan antara kedua negara yang mengatur tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

P3B yang disahkan juga dilengkapi dengan protokol yang memberikan landasan penafsiran atas tiga klausul yaitu pasal 5 ayat 2 huruf h yang mengatur mengenai bentuk usaha tetap (BUT), pasal 7 yang mengatur mengenai laba usaha, dan pasal 10 ayat 5 yang mengatur mengenai dividen. (kaw)

  • Pertumbuhan Melambat Signifikan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi pada semester I/2020 tercatat senilai Rp402,6 triliun. Berdasarkan catatan BKPM, realisasi itu hanya mencatatkan pertumbuhan 1,8% secara tahunan.

Capaian itu melambat signifikan karena pada semester I/2019, realisasi investasi tercatat senilai Rp395,6 triliun atau mengalami pertumbuhan 9,4% secara tahunan. Pada 2016 hingga 2018, secara berurutan, petumbuhan realisasi investasi mencapai 14,8%, 12,9%, dan 7,4%. (KWACNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Masih Ada Wajib Pajak yang Tidak Patuh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan selama tiga bulan terakhir, belum semua wajib pajak yang telah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak.

“Memang belum semua wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan/mendapatkan persetujuan insentif pajak telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentifnya,” katanya. Simak artikel ‘Belum Semua WP Patuh Lapor Pemanfaatan Insentif Pajak, Anda Bagaimana?’.

  • Pelayanan Tatap Muka Seluruh KPP di Surabaya Berhenti

Pelayanan tatap muka seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di Surabaya dihentikan sementara sampai dengan 4 Agustus 2020. Penghentian layanan tatap muka ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

“Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Surabaya, Kanwil DJP Jawa Timur I menghentikan pelayanan tatap muka di seluruh kantor pelayanan pajak di Surabaya sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020,” demikian informasi yang disampaikan melalui Instagram.

Lantas, wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan harus bagaimana? Simak selengkapnya di artikel ‘Pengumuman! Pelayanan Tatap Muka Kantor Pajak Surabaya Dihentikan’. (KWANews)

  • Isu Utama Pengenaan PPh Perusahaan Digital

Managing Partner DDTC Darussalam menyebut terdapat dua isu utama dalam pengenaan PPh atas perusahaan digital. Pertama, konsensus global belum ada. Hal ini membuat penerapan PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) atas entitas bisnis digital lintas yurisdiksi atau negara sangat berpotensi menjadi sengketa pajak antarnegara.

Kedua, alokasi penghasilan yang dikenai PPh atau PTE harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Hal ini berkaitan dengan beragamnya jenis bisnis pelaku usaha digital dan selalu berinovasi sehingga regulasi yang dibuat wajib mengakomodasi seluruh proses bisnis ekonomi digital.

3 Hari Lagi! Batas Akhir Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

JAKARTA, KWANews – Batas akhir pelaporan realisasi pemanfaatan insentif diskon 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk masa pajak April—Juni 2020 tinggal tiga hari lagi, tepatnya pada Senin (20/7/2020).

Sesuai PMK 44/2020, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap tiga bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Tersedia’.

“Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 … disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli 2020 sampai dengan masa pajak September 2020,” demikian bunyi Pasal 13 PMK 44/2020.

Untuk panduan penggunaan aplikasi, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan panduan pengguna (user manual) e-Reporting Insentif Covid-19. Anda bisa mengunduhnya di tautan berikut: User_Manual_ereportingcovid19.pdf.

Dalam panduan pengguna tersebut, DJP mengatakan khusus bagi pelaporan realisasi pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya dapat menyampaikannya melalui metode key in. Simak tips pajak ‘Cara Melapor Realisasi Diskon Angsuran PPh Pasal 25’.

Sekadar mengingatkan kembali penyampaian laporan pemanfaatan insentif menjadi salah satu instrumen pengawasan yang digunakan DJP. Pengawasan oleh DJP dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak. Simak artikel ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Selain laporan insentif diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, ada beberapa laporan pemanfaatan insentif lainnya yang juga paling lambat disampaikan pada Senin (20/7/2020). Pertama, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor (PMK 44/2020) untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020.

