Info

Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT Sudah Bisa Lewat DJP Online

JAKARTA, 23 April 2020 – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan saluran elektronik untuk pengajuan pemberitahuan untuk memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan 2019.

Modul pemberitahuan itu sudah tersedia pada menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Dengan demikian, pengajuan pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik atau online.

“Modul pemberitahuan penyampaian SPT tahunan 2019 dengan lampiran yang Disederhanakan (PER-06/2020) digunakan untuk pemberitahuan penyampaian SPT tahunan 2019 dengan lampiran yang disederhanakan sesuai dengan PER-06 Tahun 2020,” demikian penjelasan otoritas dalam DJP Online.

Saat DDTCNews mencoba memilih modul tersebut, sistem DJP langsung menampilkan Form Permohonan. Dalam form tersebut, ada isian nama wajib pajak, NPWP, dan alamat. Selain itu ada kalimat pernyataan dari wajib pajak.

Pernyataan itu memuat kesediaan untuk melengkapi keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan berupa laporan keuangan yang lengkap dan keterangan dan/atau dokumen selain laporan keuangan melalui SPT tahunan PPh pembetulan paling lama 30 Juni 2020.

Seperti diketahui, bagi wajib pajak badan, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Sementara, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Simak artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!’.

Sebelumnya DJP mengatakan pemberitahuan secara elektronik menjadi saluran yang wajib dipakai. Jika salyran elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan, wajib pajak bisa memakai formulir secara tertulis yang bisa di-download di sini.

Pemberitahuan tertulis ini disampaikan ke KPP terdaftar melalui secara elektronik ke alamat surat elektronik (email) KPP yang telah terdaftar, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Simak artikel ‘Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT Pakai Formulir Tertulis Dulu’.

Dalam hal saluran elektronik untuk penyampaian pemberitahuan telah tersedia dan/atau tidak mengalami gangguan, sambung DJP, penyampaian pemberitahuan harus menggunakan saluran tersebut dan tidak disampaikan secara tertulis menggunakan formulir ini. (kaw)

Wah, DJP Sebut Ada Ribuan Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19

JAKARTA, 22 April 2020 – Ditjen Pajak (DJP) mencatat ribuan wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi virus Corona.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut institusinya telah menerima sebanyak 20.018 permohonan insentif fiskal per 21 April 2020. Namun, tidak semua permohonan insentif yang diajukan oleh wajib tersebut dikabulkan.

“Semua permohonan ini kami cek secara sistem,” katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Suryo merinci insentif pajak pengasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) diajukan oleh 12.062 wajib pajak badan usaha. Namun, yang dikabulkan hanya 9.610. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 3.557 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 2.905.

Sementara, pada insentif pembebasan PPh Pasal 23, DJP menerima 53 permohonan dan disetujui seluruhnya. Adapun pada insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, DJP menerima 4.326 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.816.

Suryo mengatakan permohonan yang ditolak karena ada dua alasan. Pertama, karena tidak memenuhi klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditentukan. Kedua, belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2018 yang menjadi basis penentuan KLU.

“Memang ada yang ditolak, karena mungkin KLU-nya tidak cocok dan belum sampaikan SPT tahun 2018,” ujarnya. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.

Seperti diketahui, jika ada ketidaksesuaian kode KLU, wajib pajak bisa melakukan pembetulan KLU melalui penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2018, baik berstatus normal maupun pembetulan. Penyampaian SPT ini bisa dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak’.

Berbagai insentif pajak tersebut saat ini hanya diberikan pemerintah kepada industri manufaktur. Nantinya, penerima insentif ini akan diperluas pada 11 sektor usaha lainnya. Simak artikel ‘Selain Manufaktur, Ini 11 Sektor Usaha yang Bakal Dapat Insentif Pajak’. (kaw)

Restitusi pajak kuartal I 2020 tumbuh 10,8%

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total restitusi pajak sepanjang Januari-Maret 2020 sebesar Rp 56,07 triliun.

Angka tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pengembalian senilai Rp 50,6 triliun.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Tax Center (CITA) Fajry Akbar mengatakan restitusi pajak tahun ini bakal lebih tinggi dari pada realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 143,97 triliun.

Ini karena adanya percepatan restitusi pajak yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penangan virus corona atau Covid-19.

Beleid tersebut tertuang dalam  Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Ini diberikan kepada 19 sektor manufaktur dan 11 sektor lainnya.

“Perlu diingatkan juga, bahwa percepatan restitusi seharusnya dampaknya besar di awal tahun penerapan kebijakan tersebut. Seharusnya tahun depan sudah turun, kecuali ada kebijakan baru, seperti perluasan sektor ini,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).

Fajry menambahkan tren daya beli yang berkurang saat ini akan memukul penjualan dunia usaha. Pada akhirnya akan menekan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan direstitusikan.

Dari sisi penerimaan, restitusi PPN akan tercermin dari berkurangnya PPN Dalam Negeri atau PPN DN. Meski demikian, realisasi PPN DN sepanjang kuartal I-2020 sebesar Rp 51,63 triliun, tumbuh 10,27% dari pencapaian di periode sama tahun lalu.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan ada dua tantangan bagi penerimaan PPN DN. Pertama, jika nantinya dampak Covid-19 berdampak bagi demand shock. Laju pertumbuhan PPN DN bisa jadi ikut menurun.

