
Wajib pajak yang status SPT-nya sedang menunggu pembayaran dan sudah mencetak kode billing di Coretax DJP masih dapat melakukan pembatalan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menanggapi cultan warganet yang menanyakan bisa tidaknya SPT dengan status Menunggu Pembayaran dibatalkan lantaran wajib pajak bersangkutan ingin membuat ulang SPT-nya.
"Wajib pajak bisa membatalkan SPT Menunggu Pembayaran dengan membatalkan kode billing-nya terlebih dahulu," kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Zakat Bisa Kurangi Pajak? Ini Syarat dan Cara Melaporkannya di SPT
Untuk membatalkan kode billing tersebut, klik menu Pembayaran dan pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Kemudian, pada kolom Aksl, klik tombol Batal. Setelah itu, wajib pajak diminta untuk menunggu beberapa saat hingga SPT kembali ke menu Konsep SPT.
Sebagai informasi, DJP menambahkan fitur pembatalan kode billing di coretax mulai 1 Desember 2025. Fitur tersebut dimaksudkan agar wajib pajak bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
Sebelumnya, wajib pajak harus menunggu kode billing kedaluwarsa agar dapat memperbaiki SPT yang terdapat kesalahan. Adapun masa kedaluwarsa kode billing adalah selama 7 hari. Dengan fitur pembatalan kode billing, wajib pajak bisa langsung membatalkan kode billing yang terbit dari SPT Masa dan Tahunan.

Sebagal informasi, kode billing merupakan kode identifikasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Seiring dengan berlakunya coretax, setidaknya terdapat 3 mekanisme pembuatan kode billing.
Pertama, pembuatan kode billling terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah konsep SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).
Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilal kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalul modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat 'setor sendiri). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri.
Kesimpulan
Wajib pajak yang memiliki status SPT “Menunggu Pembayaran” di Coretax DJP masih dapat membatalkan SPT dengan cara membatalkan kode billing terlebih dahulu melalui menu Pembayaran. Setelah kode billing dibatalkan, SPT akan kembali ke menu Konsep SPT sehingga wajib pajak dapat melakukan perbaikan atau membuat ulang SPT tanpa perlu menunggu masa kedaluwarsa kode billing.
Jika Anda masih bingung dalam proses pelaporan, pembatalan kode billing, atau perbaikan SPT di Coretax, KWA Consulting siap membantu memberikan solusi dan pendampingan agar pelaporan pajak Anda lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan. Jangan ragu untuk berkonsultasi agar kewajiban pajak Anda dapat diselesaikan dengan aman dan tanpa kendala.

