Info

Pajak Pendidikan dan Ketentuan Pengenaan Pajaknya

 

Apa itu Pajak Pendidikan?

Pajak pendidikan adalah pajak yang dikenakan pada transaksi atas jasa di bidang pendidikan.

Sejatinya, jasa pendidikan bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), jasa pendidikan dikeluarkan dari daftar negative list PPN, sehingga sektor ini menjadi Jasa Kena Pajak (JKP).

Maka penggunaan jasa pendidikan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan pelaksana yang berlaku.

 

Jasa Pendidikan Kena Pajak

Pengenaan PPN atas jasa pendidikan hanya dikenakan pada sektor pendidikan komersial atau jasa pendidikan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Merujuk Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN, berikut jasa pendidikan yang menjadi objek pajak dan dikenakan PPN:

  • Jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, nonformal, maupun informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan yang dibebaskan PPN.
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang.
  • Jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

 

Jasa Pendidikan Bebas PPN

Sedangkan jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN atau bukan objek pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 PMK 223/2014 adalah:

1. Jasa pendidikan sekolah

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan umum, kejuruan, luar biasa, kedinasan, keagamaan, akademik, dan pendidikan profesional.

Pendidikan sekolah merupakan penyelenggaraan pendidikan formal, yang meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

2. Jasa pendidikan luar sekolah

Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal dan pendidikan informal.

Pendidikan nonformal, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

Sedangkan jasa penyelenggaraan pendidikan informal, meliputi pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Di Coretax

 

Kewajiban Membayar Pajaknya

Sebagai pengguna jasa bidang edukasi dengan kriteria jasa penyelenggaraan pendidikan kena PPN, maka konsumen yang mengakses layanannya wajib membayar pajaknya.

Pembayaran pajak pendidikan dilakukan pengguna jasa bersamaan pada saat pemungutan PPN oleh pihak penyelenggara jasa pendidikan.

Sehingga penyelenggara jasa pendidikan yang akan menyetorkan pemungutan pajaknya ke kas negara.

Tarif pajak pendidikan atau PPN yang dipungut sebesar 11% atas transaksi jasa kena pajak sebagaimana diatur dalam UU HPP.

 

Contoh Perhitungan Pengenaan Pajak

Tuan A menyekolahkan anaknya di sekolah nonformal BBB yang tidak memiliki izin pendidikan dari pemerintah pusat dengan biaya sebesar Rp50 juta.

Maka besar pajak pendidikan yang harus dibayar sebesar:

= Tarif PPN x Biaya pendidikan

= 11% x Rp50 juta

= Rp5,5 juta

Dengan demikian, jumlah biaya yang harus dibayarkan Tuan A beserta pajak pendidikan sebesar:

= Biaya pendidikan + PPN

= Rp50 juta + Rp5,5 juta

= Rp55,5 juta

Kemudian pihak penyelenggara jasa pendidikan sekolah nonformal BBB memungut PPN pendidikan sebesar Rp5,5 juta dan menyetorkannya ke kas negara melalui aplikasi e-Billing. 

Selain menyetorkan pajak, penyelenggara jasa pendidikan sekolah nonformal BBB juga wajib melaporkan pemungutan PPN ke DJP melalui e-Faktur.

Peran pajak dalam pendidikan terlihat pada alokasi dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut UU APBN, dana anggaran pendidikan tersebut digunakan untuk membangun dan mengelola infrastruktur pendidikan, pembayaran gaji guru dan pendidik, pemberian beasiswa, peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, hingga pengembangan kurikulum dan peningkatan kualitas pendidikan, serta fasilitas pendidikan.

Alokasi dana sebesar 20% dari APBN tersebut diperoleh dari pembayaran pajak oleh masyarakat, salah satunya dari PPN atas jasa pendidikan kena pajak.

Artinya, pajak pendidikan yang dibayarkan masyarakat, akan kembali kepada masyarakat yang mengakses pendidikan.

Tips Mengoptimalkan Manfaatnya

Mengingat adanya dana pendidikan yang dialokasikan dari APBN, maka masyarakat berhak memanfaatkan fasilitas pendidikan yang disediakan pemerintah.

Sebagai masyarakat yang memerlukan akses di sektor edukasi, sebaiknya dapat memaksimalkan manfaat pajak pendidikan yang dibayarkan, dengan cara:

  1. Berpartisipasi dalam pengawasan perpajakan, seperti dapat mengadukan tindak penyalahgunaan atau penyelewengan pajak oleh oknum ke saluran pengaduan DJP, melalui:
  • Situs http://pengaduan.pajak.go.id/
  • Kring pajak 1500200
  • Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Faksimile (021) 584792
  • Surat/datang langsung ke: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Gedung Utama, Lantai 16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190, Kotak Pos 124.
  1. Memanfaatkan layanan pendidikan sekolah formal, nonformal, informal, maupun luar sekolah yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak dikenakan pajak atau bebas PPN.

Anda dapat memanfaatkan sekolah negeri yang memiliki kualifikasi dengan kualitas pendidikan yang baik dan berstandar internasional.

Mengingat sekolah negeri termasuk dalam jasa pendidikan yang tidak dikenakan pajak.

 

KESIMPULAN

Pajak pendidikan dikenakan pada jasa penyelenggaraan pendidikan tertentu yang bersifat komersial atau tidak memenuhi kriteria bebas PPN. Pendidikan formal dan nonformal yang memenuhi syarat dikenakan PPN sebesar 11%. Penyelenggara pendidikan memungut dan menyetorkan pajak ini ke negara. Pajak pendidikan digunakan untuk mendanai sektor pendidikan di Indonesia, seperti infrastruktur, gaji guru, dan beasiswa. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00