“Walau demikian PPN khususnya DN umumnya relatif lebih tahan goncangan jika dibandingkan dengan penerimaan PPh. Oleh sebab itu goal pemerintah saat ini adalah menjaga level konsumsi masyarakat agar tetap terjaga. Ini bisa dari menjaga supply agar harga terkendali maupun menjamin agar penghasilan masyarakat stabil,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).

Kedua, dari sisi relaksasi restitusi PPN. Adanya perluasan restitusi dipercepat bisa berakibat bagi penerimaan. Darussalam menegaskan restitusi PPN adalah konsekuensi logis mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan dalam PPN dan itu sesuatu yang wajar.

“Adanya relaksasi pada PMK 23/2020 tersebut juga baik adanya yaitu untuk menjamin cash flow perusahaan agar meminimumkan dampak lebih buruk bagi dunia usaha,” kata dia.

Pemerintah hapus pajak UMKM selama 6 bulan

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama enam bulan ke depan. Pembebasan pajak ini dilakukan sebagai stimulus bagi UMKM di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Stimulus pajak ini dapat membuat kelangsungan bisnis UMKM tetap terjaga. “Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama enam bulan, jadi dinolkan,” ujat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat terbatas, Rabu (15/4).

Teten bilang, UMKM menjadi sektor penting bagi ekonomi di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60% serta penyerapan tenaga kerja hingga 97%.

Mayoritas usaha di Indonesia juga dalam level UMKM hingga 99%. Lebih spesifik lagi dari angka tersebut sebesar 89% merupakan usaha mikro.

Restrukturisasi kredit bagi usaha mimro dan ultra mikro di bawah Rp 10 juta menjadi perhatian bagi pemerintah. Selain restrukturisasi pinjaman ada pula usulan penambahan modal bagi usaha mikro.

“Presiden minta tadi, bukan yang soal relaksasi, tapi tambahan modal baru, karena di sektor mikro ini kan sudah ngos-ngosan, nafasnya sudah habis,” terang Teten.

Oleh karena itu nantinya akan ada penyaluran kredit untuk modal usaha. Penyaluran tersebut akan menggunakan berbagai skema baik melalui koperasi simpan pinjam hingga fintech dengan dana tak hanya dari APBN tetapi juga dari program kredit usaha rakyat (KUR).

Hore, pemerintah tambah 11 sektor ini untuk dapat insentif pajak

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif guna menanggulangi dampak virus corona alias Covid-19 ke perekonomian Indonesia. Terbaru, Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak kepada 11 bidang usaha. 

“Setelah tindak lanjut diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), maka ditetapkan ada sebelas sektor tambahan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat media daring, Jumat (17/4).

Adapun 11 sektor usaha yang bakal dapat keringanan pajak adalah

  1. sektor pangan peternakan dan perkebunan hortikultura
  2. sektor perdagangan bebas dan eceran. 
  3. sektor ketenagalistrikan EBTK
  4. sektor migas
  5. sektor pertambangan.
  6. sektor kehutanan
  7. sektor pariwisata
  8. sektor telekomunikasi dan jasa hiburan. 
  9. sektor kontrstuksi
  10. sektor logistik
  11. sektor transportasi udara.

Baca Juga: Begini upaya pemerintah selamatkan maskapai penerbangan akibat corona

Kesebelas sektor usaha tersebut akan mendapatkan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, potongan PPh Pasal 25 atau pajak korporasi sebanyak 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, aturan tersebut merupakan perluasan dari stimulus jilid II yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona. 

Lebih lanjut, beleid tersebut menyebutkan insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam  lampiran PMK 23/2020 dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.  

Baca Juga: Harga gas turun, DPR dorong pemerintah beri insentif bagi badan usaha hilir gas bumi

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020. 

Kemudian, insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi pada lampiran PMK 23/2020 dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.  

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. 

Selanjutnya, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar.  

Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Baca Juga: Industri penerbangan terpukul corona, pemerintah janji beri insentif untuk maskapai

Terakhir, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha terlampir di PMK 23/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar.  

Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23/2020 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.

Sri Mulyani bebaskan bea masuk dan pajak impor keperluan penanganan pandemi corona

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ketentuan ini ditetapkan per 17 April 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan bahwa sebelumnya, Kemenkeu telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan Covid-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019, namun kedua skema tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.

“Ada kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” kata Heru, Minggu (19/4).

Menurut Heru, sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perpu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati diberikan wewenang memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Melalui PMK terbaru ini, Kemenkeu menambah kemudahan dalam kegiatan impor yaitu dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum mendapatkan barang impor untuk penanggulangan wabah Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.

Adapun fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial.

“Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini,” tambah Heru.

Pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Adapun, cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang, kecuali untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB US$ 500 tidak perlu mengajukan permohonan tetapi cukup diselesaikan dengan Consignment Note (CN) untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Namun demikian, untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN.  

Sedangkan jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB US$ 500, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai. Dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang melebihi FOB US$ 500 yaitu menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, maka untuk kemudahan cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang. Namun jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB.

Jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB. Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini, maka akan semakin menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak terkait untuk pelaksanaan kegiatan impor barang, khususnya untuk barang dalam rangka penanggulangan Covid-19.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00