Info

Waspada! Penghapusan Sanksi Pajak Dimanfaatkan sebagai Modus Penipuan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100%. Modus ini memanfaatkan program resmi pemerintah untuk mengelabui wajib pajak, salah satunya melalui pesan WhatsApp yang berisi file berbahaya. DJP menegaskan bahwa program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut memang tersedia, namun keberadaannya dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi palsu dan berpotensi mencuri data atau merugikan wajib pajak.

Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pengiriman pesan WhatsApp yang mengatasnamakan DJP dan menawarkan penghapusan sanksi administratif pajak, yang dapat disertai lampiran aplikasi berformat APK yang meminta penerima mengunduh dan memasangnya di perangkat.

Wajib pajak perlu berhati-hati terhadap pesan yang meminta tindakan tertentu melalui tautan atau file yang tidak jelas asalnya. Untuk menghindari penipuan, perhatikan beberapa hal berikut: jangan mengunduh file APK dari pesan WhatsApp karena DJP menegaskan tidak pernah mengirimkan file APK melalui WhatsApp; jangan melakukan pembayaran ke rekening pribadi karena DJP tidak meminta wajib pajak menyetorkan pembayaran pajak ke rekening atas nama perseorangan; serta periksa informasi melalui kanal resmi dan jangan langsung memercayai pesan yang mengatasnamakan DJP, terutama jika disertai desakan untuk mengunduh aplikasi atau mentransfer uang.

Di tengah maraknya modus penipuan, wajib pajak perlu memahami bahwa program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak memang tersedia dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Namun, program tersebut bukanlah pengampunan pajak atau pemutihan seluruh kewajiban perpajakan, di mana pengurangan atau penghapusan yang diberikan hanya berkaitan dengan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pokok pajak tetap harus dibayar karena penghapusan sanksi tidak serta-merta menghapus pokok pajak yang masih terutang, besaran pengurangan atau penghapusan dapat berbeda bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban, persyaratan tetap berlaku, serta pengajuan dapat dilakukan secara mandiri melalui saluran resmi DJP termasuk Coretax tanpa menggunakan perantara yang meminta pembayaran ke rekening pribadi. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan informasi mengenai program, persyaratan, dan mekanismenya diperoleh dari kanal resmi DJP agar dapat membedakan fasilitas perpajakan yang sah dari penawaran palsu.

Baca Juga : https://www.kwa-consulting.id/info/545-mulai-november-2026,-shopee-terbitkan-faktur-pajak-atas-biaya-penjual.html

Agar tidak menjadi korban, wajib pajak perlu memastikan setiap informasi dan proses administrasi perpajakan dilakukan melalui kanal resmi DJP, seperti menggunakan kanal resmi DJP, mengunduh aplikasi dari sumber terpercaya seperti Google Play Store atau Apple App Store, menghindari perantara yang meminta transfer ke rekening pribadi, serta mengkonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau Kring Pajak di nomor 1500200 jika menemukan pesan mencurigakan. Kewaspadaan ini sangat penting agar wajib pajak terhindar dari kerugian finansial maupun risiko keamanan data.

Kesimpulan

program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak memang memberikan keringanan bagi Wajib Pajak, tetapi pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan resmi DJP. Wajib Pajak perlu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program tersebut, terutama pesan WhatsApp berisi file APK atau permintaan transfer ke rekening pribadi. Jangan sampai niat mendapatkan keringanan pajak justru berujung kerugian. Agar proses administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan lebih aman dan tepat, serahkan urusan pajak Anda kepada KWA Consulting, konsultan terpercaya yang siap membantu memberikan solusi, konsultasi, dan pendampingan perpajakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.Konsultasikan kebutuhan pajak bisnis Anda bersama KWA Consulting! 

 
 
KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00