Kedua, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) (PMK 44/2020) untuk masa pajak Juni 2020. Ketiga, insentif PPh final DTP usaha mikro, mikro, kecil, dan menengah (PMK 44/2020) untuk masa pajak Juni 2020.

Keempat, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP (PMK 28/2020) untuk masa masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020. Kelima, pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 22 Impor (PMK 28/2020) untuk masa masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020.

Nasib NPWP yang Tidak Pernah Sampai di Tangan

“KAK, SUDAH SATU BULAN LEBIH BIKIN NPWP ONLINE KOK BELUM JADI YA?”
“KARTU NPWP SAYA KOK TIDAK SEGERA DIKIRIM, NGGAK SAMPAI-SAMPAI PADAHAL UDAH LAMA BIKINNYA”
“KALAU UDAH BIKIN NPWP ONLINE HARUS KE KANTOR ATAU TIDAK?”
“TOLONG BANGET NPWP SAYA SEGERA DIKIRIM MAU BUAT LAMAR KERJA”

Pertanyaan di atas sering terlontar dan meninggalkan jejak komentar maupun pesan langsung di laman media sosial kantor pajak seluruh Indonesia. Seiring dengan kondisi merebaknya wabah Covid-19 yang kini telah menjangkit seluruh lapisan masyarakat, keseluruhan tatanan hidup harus beradaptasi dengan memasuki era normal baru. Satu persatu instansi pemerintah atau tempat pelayanan publik lainnya mulai menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar menekan persebaran Covid-19 sembari melakukan pelayanan publik, salah satunya dilakukan oleh kantor pajak.

Beberapa usaha penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh kantor pajak untuk mengurangi interaksi antara masyarakat dengan petugas di antaranya penyediaan tempat cuci tangan, thermometer gun, masker, pemasangan mika pembatas pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), antrean daring, penyediaan saluran telepon untuk konsultasi daring, hingga meminimalkan pelayanan tatap muka.Penumpukan jumlah antrean yang biasa terjadi saat pelayanan tatap muka dapat diminimalisir dengan memaksimalkan layanan yang sudah bisa dilakukan secara daring seperti pelaporan SPT Tahunan yang wajib e-Filing, pembuatan billing, permohonan EFIN, pengajuan status KSWP, pembuatan NPWP, dan sebagainya.

Pembuatan NPWP baik Badan maupun Orang Pribadi yang kini dapat dilakukan secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id tentu memudahkan masyarakat yang ingin membuat NPWP tanpa harus melakukan mobilisasi atau antre di kantor pajak terlebih saat wabah Covid-19 seperti sekarang. Dengan sistem ereg.pajak.go.id lama, apabila sudah melakukan proses pendaftaran petugas akan melalukan proses penelitian dan persetujuan permohonan dalam 1 hari kerja, setelah disetujui oleh pertugas, pada laman ereg.pajak.go.id wajib pajak akan terlihat nomor NPWP-nya. Namun, permohonan bisa berupa penolakan karena wajib pajak tidak menyampaikan permohonan secara lengkap dan benar.

Dengan sistem ereg.pajak.go.id terbaru, apabila pendaftaran NPWP berhasil maka nomor NPWP akan langsung dikirim secara sistem melalui surat elektronik (surel) tanpa melalui proses persetujuan petugas pajak. Berikut beberapa perbedaan sistem ereg.pajak.go.id yang lama dengan yang terbaru.No Lama Baru 1 Melampirkan fotokopi KTP Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP (khusus Orang Pribadi) 2   Pernyataan kesediaan menjalankan kewajiban setelah diterbitkan NPWP (wajib pajak selain usahawan dan penghasilan di bawah 4.5 juta) 3   Kewajiban wajib pajak menjalankan PP 23 untuk usahawan 4 Nomor NPWP pada laman ereg.pajak.go.id akan muncul setelah proses persetujuan petugas Nomor NPWP akan dikirim sistem melalui surel apabila proses pendaftaran berhasil

Sekarang wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mendapat NPWP karena nomor sudah dikirimkan secara sistem melalui surel yang didaftarkan dan kartu fisik dikirimkan ke alamat yang tertera saat melakukan pendaftaran. Berikut NPWP yang dikirim secara sistem melalui surel.

