Info

Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM

JAKARTA, 30 April 2020 – Pemerintah resmi memperluas penerima insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan ini.

Penjelasan ada dalam Siaran Pers No. SP-19/2020 berjudul ‘Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Hadapi Dampak Ekonomi Covid-19’ yang dipublikasikan siang ini, Kamis (30/4/2020). Adapun beleid perluasan insentif ini berupa PMK 44/2020.

“Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit’.

Adapun perincian perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan menerima penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Adapun fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kedua,insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE

Ketiga, insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Keempat, insentif restitusi PPN dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Wajib pajak itu ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Tidak persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

Kelima, insentif PPh final 0,5% (PP 23/2018) DTP untuk pelaku UMKM. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh dinal DTP setiap masa pajak,” imbuh DJP. Simak artikel ‘Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya’.

Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

JAKARTA, 30 April 2020 – Pemerintah resmi memperluas penerima insentif pajak yang semula diatur dalam PMK 23/2020 melalui penerbitan PMK 44/2020. Dalam PMK baru ini diatur pula insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini termuat dalam Bab III PMK tersebut. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah No.23/2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto.

“PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (6) beleid yang pada akhirnya mencabut PMK 23/2020 tersebut. Simak artikel ‘Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit‘.

PPh final DTP yang diterima wajib pajak tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Adapun sesuai Pasal 5 ayat (9), PPh final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

“Contoh penghitungan PPh final DTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (10) beleid yang berlaku sejak 27 April 2020 ini.

Selama ini, seperti diuraikan dalam PMK 44/2020, PPh final dilunasi dengan cara pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pilihan skema insentif PPh final DTP untuk UMKM diambil dengan sejumlah pertimbangan. Apalagi, Presiden Joko Widodo awalnya ingin tarif PPh final UMKM jadi 0%. Simak artikel ‘PPh UMKM Tidak Jadi 0%, Ini Skema Insentif yang Diambil Pemerintah’.

Dengan skema ini, pelaku UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar tetap bisa mendapatkan pembebasan PPh selama 6 bulan. Dengan demikian, UMKM diharapkan mampu bertahan di tengah adanya pandemi Covid-19.

Relaksasi Sudah Diberikan, Dirjen Pajak Minta Ini kepada WP

JAKARTA, 28 April 2020 – Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas kepada wajib pajak, terutama pelaku usaha, untuk memitigasi efek pandemi Covid-19. Oleh karena itu, otoritas berharap wajib pajak juga dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam kondisi saat ini berbagai insentif dan kelonggaran administrasi sudah diberikan kepada wajib pajak. Fasilitas tersebut, terutama penurunan tarif PPh badan, dapat segera dimanfaatkan setelah menyampaikan SPT tahunan.

“Agar wajib pajak dapat memanfaatkan potongan tarif PPh badan menjadi 22%, mohon untuk segera menyampaikan SPT tahunan PPh badan Bapak dan Ibu sekalian,” katanya dalam konferensi video yang ditayangkan melalui Youtube BNPB.

Pemangkasan tarif PPh badan tersebut, lanjut Suryo, sesuai amanat Perpu 1/2020. Salah satu kebijakan yang diatur dalam Perpu 1/2020. Penurunan tarif PPh badan itu dari 25% menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya, tarif PPh badan akan menjadi 20% pada 2022.

Menurut Suryo, wajib pajak dapat memanfaatkan tarif PPh badan sebesar 22% dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak April 2020. Simak artikel “Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% Untuk Angsuran PPH pasal 25”.

Anda bisa melihat beberapa contoh penghitungan di artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum’, ‘Dapat Perpanjangan Waktu Lapor SPT? Ini Cara Hitung PPh Pasal 25-nya’, dan ‘Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Setelah DJP Terbitkan SKP’.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjabarkan rencana pemerintah memperluas penerima insentif pajak yang ada dalam PMK 23/2020. Penerima insentif pajak akan diperluas ke 18 sektor usaha. Simak artikel ‘Penerima Insentif Pajak Diperluas, Revisi PMK 23/2020 Terbit Pekan Ini’.

“PMK 23/2020 telah diberikan untuk industri pengolahan. Saat ini kami sedang finalisasi untuk perluasan sektor usaha yang diberikan insentif serupa,” imbuh Suryo.

