“KAK, SUDAH SATU BULAN LEBIH BIKIN NPWP ONLINE KOK BELUM JADI YA?”
“KARTU NPWP SAYA KOK TIDAK SEGERA DIKIRIM, NGGAK SAMPAI-SAMPAI PADAHAL UDAH LAMA BIKINNYA”
“KALAU UDAH BIKIN NPWP ONLINE HARUS KE KANTOR ATAU TIDAK?”
“TOLONG BANGET NPWP SAYA SEGERA DIKIRIM MAU BUAT LAMAR KERJA”
Pertanyaan di atas sering terlontar dan meninggalkan jejak komentar maupun pesan langsung di laman media sosial kantor pajak seluruh Indonesia. Seiring dengan kondisi merebaknya wabah Covid-19 yang kini telah menjangkit seluruh lapisan masyarakat, keseluruhan tatanan hidup harus beradaptasi dengan memasuki era normal baru. Satu persatu instansi pemerintah atau tempat pelayanan publik lainnya mulai menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar menekan persebaran Covid-19 sembari melakukan pelayanan publik, salah satunya dilakukan oleh kantor pajak.
Beberapa usaha penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh kantor pajak untuk mengurangi interaksi antara masyarakat dengan petugas di antaranya penyediaan tempat cuci tangan, thermometer gun, masker, pemasangan mika pembatas pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), antrean daring, penyediaan saluran telepon untuk konsultasi daring, hingga meminimalkan pelayanan tatap muka.Penumpukan jumlah antrean yang biasa terjadi saat pelayanan tatap muka dapat diminimalisir dengan memaksimalkan layanan yang sudah bisa dilakukan secara daring seperti pelaporan SPT Tahunan yang wajib e-Filing, pembuatan billing, permohonan EFIN, pengajuan status KSWP, pembuatan NPWP, dan sebagainya.
Pembuatan NPWP baik Badan maupun Orang Pribadi yang kini dapat dilakukan secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id tentu memudahkan masyarakat yang ingin membuat NPWP tanpa harus melakukan mobilisasi atau antre di kantor pajak terlebih saat wabah Covid-19 seperti sekarang. Dengan sistem ereg.pajak.go.id lama, apabila sudah melakukan proses pendaftaran petugas akan melalukan proses penelitian dan persetujuan permohonan dalam 1 hari kerja, setelah disetujui oleh pertugas, pada laman ereg.pajak.go.id wajib pajak akan terlihat nomor NPWP-nya. Namun, permohonan bisa berupa penolakan karena wajib pajak tidak menyampaikan permohonan secara lengkap dan benar.
Dengan sistem ereg.pajak.go.id terbaru, apabila pendaftaran NPWP berhasil maka nomor NPWP akan langsung dikirim secara sistem melalui surat elektronik (surel) tanpa melalui proses persetujuan petugas pajak. Berikut beberapa perbedaan sistem ereg.pajak.go.id yang lama dengan yang terbaru.No Lama Baru 1 Melampirkan fotokopi KTP Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP (khusus Orang Pribadi) 2 Pernyataan kesediaan menjalankan kewajiban setelah diterbitkan NPWP (wajib pajak selain usahawan dan penghasilan di bawah 4.5 juta) 3 Kewajiban wajib pajak menjalankan PP 23 untuk usahawan 4 Nomor NPWP pada laman ereg.pajak.go.id akan muncul setelah proses persetujuan petugas Nomor NPWP akan dikirim sistem melalui surel apabila proses pendaftaran berhasil
Sekarang wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mendapat NPWP karena nomor sudah dikirimkan secara sistem melalui surel yang didaftarkan dan kartu fisik dikirimkan ke alamat yang tertera saat melakukan pendaftaran. Berikut NPWP yang dikirim secara sistem melalui surel.