Pajak Dividen Dihapus, Ini Untung Ruginya

JAKARTA, KWANews—Omnibus Law Perpajakan menawarkan kebijakan baru berupa penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri. Aspek ini menjadi salah satu pembahasan kunci dalam diskusi virtual yang digagas oleh Lokataru Foundation.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri menjadi salah satu andalan pemerintah untuk meningkatkan geliat investasi di dalam negeri.

“Dengan sistem PPh final 10% untuk dividen yang saat ini berlaku, menjadikan Indonesia memiliki tarif pajak efektif paling tinggi di ASEAN,” katanya dalam diskusi virtual Lokataru Foundation, Rabu (1/7/2020).

Meski begitu, penghapusan PPh dividen dalam negeri dan luar negeri ibarat dua sisi mata uang. Pada satu sisi, penghapusan berdampak positif untuk menekan tarif pajak efektif bagi pelaku usaha di dalam negeri.

Selain menjadi daya tarik untuk meningkatkan kegiatan investasi di dalam negeri, lanjutnya, penghapusan PPh dividen juga berpotensi menghilangkan pajak berganda dan mengurangi intensi wajib pajak untuk menghindari pajak.

“Dengan sistem yang berlaku sekarang cenderung membuat wajib pajak menghindari pengenaan pajak dividen. Perusahaan juga cenderung memperbesar jumlah laba ditahan atau retain earnings dan memperkecil porsi pembagian dividen,” tutur Bawono.

Selain itu, lanjutnya, PPh final atas dividen juga kerap menjadi pemantik skema re-routing investment, dividen terselubung, dan mengaburkan pengendali atas penerima manfaat atau beneficial owner.

Di sisi lainnya, penghapusan PPh dividen berpotensi menggerus penerimaan negara. Menurut Bawono, penerimaan yang hilang harus dapat diantisipasi demi menjamin keberlangsungan penerimaan negara dalam membiayai pembangunan.

“Oleh karena itu penting agar investasi yang dihasilkan dengan relaksasi dapat langsung terasa di sektor riil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bawono juga menilai ada baiknya kebijakan yang ada di Omnibus Law Perpajakan untuk dimasukkan ke dalam revisi UU perpajakan lainnya seperti UU KUP, UU PPh dan UU PPN agar reformasi perpajakan secara komprehensif bisa terwujud.

Bersiap, AR DJP Sudah Mulai Jalankan Penelitian SPT Tahunan PPh Anda

JAKARTA, KWANews – Account representative (AR) Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai melakukan penelitian terhadap surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2019. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/7/2020).

Untuk SPT tahunan PPh 2019 milik wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan, penelitian sudah bisa dilakukan mulai Rabu (1/7/2020). Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan relaksasi pelaporan, penelitian SPT tahunan PPh 2019 sudah dijalankan.

AR yang akan memantau, meneliti, dan mengingatkan wajib pajak dan menindaklanjuti apabila wajib pajak masih belum melaksanakan kewajibannya,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019, jika penelitian SPT menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP. Baca artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak? Simak di Sini’.

Kendati kelengkapan sudah sesuai ketentuan, wajib pajak masih berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa bunga dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Sanksi dikenakan jika terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT tahunan PPh pembetulan. Simak artikel ‘Risiko Penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019’.

“Untuk yang tidak memanfaatkan [relaksasi pelaporan SPT tahunan PPh 2019], prosedurnya AR langsung meneliti dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak SPT tahunan PPh disampaikan. Jadi, penelitian itu sudah dilakukan,” imbuh Yoga.

