JAKARTA, KWANews – Wajib pajak pengguna layanan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) tetap bisa memanfaatkan aplikasi e-Faktur 3.0.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui PJAP bisa dilakukan dengan basis data dari e-Faktur 3.0.
“Jadi dalam pembuatan SPT lewat PJAP bisa menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0,” katanya, Rabu (23/9/2020).
Iwan menuturkan sistem e-Faktur dan e-SPT yang dimiliki PJAP sudah terhubung secara real time dengan server DJP. Dengan demikian, data yang disajikan dalam sistem PJAP tidak berbeda dengan layanan resmi DJP seperti e-Faktur 3.0 dan e-SPT PPN.
Aplikasi e-Faktur 3.0, sambung dia, justru belum bisa digunakan untuk wajib pajak yang sudah melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP. Intergrasi data host-to-host e-Faktur dengan BUMN misalnya, belum mengakomodasi e-Faktur 3.0.
“Jadi betul untuk e-Faktur host-to-host yang belum bisa [e-Faktur 3.0],” imbuh Iwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020.
Implementasi secara nasional e-Faktur 3.0 diyakini mampu mempersempit celah pelanggaran hukum terkait dengan PPN. Salah satu pelanggaran yang sering ditemui dan ditindak DJP adalah penerbitan faktur pajak fiktif.