JAKARTA, KWANews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan daftar bentuk dan instrumen investasi penempatan dividen atau penghasilan lain agar dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/3/2021).
Melalui PMK 18/2021, otoritas memerinci daftar bentuk dan instrumen investasi penempatan dividen atau penghasilan lain yang bisa dikecualikan dari objek PPh. Instrumen investasi tersebut baik di dalam maupun di luar pasar keuangan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 36 PMK tersebut, investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) dan akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen/penghasilan lain berakhir.
“Investasi … dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi … tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,” bunyi penggalan Pasal 36 ayat (2) dan (3).
Sebagai informasi kembali, syarat investasi agar bisa dikecualikan dari objek PPh berlaku untuk 4 jenis dividen atau penghasilan lain. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Ketiga, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Keempat, penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.
- Perincian Bentuk dan Instrumen Investasi
Sesuai dengan ketentuan pada PMK 18/2021, kriteria bentuk investasi agar dividen atau penghasilan lain dikecualikan dari objek PPh antara lain:
- surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
- obligasi atau sukuk badan usaha milik negara yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
- investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
- obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi angka 1 sampai dengan angka 5 dan angka 9 ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan:
- efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
- sukuk;
- saham;
- unit penyertaan reksa dana;
- efek beragun aset;
- unit penyertaan dana investasi real estat;
- deposito;
- tabungan;
- giro;
- kontrak berjangka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia;
- instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.
Sementara itu, investasi angka 6 sampai dengan angka 11 ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Investasi dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Sektornya ditetapkan dalam RPJMN;
- investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya. Properti yang dimaksud tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah;
- investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI. Investasi dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas;
- investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%. Emas batangan atau lantakan merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA);
- kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
- bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.