Info

Ungkap Bukti Bisnis Hiburan Pulih, Siap Kena Pajak 40-75%

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan data industri hiburan yang kini telah pulih dari dampak Pandemi Covid-19. Pajak hiburan khusus yang tarifnya 40-75% pun sudah lama diterapkan daerah pada masa itu.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, total pendapatan daerah dari pajak hiburan sebesar Rp 2,2 triliun pada 2023. Nilai ini hampir setara dengan realisasi pada 2019 saat sebelum Covid-19 sebesar Rp 2,4 triliun.

Saat Covid-19 merebak di Indonesia pada 2020, realisasi penerimaan pajak hiburan di daerah memang turun menjadi Rp 787 miliar. Lalu, pada 2021, setoran sudah semakin turun menjadi 477 miliar. Namun, setelah Covid-19 mereda pada 2022, angkanya naik menjadi Rp 1,5 triliun, dan semakin tinggi pada 2023 menjadi Rp 2,2 triliun.

"2023 itu sudah Rp 2,2 triliun, jadi sudah bangkit," kata Lydia saat konferensi pers di kantor pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

 

 

Pada masa itu pun, Lydia menekankan, tarif pajak hiburan sudah ada yang diterapkan daerah sekitar 40%-75% seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) untuk hiburan khusus. Padahal, kala itu masih berlaku ketentuan UU PDRD yang tak mewajibkan batas minimum 40%.

Ia mengatakan, setidaknya ada 177 daerah yang menerapkan tarif di kisaran 40%-75% pada masa itu, dari total 436 daerah. Terdiri dari range tarif kisaran 40-50% sebanyak 36 daerah, 50-60% sebanyak 67 daerah, 60-70% sebanyak 16 daerah, dan 70-75% ada sejumlah 58 daerah.

"Jadi kalau basenya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pemungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40% itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ungkap Lydia.

 

 

Sebagai informasi, besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam UU HKPD. Sedangkan dalam aturan yang lama di UU PDRD berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

Selain jenis objek yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT itu, UU HKPD menetapkan tarif pajak jasa hiburan lainnya maksimal hanya sebesar 10%. Turun dari batas maksimal untuk tarif pajak hiburan umum yang termuat dalam UU PDRD maksimal sebesar 35%.

"Ini harus kita cermati ada penurunan tarif yang ditetapkan UU yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35%, dengan UU ini menjadi sampai dengan 10%. Mengapa? jawabannya adalah karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisat di daerah," kata Lydia.

 

Kesimpulan

Data menunjukkan bahwa industri hiburan telah pulih dari dampak pandemi, dan pajak hiburan khusus dengan tarif 40-75% telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Penurunan tarif pajak umum dianggap sebagai langkah pemerintah untuk mendukung pengembangan pariwisata di daerah. Meskipun ada kontroversi terkait kenaikan tarif pajak hiburan, data ini memberikan gambaran tentang pemulihan ekonomi sektor hiburan di Indonesia.

Dengan adanya Penerbitan PMK baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00