Info

Dapat Tagihan Pajak, Tapi Belum Bisa Bayar? Simak Solusinya

Wajib pajak yang memiliki utang pajak dan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran pada waktunya dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Gede Suarnaya mengatakan mekanisme tersebut merupakan salah satu hak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak yang memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya, tetapi mengalami kesulitan keuangan.

“Sistem perpajakan tidak hanya mengenal namanya penagihan saja, tetapi juga memberikan mekanisme tertentu seperti kita kenal ada permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam Podcast Cerna Ditjen Pajak, dikutip pada Senin (21/9/2026).

Menurut Gede, wajib pajak tidak seharusnya mengabaikan tagihan pajak yang diterima. Apabila memiliki kesulitan untuk memenuhi pembayaran, wajib pajak dapat berkomunikasi dengan DJP dan mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Ketentuan mengenai angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dalam PMK 81/2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan dapat diajukan dalam kondisi tertentu, antara lain apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Adapun permohonan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.

Salah satu dokumen yang dapat menunjukkan adanya tagihan pajak adalah surat tagihan pajak (STP). Gede menjelaskan STP dapat diterbitkan antara lain karena adanya kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, atau hasil penelitian administrasi DJP.

Ketika menerima STP, wajib pajak perlu memahami jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, serta alasan penerbitannya. Data tersebut juga perlu dicocokkan dengan dokumen yang dimiliki, seperti bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT, dan dokumen transaksi terkait.

Apabila terdapat data yang belum dipahami atau diduga tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, atau saluran resmi DJP lainnya.

Namun, apabila tagihan tersebut memang benar, Gede mengimbau wajib pajak segera menindaklanjutinya, baik dengan melakukan pembayaran maupun mengajukan hak yang tersedia sesuai ketentuan.

“Jangan sampai menunggu jatuh tempo STP itu lewat,” ujarnya.

Gede menambahkan pengabaian terhadap tagihan pajak dapat menyebabkan proses penagihan berlanjut. Setelah jatuh tempo dan belum dilunasi, DJP dapat menerbitkan surat teguran dan surat paksa. Penagihan selanjutnya dapat berlanjut hingga penyitaan dan lelang barang sitaan.

Menurutnya, tujuan utama penagihan bukanlah melakukan penyitaan atau lelang, melainkan mendorong wajib pajak melunasi kewajibannya.

“Makin cepat Kawan Pajak merespon surat tagihan, makin sederhana juga penyelesaiannya,” imbuhnya.

Kesimpulan

Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi utang pajak tidak perlu mengabaikan tagihan yang diterima. Sesuai ketentuan perpajakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Karena itu, segera periksa kebenaran tagihan dan pahami kewajiban yang harus dipenuhi agar proses penagihan tidak berlanjut ke tahap berikutnya.

Masih bingung dengan tagihan pajak atau ingin mengetahui opsi penyelesaiannya? Konsultasikan dengan KWA Consulting. Kami siap membantu Anda memahami kewajiban dan menyiapkan langkah yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00