Selain mengenai penelitian SPT tahunan PPh 2019, sejumlah media nasional juga membahas mengenai pemajakan terhadap ekonomi digital di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah mengaku belum melakukan perumusan teknis untuk pengenaan PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Dianggap Tidak Disampaikan

Bagi yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan, jika wajib pajak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan sampai dengan 30 Juni 2020 tapi tidak memenuhi kelengkapan dokumen setelah dilakukan penelitian, SPT tahunan PPh tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak.

“Dan wajib pajak [yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen] dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019. (DDTCNews)

  • Pengenaan PPh dan PTE

Pemerintah memastikan belum akan melakukan pembahasan aturan teknis atas pengenaan PPh dan PTE untuk perusahaan digital sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020. Pada tahap awal, pemerintah baru masuk pada implementasi PPN.

“Untuk pajak transaksi elektronik kita belum sampai kepada perumusan teknis, walaupun sudah muncul dalam UU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Pemerintah baru sebatas memperkenalkan PPh, PTE, dan konsep significant economic present. Pemerintah belum masuk pada pembahasan teknis terkait tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan pajak yang menjadi inti dalam aturan turunan dari UU No.2 Tahun 2020. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Pantau Investigasi AS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan terus memantau perkembangan rencana investigasi Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) terkait dengan penerapan pajak digital di 10 negara, termasuk Indonesia.

“Terkait dengan investigasi USTR, kita terus pantau dan mitigasi karena yang menjadi concern utama adalah penerapan digital service tax. Pada aspek itu, kita belum bicara sampai di sana dengan membahas PP [peraturan pemerintah] untuk pajak transaksi elektronik,” tuturnya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Sunset Policy

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengusulkan kebijakan sunset policy jilid II untuk membantu pengamanan penerimaan pajak pada tahun depan. Pada saat yang sama, ada dorongan untuk pertumbuhan ekonomi.

“Keluarkan saja sunset policy supaya [pertumbuhan ekonomi] kita betul-betul 4,5%, bahkan bisa diraih 5,5% dengan tetap sungguh-sungguh mengendalikan inflasi,” katanya. (Kontan)

  • Status Indonesia

Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country per 1 Juli 2020. Kenaikan status berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari posisi sebelumnya US$3.840.

“Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia. Namun, juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines,” tulis Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya. (Bisnis Indonesia/Kontan/KWANews)

  • Sunset Policy

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengusulkan kebijakan sunset policy jilid II untuk membantu pengamanan penerimaan pajak pada tahun depan. Pada saat yang sama, ada dorongan untuk pertumbuhan ekonomi.

“Keluarkan saja sunset policy supaya [pertumbuhan ekonomi] kita betul-betul 4,5%, bahkan bisa diraih 5,5% dengan tetap sungguh-sungguh mengendalikan inflasi,” katanya. (Kontan)

  • Status Indonesia

Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country per 1 Juli 2020. Kenaikan status berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia 2019 yang naik menjadi US$4.050, dari posisi sebelumnya US$3.840.

“Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia. Namun, juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines,” tulis Kemenkeu dalam keterangan tertulisnya. (Bisnis Indonesia/Kontan/KWANews) (kaw)

  • Layanan Elektronik DJP

Akhir pekan ini, layanan elektronik yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses kembali. Otoritas mengatakan pada Sabtu, 4 Juli 2020, akan dilaksanakan berlangsung kegiatan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dimiliki DJP.

“Kegiatan ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik yang disediakan DJP mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” demikian pengumuman yang ada dalam laman resmi DJP. (KWANews) (kaw)

  • Layanan Elektronik DJP

Akhir pekan ini, layanan elektronik yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses kembali. Otoritas mengatakan pada Sabtu, 4 Juli 2020, akan dilaksanakan berlangsung kegiatan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dimiliki DJP.

“Kegiatan ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik yang disediakan DJP mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” demikian pengumuman yang ada dalam laman resmi DJP. (KWANews) (kaw)

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00