
Kring Pajak menjelaskan terdapat perubahan lokasi akses bukti potong pada sistem Coretax DJP menyusul keluhan wajib pajak yang tak lagi menemukan dokumen tersebut pada menu Dokumen Saya.
Sejumlah wajib pajak mengaku kebingungan karena bukti potong PPh yang sebelumnya dapat diunduh kini tidak lagi muncul di menu Dokumen Saya. Menurut Kring Pajak, akses bukti potong kini dapat dilihat dan diunduh di menu e-Bupot.
"Saat ini bukti potong yang diterima telah berpindah ke menu e-Bupot > Bukti Potong Saya. Silakan pilih Withholding Type yang diinginkan dan kilk Cari, lalu lakukan filter masa pajak untuk melihat bukti potong," jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: 6 Masalah Umum yang Perlu Diwaspadai Saat Lapor SPT
Apabila bukti potong belum muncul, wajib pajak disarankan menekan tombol refresh (ikon panah melingkar) pada bagian tabel. Jika dokumen tetap tidak ditemukan, ada kemungkinan bukti potong belum diterbitkan oleh pemotong pajak melalui coretax atau NPWP 16 digit yang dicantumkan tidak sesuai.
DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan pemberi kerja atau pihak pemotong telah menerbitkan bukti potong melalul sistem coretax dan mencantumkan NPWP 16 digit yang benar agar dokumen dapat terdeteksi di akun penerima.
Sebagai informasi, bukti pemotongan/pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh.

Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh yang telah dilakukan pemotong/pemungut. Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.
Selain berfungsi sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti itu dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh.
Kesimpulan
Perubahan lokasi akses bukti potong PPh di Coretax DJP dari menu Dokumen Saya ke e-Bupot > Bukti Potong Saya sempat menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak, sehingga penting untuk memahami cara mencarinya dengan memilih jenis pemotongan, melakukan pencarian, serta memfilter masa pajak yang sesuai. Jika dokumen belum muncul, pastikan pemotong pajak telah menerbitkannya melalui Coretax dan mencantumkan NPWP 16 digit yang benar, karena bukti potong berfungsi sebagai kredit pajak atau bukti pelunasan PPh sesuai ketentuan. Jika Anda masih mengalami kendala atau ingin memastikan administrasi perpajakan sudah tepat, segera konsultasikan bersama KWA Consulting untuk mendapatkan solusi yang praktis, aman, dan sesuai regulasi.