Pengumuman Perpanjangan Waktu Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka

Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya, diatur sebagai berikut:

  1. Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020.
  2. Wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
  3. Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja).
  4. Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP.
  5. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, emailchat, maupun saluran komunikasi daring lainnya.
  6. Call center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal berikut:
    • akun Twitter @kring_pajak;
    • email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. untuk informasi perpajakan;
    • email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. untuk layanan pengaduan; dan
    • Live Chat pada situs web www.pajak.go.id.

Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/covid19.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.

PENG03PJ092020.pdf

Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT Sudah Bisa Lewat DJP Online

JAKARTA, 23 April 2020 – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan saluran elektronik untuk pengajuan pemberitahuan untuk memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan 2019.

Modul pemberitahuan itu sudah tersedia pada menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Dengan demikian, pengajuan pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik atau online.

“Modul pemberitahuan penyampaian SPT tahunan 2019 dengan lampiran yang Disederhanakan (PER-06/2020) digunakan untuk pemberitahuan penyampaian SPT tahunan 2019 dengan lampiran yang disederhanakan sesuai dengan PER-06 Tahun 2020,” demikian penjelasan otoritas dalam DJP Online.

Saat DDTCNews mencoba memilih modul tersebut, sistem DJP langsung menampilkan Form Permohonan. Dalam form tersebut, ada isian nama wajib pajak, NPWP, dan alamat. Selain itu ada kalimat pernyataan dari wajib pajak.

Pernyataan itu memuat kesediaan untuk melengkapi keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan berupa laporan keuangan yang lengkap dan keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan melalui SPT tahunan PPh pembetulan paling lama 30 Juni 2020.

Seperti diketahui, bagi wajib pajak badan, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Sementara, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Simak artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!’.

Sebelumnya DJP mengatakan pemberitahuan secara elektronik menjadi saluran yang wajib dipakai. Jika salyran elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan, wajib pajak bisa memakai formulir secara tertulis yang bisa di-download di sini.

Pemberitahuan tertulis ini disampaikan ke KPP terdaftar melalui secara elektronik ke alamat surat elektronik (email) KPP yang telah terdaftar, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Simak artikel ‘Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT Pakai Formulir Tertulis Dulu’.

Dalam hal saluran elektronik untuk penyampaian pemberitahuan telah tersedia dan/atau tidak mengalami gangguan, sambung DJP, penyampaian pemberitahuan harus menggunakan saluran tersebut dan tidak disampaikan secara tertulis menggunakan formulir ini. (kaw)

Wah, DJP Sebut Ada Ribuan Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19

JAKARTA, 22 April 2020 – Ditjen Pajak (DJP) mencatat ribuan wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi virus Corona.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut institusinya telah menerima sebanyak 20.018 permohonan insentif fiskal per 21 April 2020. Namun, tidak semua permohonan insentif yang diajukan oleh wajib tersebut dikabulkan.

“Semua permohonan ini kami cek secara sistem,” katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Suryo merinci insentif pajak pengasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diajukan oleh 12.062 wajib pajak badan usaha. Namun, yang dikabulkan hanya 9.610. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 3.557 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 2.905.

Sementara, pada insentif pembebasan PPh Pasal 23, DJP menerima 53 permohonan dan disetujui seluruhnya. Adapun pada insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, DJP menerima 4.326 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.816.

Suryo mengatakan permohonan yang ditolak karena ada dua alasan. Pertama, karena tidak memenuhi klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditentukan. Kedua, belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2018 yang menjadi basis penentuan KLU.

“Memang ada yang ditolak, karena mungkin KLU-nya tidak cocok dan belum sampaikan SPT tahun 2018,” ujarnya. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Seperti diketahui, jika ada ketidaksesuaian kode KLU, wajib pajak bisa melakukan pembetulan KLU melalui penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2018, baik berstatus normal maupun pembetulan. Penyampaian SPT ini bisa dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak’.

Berbagai insentif pajak tersebut saat ini hanya diberikan pemerintah kepada industri manufaktur. Nantinya, penerima insentif ini akan diperluas pada 11 sektor usaha lainnya. Simak artikel ‘Selain Manufaktur, Ini 11 Sektor Usaha yang Bakal Dapat Insentif Pajak’. (kaw)

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00