Info

Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Diperbarui?

 

Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Diperbarui? Simak Selengkapnya di Sini

 

Faktur Pajak Pengganti

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak, ternyata Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak. Mengapa faktur pajak harus diganti? Biasanya, kondisi ini dilakukan apabila faktur pajak normal yang dibuat terdapat salah pengisian atau penulisan. 

Jadi, faktur pajak pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan untuk merevisi faktur pajak yang sebelumnya dibuat untuk transaksi yang sama, dengan NSFP yang sama, namun akan berubah pada kodefikasi status faktur pajaknya. FP pengganti ini dibuat oleh PKP yang melakukan kekeliruan dalam memasukkan data pada faktur sebelumnya. Kesalahan bisa saja pada penginputan jumlah barang, harga barang, atau tanggal transaksi. 

 

Baca Juga: Beda Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal

 

Dasar Hukum

Diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui ketentuan perihal faktur pajak lewat PER-11/PJ/2022 yang resmi berlaku pada 1 September 2022. Beleid tersebut mengubah sejumlah pasal dalam PER-03/PJ/2022. Meski begitu, untuk ketentuan pembuatan FP pengganti tidak mengalami perubahan. 

Pada Pasal 22 PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisannya sehingga tidak memuat keterangan yang sebenarnya, lengkap, dan jelas. Pembetulan dan/atau penggantian ini dapat dilakukan selama terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya pada lampiran PER-03/PJ/2022 dijelaskan juga bahwa pembuatan FP pengganti dilakukan lewat aplikasi, jadi bisa dilakukan secara online. Perlu diperhatikan pula NSFP faktur pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur pajak normal atau yang sebelumnya dibuat. 

Misalnya, faktur pajak masa Agustus 2022, dibuatkan FP pengganti pada 12 September 2022. Apabila SPT Masa PPN masa Agustus sudah dilaporkan, pembetulan FP pengganti mengharuskan PKP membuat SPT pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Agustus tersebut. 

 

Baca Juga: Catat!! Kode Nomor Seri Faktur Pajak dan Contoh Penggunaanya

 

Perbedaannya Faktur Pajak Normal, Pengganti, dan Batal

Faktur Pajak Normal

Berbeda dengan FP pengganti atau batal, faktur pajak normal dibuat pertama kali sebelum adanya kesalahan yang mengharuskan PKP menggantinya demi kesesuaian pelaporan pajaknya nanti.

 

FP Pengganti

FP pengganti dibuat dengan tujuan mengganti faktur pajak yang sudah dibuat sebelumnya dengan transaksi yang sama. Penyebab dari penggantian faktur pajak bisa beragam, misalnya: 

  • Salah menulis alamat. 
  • Salah memasukan jumlah nominal. 
  • Salah menuliskan jumlah barang/jasa. 
  • Salah menuliskan nama. 

Sehingga transaksi masih dianggap terjadi, namun karena adanya hal-hal yang salah dan wajib diganti, maka dilakukanlah perbaikan pada bagian yang salah tersebut pada faktur pajak awal tersebut.

Adapun ketentuan pembuatannya adalah sebagai berikut: 

  • Menggunakan NSFP yang sudah ada sebelumnya. 
  • Hanya mengubah kode faktur pajaknya, yaitu dari kode faktur pajak normal (010) menjadi kode FP pengganti (011).

 

Faktur Pajak Pembatalan

Faktur pajak pembatalan merupakan faktur pajak yang penerbitan sebelumnya dibatalkan karena dianggap tidak pernah terjadi transaksi tersebut. Penyebabnya bisa karena: 

  • Salah memasukan NPWP
  • Transaksi dibatalkan karena PKP mengalami kendala/musibah atau kejadian diluar kuasa yang tak terduga. 
  • Barang yang diterima rusak. 

Dalam melakukan pembatan faktur pajak, ada konsekuensi yang harus diterima PKP, yakni: 

  • Tidak dapat menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak normal/yang sebelumnya dibuat, sehingga harus menggunakan NSFP baru. 

 

KESIMPULAN

Dari penjelasan sebelumnya, DJP mengupdate ketentuan faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022, berlaku sejak 1 September 2022. Meskipun ada perubahan, prosedur pembuatan faktur pajak pengganti tetap mengacu pada PER-03/PJ/2022. Contoh pengisian tanggal pada faktur pajak pengganti menekankan kesesuaian dengan tanggal pembuatan. NSFP faktur pajak pengganti tetap sama dengan faktur yang digantikan. Jika SPT Masa PPN telah dilaporkan, pembetulan faktur pajak pengganti membutuhkan SPT pembetulan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya Penerbitan Undang - undang tersebut, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00